26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kapoldasu Berang, Minta Gelar Perkara Ulang

FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS Kapoldasu baru, Irjen Pol Eko Hadi Sutejo.
FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Kapoldasu, Irjen Pol Eko Hadi Sutejo.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kapoldasu Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo akhirnya turun tangan terkait kasus Centre Point. Dia pun tampak berang dengan penetapan Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Kota Medan, Dwi Purnama SH MKn beserta Kasi Pemberian Hak-Hak, Hafizunsyah, sebagai tersangka karena tak mau menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan untuk proyek milik PT Agra Citra Karisma (ACK) tersebut. Gelar perkara ulang pun menjadi permintaan sang kapolda.

Hal itu Sumut Pos ketahui dari pembicaraan Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo dengan Wakapoldasu Brigjen Pol Basarudin, Irwasda Poldasu Kombes Pol Safril Nursal, dan Direktur Ditbinmas Poldasu di Masjid Mapoldasu, Jumat (17/10) siang. Saat itu, terlihat wajah Toba 1 (sebutan untuk Kapoldasu) sedikit berkerut, sembari menanyakan dasar penetapan tersangka terhadap Kakan Pertanahan Kota Medan.

“Masa langsung ditetapkan tersangka. Dasarnya apa? Panggil itu Kasubditnya atau Kompolnya. Jelaskan ke saya dasar penetapan itu,” ungkap Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo singkat yang disambut dengan kata ‘siap jenderal’ oleh Direktur Ditbinmas Poldasu dan Irwasda Poldasu.

Begitu juga ketika mantan Gubernur Akpol itu keluar dari masjid dan diwawancarai Sumut Pos. Dengan singkat dan terkesan tidak mau salah dalam berucap, jenderal polisi dengan pangkat 2 bintang di pundak itu menyebut kalau kasus itu masih dalam penelitian.

“Kasus itu masih lanjut. Saat ini sedang kita teliti. Begitu juga untuk penyelidikan lebih lanjut, sedang kita lakukan, ” ungkap Kapoldasu singkat.

Saat disinggung soal permintaan pihak Kantor Pertanahan Kota Medan untuk kasus itu dibawa ke Mabes Polri terlihat Kapoldasu bijaksana mempersilahkan. Dikatakannya, kalau pihaknya akan mengikuti. Namun, Kapoldasu tidak menjelaskan lebih rinci soal kasus yang sedang ditangani pihaknya itu.

Sementara itu, saat Sumut Pos mengikuti langkah Wakapoldasu yang diikuti sejumlah pejabat utama Poldasu menuju gedung utama Mapoldsu, terdengar Irwasda Poldasu Kombes Pol Safril Nursal memerintahkan Kepala Spri Kapoldasu AKBP Tri Setyadi untuk memanggil Kasubdit II/Harda & Tahbang Ditreskrimum Poldasu AKBP Yusuf Saprudin. Dikatakannya kepada AKBP Tri Setyadi, untuk memerintahkan AKBP Yusuf Saprudin menggelar kembali kasus itu. Begitu juga dengan penyidik kasus itu, dikatakannya untuk turut dihadirkan.

“Tadi sudah saya telepon namun tidak dijawab. Nanti kamu panggil dia dan perintahkan untuk digelar kasus itu,” ungkap Kombes Pol Safril Nursal singkat.

Di sisi lain, informasi diterima Sumut Pos, pihak BPN Pusat telah mendatangi Poldasu untuk mempertanyakan kasus itu. Namun, belum diketahui pasti soal kedatangan pihak BPN Pusat ke Poldasu. Terlebih, pihak Poldasu melalui Irwasda Poldasu Kombes Pol Safril Nursal yang dikonfirmasi Sumut Pos, tidak memberi jawaban. Begitu juga dengan Kabid Humas Poldasu AKBP Helfi Assegaf yang kembali dikonfirmasi Sumut Pos, juga tidak memberi jawaban.

