29.3 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Korupsi Dana di Satpol PP Pemprovsu Rp4,8 M

MEDAN- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berencana menyita harta tersangka Anggiat Hutagalung selaku mantan Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Sumut dan Bendahara Satpol PP Sumut, Paian Sipahutar. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana pengelolaan anggaran langsung dan tidak langsung.

Tahun Anggaran (TA) 2012 di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumatera Utara sebesar Rp4,8 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Medan, Jufri Nasution mengatakan penyidik telah menyurati pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) agar mendata aset kedua tersangka. Hingga kini, tersangka Paian Sipahutar dan Anggiat Hutagalung yang juga menjabat Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Penanggulangan Kemiskinan, belum mengganti uang kerugian negara itu. Sehingga penyidik harus menelusuri aset yang dimiliki kedua tersangka untuk memudahkan penyitaan nantinya.

“Jumlah kerugian negara kemungkinan bisa bertambah. Kita sudah buat surat ke BPN untuk meminta informasi aset atau properti yang bersangkutan seperti tanah, rumah dan sebagainya,” ujar Jufri.

Menurutnya penyidik menyurati BPN juga sebagai langkah untuk mendalami beberapa indikasi apakah ada tindak pidana pencucian uang dalam perkara itu.

“Ada beberapa indikasi yang harus kami dalami. Apakah ada kemungkinan tindak pidana pencucian uang, nanti kita kembangkan dan minta informasi ke lembaga berwenang misalnya BPN atau Bank. Sejauh ini penyidikan masih berjalan. Kalau sudah rampung segera kita limpahkan ke Pengadilan,” urainya.

Sebelumnya, untuk memudahkan proses penyidikan, kedua tersangka diantaranya Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Penanggulangan Kemiskinan, Anggiat Hutagalung serta Bendahara Satpol PP Sumut, Paian Sipahutar dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan pada Senin (28/10). Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah penyidik menggelar ekspose pada 3 Oktober 2013 silam, status perkara itu kemudian ditingkatkan ke penyidikan. Anggiat Hutagalung dan Paian Sipahutar ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Oktober 2013 silam. Dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan oleh kedua tersangka pada pengelolaan anggaran langsung dan tidak langsung di Satpol PP Pemprov Sumut pada Tahun Anggaran 2012. Diantaranya, kelebihan belanja pegawai Rp90 juta, dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak dibayarkan ke PNS Satpol PP sebesar Rp19 juta, sisa anggaran pembayaran honor Rp3,2 miliar, sisa belanja tidak terduga Rp129,2 juta, bukti transfer dari bendahara Paian Sipahutar kepada Kasatpol PP Anggiat Hutagalung Rp70 juta, biaya perjalanan dinas ganda dan biaya makan tidak dibayarkan serta pungutan pajak yang tidak disetor senilai Rp210 juta. (far)

MEDAN- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berencana menyita harta tersangka Anggiat Hutagalung selaku mantan Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Sumut dan Bendahara Satpol PP Sumut, Paian Sipahutar. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana pengelolaan anggaran langsung dan tidak langsung.

Tahun Anggaran (TA) 2012 di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumatera Utara sebesar Rp4,8 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Medan, Jufri Nasution mengatakan penyidik telah menyurati pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) agar mendata aset kedua tersangka. Hingga kini, tersangka Paian Sipahutar dan Anggiat Hutagalung yang juga menjabat Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Penanggulangan Kemiskinan, belum mengganti uang kerugian negara itu. Sehingga penyidik harus menelusuri aset yang dimiliki kedua tersangka untuk memudahkan penyitaan nantinya.

“Jumlah kerugian negara kemungkinan bisa bertambah. Kita sudah buat surat ke BPN untuk meminta informasi aset atau properti yang bersangkutan seperti tanah, rumah dan sebagainya,” ujar Jufri.

Menurutnya penyidik menyurati BPN juga sebagai langkah untuk mendalami beberapa indikasi apakah ada tindak pidana pencucian uang dalam perkara itu.

“Ada beberapa indikasi yang harus kami dalami. Apakah ada kemungkinan tindak pidana pencucian uang, nanti kita kembangkan dan minta informasi ke lembaga berwenang misalnya BPN atau Bank. Sejauh ini penyidikan masih berjalan. Kalau sudah rampung segera kita limpahkan ke Pengadilan,” urainya.

Sebelumnya, untuk memudahkan proses penyidikan, kedua tersangka diantaranya Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Penanggulangan Kemiskinan, Anggiat Hutagalung serta Bendahara Satpol PP Sumut, Paian Sipahutar dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan pada Senin (28/10). Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah penyidik menggelar ekspose pada 3 Oktober 2013 silam, status perkara itu kemudian ditingkatkan ke penyidikan. Anggiat Hutagalung dan Paian Sipahutar ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Oktober 2013 silam. Dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan oleh kedua tersangka pada pengelolaan anggaran langsung dan tidak langsung di Satpol PP Pemprov Sumut pada Tahun Anggaran 2012. Diantaranya, kelebihan belanja pegawai Rp90 juta, dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak dibayarkan ke PNS Satpol PP sebesar Rp19 juta, sisa anggaran pembayaran honor Rp3,2 miliar, sisa belanja tidak terduga Rp129,2 juta, bukti transfer dari bendahara Paian Sipahutar kepada Kasatpol PP Anggiat Hutagalung Rp70 juta, biaya perjalanan dinas ganda dan biaya makan tidak dibayarkan serta pungutan pajak yang tidak disetor senilai Rp210 juta. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/