MEDAN, SUMUTPOS.CO- DPRD Kota Medan mendesak pemilik komplek perumahan Yuu Contempo untuk segera membuka fasilitas umum (fasum) yang berada di depan perumahan yang terletal di Jln Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Alasannya, pembukaan fasum itu sudah merupakan putusan pengadilan di tingkat kasasi.
Desakan ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik bersama anggota Komisi IV, Hendra DS usai meninjau lokasi perumahan Yuu Contempo, Senin (18/9/2023).
Peninjauan dilakukan setelah Komisi IV DPRD Medan menerima laporan dari salah satu LSM di Medan yang menyebutkan bahwa pihak Yuu Contempo telah melanggar aturan, yakni menyalahi IMB dan menutup fasilitas umum sehingga mengganggu kenyamanan umum.
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana bereaksi dengan mendesak pihak pengelola perumahan agar segera membuka fasum di depan komplek perumahan Yuu Contempo agar memberi akses untuk kendaraan yang keluar masuk bersebelahan dengan komplek.
“Jangan sampai dua kali kami kemari untuk meminta hal serupa, sampaikan ini ke pemilik perumahan,” ucap Haris didampingi Hendra DS.
Tinjauan yang turut dihadiri perwakilan Satpol PP Medan, perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas PMPTSP, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Camat Medan Johor, Lurah Titi Kuning. Sementara untuk pemilik bangunan diwakili Ade Rosda.
Kunjungan Komisi IV DPRD Medan juga dimaksudkan untuk melihat ketaatan pemilik Yuu Contempo yang menyebut pihaknya memiliki IMB dan taat hukum. Namun di lapangan, rombongan melihat plank yang dipasang terlihat berubah di areal perumahan yang dimaksud dan banyak pelanggaran lainnya.
Senada dengan Haris, Anggota Komisi IV DPRD Medan, Hendra DS menegaskan, laporan penutupan fasum yang diprotes warga Jln Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor sudah disampaikan lembaga legislatif agar segera dibuka.
“Laporan yang juga disertai dengan pengaduan yang sudah dimenangkan warga di PN Medan dan kasasinya juga sudah ditolak, harus disikapi oleh pihak terkait, termasuk pemilik perumahan Contempo,” tegasnya.
Kemudian, Bangunan perumahan tersebut diduga telah menyalahi Perwal No 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan No 5 tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan, sehingga tim Satpol PP melakukan pembongkaran pada 9 Juni 2023.
Namun, pihak perumahan kembali menutup segmen dinding di perumahan Yuu Contempo.
Menyikapi desakan Komisi IV DPRD Medan, Kasatpol PP Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap melalui Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah, Toga Aruan menegaskan siap menjalankannya.
“Kita siap menjalankan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Toga Aruan.
(map/ram)