Sebelumnya dari Jakarta, diketahui kalau tim dari Deputi V BPN yang membidangi masalah sengketa lahan, sudah datang ke Medan. Hal inji diungkapkan Kepala Pusat Hukum (Kapuskum) BPN, Kurnia Toha. Saat dikonfirmasi, pejabat ini tampak hati-hati mengeluarkan pernyataan. Awalnya dia hanya mengatakan, semua pihak mestinya bisa memahami Hukum Pertanahan. “Ya mestinya harus dipahami Hukum Pertanahan. Bahwa jika masih ada sengketa, jika dikeluarkan sertifikat malah bisa ruwet. Tanah yang masih sengketa itu status quo, tidak bisa dikeluarkan sertifikat,” ujar Kurnia Toha di Jakarta, kemarin (17/10).

Seperti diketahui, lahan yang dimintakan HGB oleh PT Agra Citra Karisma untuk Medan Center Point, masih dalam proses sengketa dengan PT KAI. Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung di Kejaksaan Agung.

Kurnia berharap, semua pihak bisa memahami persoalan ini secara baik. Terlebih lagi, lanjutnya, lahan yang disengketa merupakan lahan milik PT KAI, yang merupakan perusahaan plat merah di bawah nauangan Kementerian BUMN.

“Apalagi itu milik BUMN, aset negara, baik terdaftar atau pun tidak terdaftar,” terang Kurnia.

Lantas apa yang sudah dan akan dilakukan BPN Pusat untuk melakukan pembelaan kepada kedua jajarannya yang dijadikan tersangka itu? Kurnia mengatakan, dua hari lalu, selama dua hari, tim dari Deputi V BPN yang membidangi masalah sengketa lahan, sudah datang ke Medan.

Saat Tim dari BPN itu ke Medan, apakah juga mendatangi Mapoldasu? Kurnia tidak memberikan kepastian. “Mereka ke Medan bukan hanya untuk urusan ini. Tapi memang termasuk mengurusi kasus ini,” kilahnya.

Apa langkah yang akan dilakukan selanjutnya? “Tentu kita akan terus berupaya mendudukan persoalan yang sebenarnya,” jelasnya.

Di sisi lain, selain tidak memiliki HGB, Centre Point yang telah berdiri megah itu juga tidak memiliki IMB. Terkait itu, DPRD Kota Medan akan meminta klarifikasi kepada Pemko Medan. “Keluhan adik-adik mahasiswa akan kita tindak lanjuti, dengan cara meminta klarifikasi dari Pemko Medan mengapa sampai saat ini bangunan yang belum memiliki IMB dibiarkan begitu saja,” ujar Wakil Ketua DPRD Medan, Burhanudin Sitepu kepada puluhan mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Medan, Jumat (17/10) siang.

 

Pemko Dukung Poldasu

Wakil Ketua DPRD Medan dari Golkar, Iswanda Nanda Ramli pun mengatakan akan mempelajari kasus Centre Point tersebut. Pasalnya, anggota dewan periode 2014-2019 mayoritas diisi oleh muka-muka baru. Untuk itu, perlu pemahaman mendalam mengenai permasalahan ini. “Setelah kita pelajari, maka masalah ini akan kita tindak lanjuti,” katanya didampingi Ihwan Ritonga yang juga Wakil Ketua DPRD dari Gerindra.

Mendengarkan penjelasan dari anggota dewan, akhirnya mahasiswa yang tergabung didalam Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Kota Medan membubarkan diri.

Sementara itu pernyataan mengejutkan keluar dari Pemko Medan mengenai kasus Center Point yang pada akhirnya pihak penyidik Poldasu menetapkan Kakan Pertanahan Medan sebagai tersangka karena tidak kunjung menerbitkan sertfikat HGB.

“Apa yang dilakukan oleh Poldasu (penetapan status tersangka Kakan BPN) sudah benar, karena menghambat permohonan penerbitan HGB yang diajukan oleh PT Agra Citra Karisma (ACK),” ujar Kasubag Bantuan Hukum, Bambang di Balai Kota, Jumat (17/10).

