25 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

Pemko Medan Terima Keputusan Menpan

MEDAN-Kebijakan yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemen PAN- RB) untuk formasi pengusulan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setiap 5 tahun mendapatkan sedikit kecaman dari Pemerintah (Pemko) Medan.

Pasalnya, setiap tahun selalu ada PNS yang mulai memasuki masa akhir tugas atau pensiun. Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian (BKD). Medan Lahum, Minggu (18/11).

Dia mengaku sebelumnya sudah ada moratorium atau penghentian sementara usulan formasi baru dari pemerintah. “Kemarin sudah diberhentikan penerimaan CPNS, kali ini mau dibuat setiap lima tahun sekali,” katanya.

Disinggung mengenai rencana ini sudah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Keuangan serta pertimbangan teknis dari kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Lahum mengaku hanya bisa pasrah saja menerima kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat. “Kebijakan ini pasti sudah dipertimbangkan dengan matang, Pemko Medan ikuti saja aturan yang ada,” urainya.

Disebutkannya, dirinya hanya tinggal melakukan permohonan kepada Menpan RB, BKN, atau Gubernur apabila setelah program ini berjalan Pemko Medan kekurangan tenaga ahli. “Biasanya juga banyak PNS yang ngurus pindah tugas dari daerah lain ke Kota Medan dan itu bisa menjadi alternatif lain,” tandasnya.

Sebelumnya, Sekretarisn Kemen PAN-RB Tasdik Kinanto mengaku kebijakan ini diambil dalam rangka bagian pengendalian jumlah PNS dengan cara lebih ketat menerima urusan formasi.

Diakuinya, kebijakan ini diambil bukan tanpa dasar. Karena pemerintah sudah memiliki acuan kebutuhan pegawai, jumlah dan jenis jabatan selama lima tahun kedepan. (dik)

MEDAN-Kebijakan yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemen PAN- RB) untuk formasi pengusulan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setiap 5 tahun mendapatkan sedikit kecaman dari Pemerintah (Pemko) Medan.

Pasalnya, setiap tahun selalu ada PNS yang mulai memasuki masa akhir tugas atau pensiun. Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian (BKD). Medan Lahum, Minggu (18/11).

Dia mengaku sebelumnya sudah ada moratorium atau penghentian sementara usulan formasi baru dari pemerintah. “Kemarin sudah diberhentikan penerimaan CPNS, kali ini mau dibuat setiap lima tahun sekali,” katanya.

Disinggung mengenai rencana ini sudah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Keuangan serta pertimbangan teknis dari kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Lahum mengaku hanya bisa pasrah saja menerima kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat. “Kebijakan ini pasti sudah dipertimbangkan dengan matang, Pemko Medan ikuti saja aturan yang ada,” urainya.

Disebutkannya, dirinya hanya tinggal melakukan permohonan kepada Menpan RB, BKN, atau Gubernur apabila setelah program ini berjalan Pemko Medan kekurangan tenaga ahli. “Biasanya juga banyak PNS yang ngurus pindah tugas dari daerah lain ke Kota Medan dan itu bisa menjadi alternatif lain,” tandasnya.

Sebelumnya, Sekretarisn Kemen PAN-RB Tasdik Kinanto mengaku kebijakan ini diambil dalam rangka bagian pengendalian jumlah PNS dengan cara lebih ketat menerima urusan formasi.

Diakuinya, kebijakan ini diambil bukan tanpa dasar. Karena pemerintah sudah memiliki acuan kebutuhan pegawai, jumlah dan jenis jabatan selama lima tahun kedepan. (dik)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru