ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Asahan memberikan teguran kepada wajib pajak (WP) yang menunggak pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB P2) dengan cara memasang stiker di depan rumah warga yang menunggak.
“Artinya Stiker yang ditempel di depan rumah WP menunggak PBB P2 itu sebagai peringatan atau teguran,”ujar Mahendra, selaku Kepala Bapenda Kabupaten Asahan, Rabu (17/10).
Menurut Mahendra, pemasangan stiker di gedung dan rumah warga penunggak pajak PBB P2 tersebut merupakan peringatan ringan.
Sementara Kabid Penetapan, Dahrun Siregar, Kabid Penagihan, Alpan Rezeki, menambahkan pemasangan stiker di rumah warga penunggak pajak PBB P2 tersebut dilakukan di tiga kelurahan yang ada di Kecamatan Kisaran Barat, yakni Kelurahan Tegal Sari, Kelurahan Kisaran Kota dan Kisaran Baru.
“Hari ini kita memasang 20 objek pajak yang menunggak, dan akan kita lakukan di beberapa kecamatan yang wajib pajaknya diketahui juga menunggak PBB P2 itu,”ungkapnya.
Disebutkannya, stiker yang ditempel tersebut bertuliskan, Pemilik tanah dan bangunan ini belum melunasi PBB P2. “Penunggak PBB P2 tersebut belum membayar pajaknya bertahun-tahun dari mulai Rp1 sampai Rp4 juta,”ungkap Alfan.
Alfan pun berharap dengan dilakukannya penempelan stiker di rumah warga penunggak pajak tersebut, si wajib pajak ada kesadaran untuk membayar PBB P2.
Sementara itu, Lurah Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Ibnu Afandi, menyebutkan pemasangan stiker tersebut sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi dengan cara menyurati warga untuk melunasi tunggakan PBB P2 tersebut.
“Sejauh ini pihak Kelurahan sudah mencari informasi pemilik rumah, namun kita mengalami kendala, meskipun objeknya di tempati warga tapi tidak pemiliknya,”kata Ibnu sembari mengatakan, para penunggak PBB P2 didominasi warga pemilik ruko. (omi/han)