Secara hukum, kata dia, apa yang dilakukan oleh penyidik Poldasu sudah sesuai dengan keputusan. “PT ACK kan sudah memenangkan kasus ini baik di tingkat Pengadilan Negeri (PN) sampai Mahkamah Agung (MA), sehingga berharap dapat memiliki sertfikat kepemilikan. Sedangkan proses peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Kementerian BUMN seharusnya tidak menjadi penghalang BPN menerbitkan HGB,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Subdit II/Harda & Tahbang Ditreskrimum Poldasu menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Dwi Purnama SH M.Kn dan Kasi Pemberian Hak-Hak pada Kantor Pertanahan Kota Medan, Hafizunsyah sebagai tersangka kejahatan dalam jabatan, terhitung sejak Jumat (/) lalu. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 4 orang saksi, Drs Zainal Abidin, Handoko Lie, Budi Darmansyah SH dan Fahmiludin SH yang merupakan pihak pelapor atas laporan nomor SPK/1883/VII/2014/SPKT I tertanggal 22 Juli 2014. Dalam laporan itu, pihak pelapor merasa dirugikan karena pengajuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 22/ACKH/VII/2013 tertanggal 4 Juli 2013, ditolak oleh Kantor Pertanahan Kota Medan.

Dalam surat bernomor 1749/12.71-600/X/2013 tertanggal 25 Oktober 2013 yang sebagai penolakan penerbitan sertifikat HGB itu, disebutkan kalau penerbitan HGB tidak bisa dilakukan karena objek seluas 35.955 M2 di Jalan Jawa Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur yang dimohonkan untuk penerbitan sertifikat HGB-nya, masih dalam sengketa karena pengajuan Peninjauan Kembali oleh pihak PT Kreta Api Indonesia. Begitu juga dengan peraturan Kepal BPN RI Nomor 1 tahun 2010 dan Peraturan. Menteri Agraria/Kepala BPN RI pada pasal 126 Nomor 3 Tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah pada pasal 45 ayat 1 huruf e, juga dituangkan dalam surat penolakan penerbitan sertifikat HGB, sebagai alasan Kantor Pertanahan Kota Medan tidak dapat menerbitkan HGB pada objek yang saat ini sudah berdiri bangunan Centre Point itu. (ain/sam/dik/rbb)

FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS Kapoldasu baru, Irjen Pol Eko Hadi Sutejo.
FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Kapoldasu, Irjen Pol Eko Hadi Sutejo.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kapoldasu Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo akhirnya turun tangan terkait kasus Centre Point. Dia pun tampak berang dengan penetapan Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Kota Medan, Dwi Purnama SH MKn beserta Kasi Pemberian Hak-Hak, Hafizunsyah, sebagai tersangka karena tak mau menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan untuk proyek milik PT Agra Citra Karisma (ACK) tersebut. Gelar perkara ulang pun menjadi permintaan sang kapolda.

Hal itu Sumut Pos ketahui dari pembicaraan Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo dengan Wakapoldasu Brigjen Pol Basarudin, Irwasda Poldasu Kombes Pol Safril Nursal, dan Direktur Ditbinmas Poldasu di Masjid Mapoldasu, Jumat (17/10) siang. Saat itu, terlihat wajah Toba 1 (sebutan untuk Kapoldasu) sedikit berkerut, sembari menanyakan dasar penetapan tersangka terhadap Kakan Pertanahan Kota Medan.

“Masa langsung ditetapkan tersangka. Dasarnya apa? Panggil itu Kasubditnya atau Kompolnya. Jelaskan ke saya dasar penetapan itu,” ungkap Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo singkat yang disambut dengan kata ‘siap jenderal’ oleh Direktur Ditbinmas Poldasu dan Irwasda Poldasu.

Begitu juga ketika mantan Gubernur Akpol itu keluar dari masjid dan diwawancarai Sumut Pos. Dengan singkat dan terkesan tidak mau salah dalam berucap, jenderal polisi dengan pangkat 2 bintang di pundak itu menyebut kalau kasus itu masih dalam penelitian.

“Kasus itu masih lanjut. Saat ini sedang kita teliti. Begitu juga untuk penyelidikan lebih lanjut, sedang kita lakukan, ” ungkap Kapoldasu singkat.

