Officer Communication and Relations PT Pertamina MOR I Arya Yusa Dwicandra membantah pihaknya tidak pernah memberikan data PBBKB. “Kalau Dispenda kami selalu update data PBBKB, kalau realisasi apakah memang benar diserahkan ke Dispenda. Karena setiap bulannya, data PBBKB pasti kami serahkan tiap bulannya ke Provinsi,” ujarnya ketika dikonfirmasi.
Disebutkannya, realisasi penerimaan PBBKB 2014 sebesar Rp797.950.197.555. Sedangkan realisasi 2015 Rp837.088.263.961.
Direktur Eksekutif FITRA Sumut, Rurita Ningrum mengapresiasi langkah atau sikap yang dilakukan Dispenda Sumut. Menurutnya, apa yang dilakukan Dispenda Sumut merupakan sebuah kewajaran.
“PAD itu penting untuk menjalankan roda pembangunan di Sumut,” ujar Rurita.
Diakuinya, pos PBBKB salah satu penopang dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) yang dimiliki oleh Pemprovsu. “Mekanisme di Pertamina yang perlu diperbaiki,”ungkapnya.
KPK, kata dia, harus memberikan respon yang cepat terhadap laporan yang disampaikan Dispenda Sumut tersebut. Sehingga, proses penerimaan PBBKB dapat dilakukan secara transparan.
“Kalau sudah dilaporkan, tentu KPK harus segera bertindak,” sebutnya.
Dia meyakini hal ini sampai terjadi dikarenakan tidak ada mekanisme yang mengatur jelas. “Namanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN), setidaknya harus sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur),” tukasnya.(dik/adz)