30.6 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Dijajah Mafia Tanah, Veteran Melawan

MEDAN-Belasan veteran perang yang bernaung di Serikat Tolong Menolong Mempertahankan Hak (STMMH) Veteran/Purnawirawan menyatakan bosan mendengar janji manis yang diberikan kepada mereka. Mereka menegaskan siap berperang melawan mafia dan penjajah tanah.

Hal itu diungkapkan belasan veteran perang STMMH  bersama pengacara mereka Djusman Aritonang SH saat mendatangi Mapolda Sumut, kemarin (17/11). Djusman Aritonang yang juga veteran, atas nama teman-temannya, mempertanyakan kepastian hukum atas pengaduan mereka di Mapolresta Medan atas pemagaran sepihak yang dilakukan pengusaha bernama Alwi, pemilik PT Orta Berjaya. Alwi mengklaim memiliki hak atas lahan yang ditempati para veteran di  Komplek Veteran Blok A Pasar IV, Dusun Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

“Kami mempertanyakan perkembangan surat pengaduan kami tanggal 25 Oktober 2011. kami bertemu langsung Kompol Sugiono. Katanya Polda berjanji mempertanyakan  ke Polresta Medan,” ujar Djusman,
Ditegaskannya, atas keputusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 125/PDTG/2010/PN.LP tanggal 13 Juni 2011, dinyatakan bahwa HGB 232 yang dikeluarkan oleh BPN Deliserdang 1 Maret 1989 atas tanah seluas 114.232 m2 yang menjadi obyek perkara sudah berakhir masa berlakunya pada 2007. Sehingga tidak boleh diperjual-belikan dan tidak boleh diperpanjang. Dengan begitu HGB 232 tersebut hapus demi hukum.

Pihaknyasudah melayangkan surat kepada Presiden RI dengan nomor B-31/STM-MH/VET-PUR/2011, berisi permohonan perlindungan keamanan. Mereka sebagai warga Vet/Pur Blok A Medan Eastate resah atas tindakan oknum-oknum tidak bertanggung jawab. “Dalam surat itu juga diterangkan, empat rumah warga sempat dibakar. Mereka telah melaporkan ke Polresta Medan tetapi belum diproses,” terang para veteran tersebut.
Mawardi (85), salah satu Veteran yang ditemui di Mapolda mengungkapkan kekecewaanya terhadap pemerintah yang tak mampu memperjuangkan nasib mereka.

“Saya kecewa, kenapa pejabat, penegak hukum, anggota dewan selaku  wakil rakyat tidak berpihak pada yang benar. Mirip antek-antek penjajah yang menerima duit dari penjajah untuk menghancurkan negara dan bangsanya  sendiri,” ketus veteran perang zaman Jepang yang ikut sebagai aksi solidaritas.

“Tanah itu, pemerintah yang memberikan kepada kami, maka disebut komplek veteran. Tapi apa nyatanya, tanah tersebut diklaim milik PT Orta Berjaya. Pemerintah tutup mata atas penderitaan kami,” terangnya dengan suara menahan amarah kekesalan.

“Hidup mati kami memperjuangkan dan mempertahankan NKRI. Cuma sebidang tanah yang dihibahkan pemerintah sama kami, ini pun di sudah dijajah. Kalau memang tidak ada lagi tempat untuk mengadu, mati pun kami mau untuk memperjuangkan tanah kami. Kami siap perang yang ketiga kalinya. Mereka kami anggap mereka penjajah tanah. Kami siap perang….,”  teriak para veteran  sembil  mengangkat tangan dengan kepalan tinju. (mag-5)

MEDAN-Belasan veteran perang yang bernaung di Serikat Tolong Menolong Mempertahankan Hak (STMMH) Veteran/Purnawirawan menyatakan bosan mendengar janji manis yang diberikan kepada mereka. Mereka menegaskan siap berperang melawan mafia dan penjajah tanah.

Hal itu diungkapkan belasan veteran perang STMMH  bersama pengacara mereka Djusman Aritonang SH saat mendatangi Mapolda Sumut, kemarin (17/11). Djusman Aritonang yang juga veteran, atas nama teman-temannya, mempertanyakan kepastian hukum atas pengaduan mereka di Mapolresta Medan atas pemagaran sepihak yang dilakukan pengusaha bernama Alwi, pemilik PT Orta Berjaya. Alwi mengklaim memiliki hak atas lahan yang ditempati para veteran di  Komplek Veteran Blok A Pasar IV, Dusun Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

“Kami mempertanyakan perkembangan surat pengaduan kami tanggal 25 Oktober 2011. kami bertemu langsung Kompol Sugiono. Katanya Polda berjanji mempertanyakan  ke Polresta Medan,” ujar Djusman,
Ditegaskannya, atas keputusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 125/PDTG/2010/PN.LP tanggal 13 Juni 2011, dinyatakan bahwa HGB 232 yang dikeluarkan oleh BPN Deliserdang 1 Maret 1989 atas tanah seluas 114.232 m2 yang menjadi obyek perkara sudah berakhir masa berlakunya pada 2007. Sehingga tidak boleh diperjual-belikan dan tidak boleh diperpanjang. Dengan begitu HGB 232 tersebut hapus demi hukum.

Pihaknyasudah melayangkan surat kepada Presiden RI dengan nomor B-31/STM-MH/VET-PUR/2011, berisi permohonan perlindungan keamanan. Mereka sebagai warga Vet/Pur Blok A Medan Eastate resah atas tindakan oknum-oknum tidak bertanggung jawab. “Dalam surat itu juga diterangkan, empat rumah warga sempat dibakar. Mereka telah melaporkan ke Polresta Medan tetapi belum diproses,” terang para veteran tersebut.
Mawardi (85), salah satu Veteran yang ditemui di Mapolda mengungkapkan kekecewaanya terhadap pemerintah yang tak mampu memperjuangkan nasib mereka.

“Saya kecewa, kenapa pejabat, penegak hukum, anggota dewan selaku  wakil rakyat tidak berpihak pada yang benar. Mirip antek-antek penjajah yang menerima duit dari penjajah untuk menghancurkan negara dan bangsanya  sendiri,” ketus veteran perang zaman Jepang yang ikut sebagai aksi solidaritas.

“Tanah itu, pemerintah yang memberikan kepada kami, maka disebut komplek veteran. Tapi apa nyatanya, tanah tersebut diklaim milik PT Orta Berjaya. Pemerintah tutup mata atas penderitaan kami,” terangnya dengan suara menahan amarah kekesalan.

“Hidup mati kami memperjuangkan dan mempertahankan NKRI. Cuma sebidang tanah yang dihibahkan pemerintah sama kami, ini pun di sudah dijajah. Kalau memang tidak ada lagi tempat untuk mengadu, mati pun kami mau untuk memperjuangkan tanah kami. Kami siap perang yang ketiga kalinya. Mereka kami anggap mereka penjajah tanah. Kami siap perang….,”  teriak para veteran  sembil  mengangkat tangan dengan kepalan tinju. (mag-5)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/