24 C
Medan
Saturday, October 19, 2024
spot_img

Hingga Pertengahan Oktober, APBD Kota Medan 2024 Dinyatakan Surplus

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyatakan bahwa pada periode Januari hingga pertengahan Oktober 2024, APBD Kota Medan mengalami surplus. Hal itu dapat dilihat dari realisasi pajak daerah tahun 2024 yang naik sebesar 16,84 persen bila dibandingkan dengan tahun 2023 dalam periode yang sama.

“Alhamdulillah, APBD Kota Medan tahun 2024 mengalami surplus. Bahkan hingga 16 Oktober 2024, tercatat tumbuh sebesar 16,48 persen, atau dari Rp1,6 Triliun di tahun 2023 menjadi Rp2 Triliun di tahun 2024,” ucap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan, Dr Zulkarnain M.Si kepada Sumut Pos, Jumat (18/10/2024).

Dijelaskan Zulkarnain, pertumbuhan kinerja realisasi pajak daerah TA 2024 ini banyak dipengaruhi kinerja yang semakin baik di sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Intinya, kinerja realisasi pajak daerah TA 2024 sampai saat ini relatif tumbuh cukup signifikan dibandingkan tahun 2023, dan diharapkan dapat mencapai target pendapatan dari kelompok pajak daerah TA 2024 sebagaimana yang ditetapkan sampai akhir tahun, baik melalui upaya penambahan Wajib Pajak (WP) baru maupun pemeriksaan pelaporan pajak yang semakin akurat,” ujarnya.

Menurut Zulkarnain, pada kelompok retribusi daerah, baik nominal maupun persentase secara agregat, realisasinya cenderung meningkat, yaitu dari Rp. 66,7 Miliar (20,96 persen) di TA.2023, menjadi Rp81 Miliar (28,15 persen) di TA 2024.

Adapun jenis retribusi daerah yang mendapat perhatian khusus kinerjanya adalah jenis retribusi yang anggarannya dianggap dapat mempengaruhi secara signifikan terhadap realisasi retribusi daerah secara keseluruhan seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), Pelayanan Persampahan, hingga Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum.

“Alhamdulillah, realisasi pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sampai dengan 16 Oktober 2024 tercatat hingga Rp2,6 Triliun (73,14 persen) atau cenderung meningkat 1,28 persen dibandingkan TA 2023,” ungkapnya.

Zulkarnain pun turut menyampaikan beberapa catatan, bahwa secara keseluruhan (aggregat), realisasi pendapatan daerah TA 2024 hingga 16 Oktober 2024 meningkat 9 persen atau dari Rp4,3 Triliun TA 2023 menjadi Rp4,9 Triliun pada TA 2024 atau mencapai 69,04 persen dari target pendapatan daerah TA 2024.

“Sesuai dengan Rencana Anggaran Kas (RAK), realisasi pendapatan daerah sampai dengan akhir TW 4 diharapkan dapat mencapai target sebagaimana yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (map/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyatakan bahwa pada periode Januari hingga pertengahan Oktober 2024, APBD Kota Medan mengalami surplus. Hal itu dapat dilihat dari realisasi pajak daerah tahun 2024 yang naik sebesar 16,84 persen bila dibandingkan dengan tahun 2023 dalam periode yang sama.

“Alhamdulillah, APBD Kota Medan tahun 2024 mengalami surplus. Bahkan hingga 16 Oktober 2024, tercatat tumbuh sebesar 16,48 persen, atau dari Rp1,6 Triliun di tahun 2023 menjadi Rp2 Triliun di tahun 2024,” ucap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan, Dr Zulkarnain M.Si kepada Sumut Pos, Jumat (18/10/2024).

Dijelaskan Zulkarnain, pertumbuhan kinerja realisasi pajak daerah TA 2024 ini banyak dipengaruhi kinerja yang semakin baik di sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Intinya, kinerja realisasi pajak daerah TA 2024 sampai saat ini relatif tumbuh cukup signifikan dibandingkan tahun 2023, dan diharapkan dapat mencapai target pendapatan dari kelompok pajak daerah TA 2024 sebagaimana yang ditetapkan sampai akhir tahun, baik melalui upaya penambahan Wajib Pajak (WP) baru maupun pemeriksaan pelaporan pajak yang semakin akurat,” ujarnya.

Menurut Zulkarnain, pada kelompok retribusi daerah, baik nominal maupun persentase secara agregat, realisasinya cenderung meningkat, yaitu dari Rp. 66,7 Miliar (20,96 persen) di TA.2023, menjadi Rp81 Miliar (28,15 persen) di TA 2024.

Adapun jenis retribusi daerah yang mendapat perhatian khusus kinerjanya adalah jenis retribusi yang anggarannya dianggap dapat mempengaruhi secara signifikan terhadap realisasi retribusi daerah secara keseluruhan seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), Pelayanan Persampahan, hingga Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum.

“Alhamdulillah, realisasi pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sampai dengan 16 Oktober 2024 tercatat hingga Rp2,6 Triliun (73,14 persen) atau cenderung meningkat 1,28 persen dibandingkan TA 2023,” ungkapnya.

Zulkarnain pun turut menyampaikan beberapa catatan, bahwa secara keseluruhan (aggregat), realisasi pendapatan daerah TA 2024 hingga 16 Oktober 2024 meningkat 9 persen atau dari Rp4,3 Triliun TA 2023 menjadi Rp4,9 Triliun pada TA 2024 atau mencapai 69,04 persen dari target pendapatan daerah TA 2024.

“Sesuai dengan Rencana Anggaran Kas (RAK), realisasi pendapatan daerah sampai dengan akhir TW 4 diharapkan dapat mencapai target sebagaimana yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (map/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/