30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Pemotongan Liar akan Ditertibkan

DAGING: Penjual daging sapi memotong daging sapi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  –Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Kota Medan mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran daging di pasar tradisional yang ada di Medan. Salah satunya dengan memasang plang pemberitahuan di setiap los atau kios pedagang daging sumber daging berasal.

Menurut Plt Dirut PD RPH Kota Medan, Busral Manan, pemasangan plang tersebut merupakan langkah awal pengawasan dilakukan. Selain itu, pemasangan plang tersebut juga sebagai pemberitahuan kepada masyarakat daging yang dijual pemotongannya di PD RPH yang sudah terjamin kesehatan dan halalnya.

“Jadi, ini kami pasang plang sebagai pemberitahuan kepada masyarakat bahwa daging yang dijual pemotongannya di PD RPH kesehatan dan halalnya terjamin. Sedangkan tidak ada plang itu pemotongannya di luar PD RPH Kota Medan,” jelas Busral Manan kepada wartawan disela pemasangan plang di los pedagang daging di Pasar Petisah, Kamis (17/11).

Busral menjelaskan, di Pasar Petisah sendiri hanya lima pedagang daging lembu yang melakukan pemotongan di PD RPH. Sedangkan untuk daging babi hampir semuanya melakukan pemotongan di salah satu badan usaha milik Pemko Medan itu. Untuk itulah hal ini dilakukan agar masyarakat tidak sembarangan membeli daging, terutama kambing dan lembu.

Selain itu, tempat pemotongan liar akan semakin berkurang karena permintaan sedikit. “Ini langkah awal kami lakukan. Pemberitahuan dulu kepada masyarakat. Pemasangan plank ini dilakukan di semua pasar tradisional di Medan dan dilakukan sampai 21 November 2016. Jadi, terus berjalan sampai waktu yang ditentukan,” ungkapnya.

Dia menambahkan, selanjutnya pihaknya akan melakukan penertiban tempat pemotongan liar dan juga razia daging yang pemotongannya tidak di PD RPH. Namun, dalam razia nanti pihaknya tidak bisa melakukan sendiri. Harus melibatkan Satpol PP dan pihak kepolisian. “Setelah ini baru kita melakukan razia penyitaan daging yang beredar tapi tidak melalui PD RPH. Hal ini dilakukan agar semua pemotongan melalui PD RPH. Berdasarkan aturan hanya PD RPH yang diperbolehkan,” tambahnya.

Dirinya juga menuturkan, selama masih ada tempat pemotongan hewan tanpa izin, pihaknya terus merugi. Dia mencontohkan, untuk Kota Medan kebutuhan daging kambing per harinya mencapai 130 ekor. Sedangkan yang dipotong di RPH hanya rata-rata sebanyak 30 ekor per harinya. Begitu juga dengan daging lembu. Dimana konsumsi masyarakat Kota Medan setiap harinya mencapai 80 ekor per hari.

Namun, yang dipotong rata-rata 10-15 ekor per harinya. Tentunya ini jauh dari harapan. Hal itu disebabkan, adanya daging beku, impor dan pemotongan di luar RPH. Saat ini yang masih stabil hanya pemotongan babi. Dimana per harinya mencapai 130 ekor dari 150 ekor daging babi yang dibutuhkan masyarakat Kota Medan setiap harinya. “Jadi, kalau 40 sampai 45 ekor lembu saja dipotong per hari, kami sudah untung. Karena ditambah babi dan kambing,” jelasnya.

Kegiatan ini akan berjalan terus ke 20 pasar tradisional resmi milik Pemko Medan. Sebanyak 4 tim diturunkan guna melakukan sosialisasi tersebut. “Kegiatan ini pertama sekali kami mulai dari Pasar Petisah. Untuk selanjutnya dalam beberapa hari ke depan, tim akan bergerak terus melakukan sosialisasi ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan mengaku penertiban dan penyitaan daging yang pemotongannya di luar PD RPH sudah diwacanakan. Menurutnya hal itu memang program dari PD RPH. Namun, sampai saat ini belum ditentukan jadwalnya. “Itu sudah menjadi wacana mereka. Sekarang tinggal menunggu jadwalnya kapan dilakukan. Nanti akan dilakukan koordinasi lagi sebelum dilakukan tindakan tersebut,” tegasnya. (prn/ila)

 

DAGING: Penjual daging sapi memotong daging sapi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  –Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Kota Medan mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran daging di pasar tradisional yang ada di Medan. Salah satunya dengan memasang plang pemberitahuan di setiap los atau kios pedagang daging sumber daging berasal.