Saat disinggung soal permintaan pihak Kantor Pertanahan Kota Medan untuk kasus itu dibawa ke Mabes Polri terlihat Kapoldasu bijaksana mempersilahkan. Dikatakannya, kalau pihaknya akan mengikuti. Namun, Kapoldasu tidak menjelaskan lebih rinci soal kasus yang sedang ditangani pihaknya itu.

Sementara itu, saat Sumut Pos mengikuti langkah Wakapoldasu yang diikuti sejumlah pejabat utama Poldasu menuju gedung utama Mapoldsu, terdengar Irwasda Poldasu Kombes Pol Safril Nursal memerintahkan Kepala Spri Kapoldasu AKBP Tri Setyadi untuk memanggil Kasubdit II/Harda & Tahbang Ditreskrimum Poldasu AKBP Yusuf Saprudin. Dikatakannya kepada AKBP Tri Setyadi, untuk memerintahkan AKBP Yusuf Saprudin menggelar kembali kasus itu. Begitu juga dengan penyidik kasus itu, dikatakannya untuk turut dihadirkan.

“Tadi sudah saya telepon namun tidak dijawab. Nanti kamu panggil dia dan perintahkan untuk digelar kasus itu,” ungkap Kombes Pol Safril Nursal singkat.

Di sisi lain, informasi diterima Sumut Pos, pihak BPN Pusat telah mendatangi Poldasu untuk mempertanyakan kasus itu. Namun, belum diketahui pasti soal kedatangan pihak BPN Pusat ke Poldasu. Terlebih, pihak Poldasu melalui Irwasda Poldasu Kombes Pol Safril Nursal yang dikonfirmasi Sumut Pos, tidak memberi jawaban. Begitu juga dengan Kabid Humas Poldasu AKBP Helfi Assegaf yang kembali dikonfirmasi Sumut Pos, juga tidak memberi jawaban.

Sebelumnya dari Jakarta, diketahui kalau tim dari Deputi V BPN yang membidangi masalah sengketa lahan, sudah datang ke Medan. Hal inji diungkapkan Kepala Pusat Hukum (Kapuskum) BPN, Kurnia Toha. Saat dikonfirmasi, pejabat ini tampak hati-hati mengeluarkan pernyataan. Awalnya dia hanya mengatakan, semua pihak mestinya bisa memahami Hukum Pertanahan. “Ya mestinya harus dipahami Hukum Pertanahan. Bahwa jika masih ada sengketa, jika dikeluarkan sertifikat malah bisa ruwet. Tanah yang masih sengketa itu status quo, tidak bisa dikeluarkan sertifikat,” ujar Kurnia Toha di Jakarta, kemarin (17/10).

Seperti diketahui, lahan yang dimintakan HGB oleh PT Agra Citra Karisma untuk Medan Center Point, masih dalam proses sengketa dengan PT KAI. Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung di Kejaksaan Agung.

Kurnia berharap, semua pihak bisa memahami persoalan ini secara baik. Terlebih lagi, lanjutnya, lahan yang disengketa merupakan lahan milik PT KAI, yang merupakan perusahaan plat merah di bawah nauangan Kementerian BUMN.

“Apalagi itu milik BUMN, aset negara, baik terdaftar atau pun tidak terdaftar,” terang Kurnia.

Lantas apa yang sudah dan akan dilakukan BPN Pusat untuk melakukan pembelaan kepada kedua jajarannya yang dijadikan tersangka itu? Kurnia mengatakan, dua hari lalu, selama dua hari, tim dari Deputi V BPN yang membidangi masalah sengketa lahan, sudah datang ke Medan.

Saat Tim dari BPN itu ke Medan, apakah juga mendatangi Mapoldasu? Kurnia tidak memberikan kepastian. “Mereka ke Medan bukan hanya untuk urusan ini. Tapi memang termasuk mengurusi kasus ini,” kilahnya.

Apa langkah yang akan dilakukan selanjutnya? “Tentu kita akan terus berupaya mendudukan persoalan yang sebenarnya,” jelasnya.