Menurut Plt Dirut PD RPH Kota Medan, Busral Manan, pemasangan plang tersebut merupakan langkah awal pengawasan dilakukan. Selain itu, pemasangan plang tersebut juga sebagai pemberitahuan kepada masyarakat daging yang dijual pemotongannya di PD RPH yang sudah terjamin kesehatan dan halalnya.

“Jadi, ini kami pasang plang sebagai pemberitahuan kepada masyarakat bahwa daging yang dijual pemotongannya di PD RPH kesehatan dan halalnya terjamin. Sedangkan tidak ada plang itu pemotongannya di luar PD RPH Kota Medan,” jelas Busral Manan kepada wartawan disela pemasangan plang di los pedagang daging di Pasar Petisah, Kamis (17/11).

Busral menjelaskan, di Pasar Petisah sendiri hanya lima pedagang daging lembu yang melakukan pemotongan di PD RPH. Sedangkan untuk daging babi hampir semuanya melakukan pemotongan di salah satu badan usaha milik Pemko Medan itu. Untuk itulah hal ini dilakukan agar masyarakat tidak sembarangan membeli daging, terutama kambing dan lembu.

Selain itu, tempat pemotongan liar akan semakin berkurang karena permintaan sedikit. “Ini langkah awal kami lakukan. Pemberitahuan dulu kepada masyarakat. Pemasangan plank ini dilakukan di semua pasar tradisional di Medan dan dilakukan sampai 21 November 2016. Jadi, terus berjalan sampai waktu yang ditentukan,” ungkapnya.

Dia menambahkan, selanjutnya pihaknya akan melakukan penertiban tempat pemotongan liar dan juga razia daging yang pemotongannya tidak di PD RPH. Namun, dalam razia nanti pihaknya tidak bisa melakukan sendiri. Harus melibatkan Satpol PP dan pihak kepolisian. “Setelah ini baru kita melakukan razia penyitaan daging yang beredar tapi tidak melalui PD RPH. Hal ini dilakukan agar semua pemotongan melalui PD RPH. Berdasarkan aturan hanya PD RPH yang diperbolehkan,” tambahnya.

Dirinya juga menuturkan, selama masih ada tempat pemotongan hewan tanpa izin, pihaknya terus merugi. Dia mencontohkan, untuk Kota Medan kebutuhan daging kambing per harinya mencapai 130 ekor. Sedangkan yang dipotong di RPH hanya rata-rata sebanyak 30 ekor per harinya. Begitu juga dengan daging lembu. Dimana konsumsi masyarakat Kota Medan setiap harinya mencapai 80 ekor per hari.

Namun, yang dipotong rata-rata 10-15 ekor per harinya. Tentunya ini jauh dari harapan. Hal itu disebabkan, adanya daging beku, impor dan pemotongan di luar RPH. Saat ini yang masih stabil hanya pemotongan babi. Dimana per harinya mencapai 130 ekor dari 150 ekor daging babi yang dibutuhkan masyarakat Kota Medan setiap harinya. “Jadi, kalau 40 sampai 45 ekor lembu saja dipotong per hari, kami sudah untung. Karena ditambah babi dan kambing,” jelasnya.

Kegiatan ini akan berjalan terus ke 20 pasar tradisional resmi milik Pemko Medan. Sebanyak 4 tim diturunkan guna melakukan sosialisasi tersebut. “Kegiatan ini pertama sekali kami mulai dari Pasar Petisah. Untuk selanjutnya dalam beberapa hari ke depan, tim akan bergerak terus melakukan sosialisasi ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan mengaku penertiban dan penyitaan daging yang pemotongannya di luar PD RPH sudah diwacanakan. Menurutnya hal itu memang program dari PD RPH. Namun, sampai saat ini belum ditentukan jadwalnya. “Itu sudah menjadi wacana mereka. Sekarang tinggal menunggu jadwalnya kapan dilakukan. Nanti akan dilakukan koordinasi lagi sebelum dilakukan tindakan tersebut,” tegasnya. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/