Di sisi lain, selain tidak memiliki HGB, Centre Point yang telah berdiri megah itu juga tidak memiliki IMB. Terkait itu, DPRD Kota Medan akan meminta klarifikasi kepada Pemko Medan. “Keluhan adik-adik mahasiswa akan kita tindak lanjuti, dengan cara meminta klarifikasi dari Pemko Medan mengapa sampai saat ini bangunan yang belum memiliki IMB dibiarkan begitu saja,” ujar Wakil Ketua DPRD Medan, Burhanudin Sitepu kepada puluhan mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Medan, Jumat (17/10) siang.

 

Pemko Dukung Poldasu

Wakil Ketua DPRD Medan dari Golkar, Iswanda Nanda Ramli pun mengatakan akan mempelajari kasus Centre Point tersebut. Pasalnya, anggota dewan periode 2014-2019 mayoritas diisi oleh muka-muka baru. Untuk itu, perlu pemahaman mendalam mengenai permasalahan ini. “Setelah kita pelajari, maka masalah ini akan kita tindak lanjuti,” katanya didampingi Ihwan Ritonga yang juga Wakil Ketua DPRD dari Gerindra.

Mendengarkan penjelasan dari anggota dewan, akhirnya mahasiswa yang tergabung didalam Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Kota Medan membubarkan diri.

Sementara itu pernyataan mengejutkan keluar dari Pemko Medan mengenai kasus Center Point yang pada akhirnya pihak penyidik Poldasu menetapkan Kakan Pertanahan Medan sebagai tersangka karena tidak kunjung menerbitkan sertfikat HGB.

“Apa yang dilakukan oleh Poldasu (penetapan status tersangka Kakan BPN) sudah benar, karena menghambat permohonan penerbitan HGB yang diajukan oleh PT Agra Citra Karisma (ACK),” ujar Kasubag Bantuan Hukum, Bambang di Balai Kota, Jumat (17/10).

Secara hukum, kata dia, apa yang dilakukan oleh penyidik Poldasu sudah sesuai dengan keputusan. “PT ACK kan sudah memenangkan kasus ini baik di tingkat Pengadilan Negeri (PN) sampai Mahkamah Agung (MA), sehingga berharap dapat memiliki sertfikat kepemilikan. Sedangkan proses peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Kementerian BUMN seharusnya tidak menjadi penghalang BPN menerbitkan HGB,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Subdit II/Harda & Tahbang Ditreskrimum Poldasu menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Dwi Purnama SH M.Kn dan Kasi Pemberian Hak-Hak pada Kantor Pertanahan Kota Medan, Hafizunsyah sebagai tersangka kejahatan dalam jabatan, terhitung sejak Jumat (/) lalu. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 4 orang saksi, Drs Zainal Abidin, Handoko Lie, Budi Darmansyah SH dan Fahmiludin SH yang merupakan pihak pelapor atas laporan nomor SPK/1883/VII/2014/SPKT I tertanggal 22 Juli 2014. Dalam laporan itu, pihak pelapor merasa dirugikan karena pengajuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 22/ACKH/VII/2013 tertanggal 4 Juli 2013, ditolak oleh Kantor Pertanahan Kota Medan.

Dalam surat bernomor 1749/12.71-600/X/2013 tertanggal 25 Oktober 2013 yang sebagai penolakan penerbitan sertifikat HGB itu, disebutkan kalau penerbitan HGB tidak bisa dilakukan karena objek seluas 35.955 M2 di Jalan Jawa Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur yang dimohonkan untuk penerbitan sertifikat HGB-nya, masih dalam sengketa karena pengajuan Peninjauan Kembali oleh pihak PT Kreta Api Indonesia. Begitu juga dengan peraturan Kepal BPN RI Nomor 1 tahun 2010 dan Peraturan. Menteri Agraria/Kepala BPN RI pada pasal 126 Nomor 3 Tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah pada pasal 45 ayat 1 huruf e, juga dituangkan dalam surat penolakan penerbitan sertifikat HGB, sebagai alasan Kantor Pertanahan Kota Medan tidak dapat menerbitkan HGB pada objek yang saat ini sudah berdiri bangunan Centre Point itu. (ain/sam/dik/rbb)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/