30 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Pesta Sabu, Dua Oknum Polisi Diamankan

17-11-sopian-dua-polisi

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO  – Dua personel Polres Tebingtinggi, Brigadir Polisi FH (36) yang tinggal di Jalan Pahlawan Asrama Polisi, Polres Tebingtinggi, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebingtinggi Kota dan Brigadir Polisi DS (37) warga Jalan Sudirman, Lingkungan II, Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi harus ditahan dan menjalani pemeriksaan di Unit Propam Polres Tebingtinggi karena memiliki narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, Kamis (17/11).

Kedua personel polisi yang bertugas di Satuan Sabhara dan Polsek Dolok Merawan ini ditangkap rekannya sesama polisi dari Satuan Narkoba, pada Rabu malam (16/11) di Jalan Gunung Sorek Merapi, Kelurahan Mekar Sentosa akibat diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis Sabu. Saat ditemui di ruang Satnarkoba, Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi Kanit Provos Iptu Yanbert Hutagalung menjelaskan jika penangkapan terhadap kedua personel polisi Polres Tebingtinggi ini juga melibatkan seorang warga sipil bernama Budi Iskandar alias Budes (41) warga Jalan Gunung Sorek Merapi Lingkungan III Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi. Dari tangan ketiganya, petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 bungkus paket narkotika jenis Sabu.

Diungkapkan AKP MT Sagala, penangkapan ini berawal dari adanya informasi warga masyarakat yang tinggal disekitar kediaman tersangka Budes, yang mengatakan jika kediaman tersangka sering dijadikan lokasi untuk mengkonsumsi sabu. Dengan adanya info tersebut, personil Satuan Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan dua orang pria terlihat berada didalami rumah.

“Ketika dilakukan pengrebekan, petugas Satnarkoba menemukan tersangka Budes dan Brigadir DS serta barang bukti 2 bungkus plastik kecil yang berisi diduga kuat sabu serta 1 buah alat hisap Sabu (bong), 3 buah kaca pirex, 2 pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan, 1 buah manis, 18 plastik kecil kosong dan 1 buah Hp merk Samsung,” terang Sagala.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Budes, yang selama ini memang merupakan target dari Satuan Narkoba, diketahui jika barang haram tersebut diperoleh tersangka dari Brigadir FH.

“Sabu itu kuperoleh dari Brigadir FH, dan saat sabu itu kugunakan dirumahku, Brigadir DS datang dan meminta sisa dari sabu itu untuk dia gunakan, namun belum sempat dia hisap, polisi tiba-tiba mengrebek kediamanku,” ucap Budes.

Tersangka Budes juga mengakui jika dirinya telah lama mengenal dan berteman dengan kedua personil polisi tersebut. “Keduanya memang telah lama kukenal,”ujar Budes yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan ini.

Sampai saat ini, Satnarkoba masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Budes beserta kedua personil polisi Polres Tebingtinggi tersebut. “Akibat perbuatan tersangka Budes dan oknum Brigadir FH akan dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1, sedangkan Brigadir DS akan dijerat dengan Pasal 131 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” tegas AKP MT Sagala.

AKP MT Sagala juga menambahkan bahwa kedua personil Polres Tebingtinggi ini akan tetap menjalani proses Disiplin setelah mendapatkan vonis hukuman dari Pengadilan.

“Tetap akan dilakukan proses sidang disiplin, namun setelah keduanya menjalani sidang dan mendapatkan vonis di pengadilan,”jelasnya. (ian/ije)

 

17-11-sopian-dua-polisi

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO  – Dua personel Polres Tebingtinggi, Brigadir Polisi FH (36) yang tinggal di Jalan Pahlawan Asrama Polisi, Polres Tebingtinggi, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebingtinggi Kota dan Brigadir Polisi DS (37) warga Jalan Sudirman, Lingkungan II, Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi harus ditahan dan menjalani pemeriksaan di Unit Propam Polres Tebingtinggi karena memiliki narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, Kamis (17/11).

Kedua personel polisi yang bertugas di Satuan Sabhara dan Polsek Dolok Merawan ini ditangkap rekannya sesama polisi dari Satuan Narkoba, pada Rabu malam (16/11) di Jalan Gunung Sorek Merapi, Kelurahan Mekar Sentosa akibat diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis Sabu. Saat ditemui di ruang Satnarkoba, Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi Kanit Provos Iptu Yanbert Hutagalung menjelaskan jika penangkapan terhadap kedua personel polisi Polres Tebingtinggi ini juga melibatkan seorang warga sipil bernama Budi Iskandar alias Budes (41) warga Jalan Gunung Sorek Merapi Lingkungan III Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi. Dari tangan ketiganya, petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 bungkus paket narkotika jenis Sabu.

Diungkapkan AKP MT Sagala, penangkapan ini berawal dari adanya informasi warga masyarakat yang tinggal disekitar kediaman tersangka Budes, yang mengatakan jika kediaman tersangka sering dijadikan lokasi untuk mengkonsumsi sabu. Dengan adanya info tersebut, personil Satuan Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan dua orang pria terlihat berada didalami rumah.

“Ketika dilakukan pengrebekan, petugas Satnarkoba menemukan tersangka Budes dan Brigadir DS serta barang bukti 2 bungkus plastik kecil yang berisi diduga kuat sabu serta 1 buah alat hisap Sabu (bong), 3 buah kaca pirex, 2 pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan, 1 buah manis, 18 plastik kecil kosong dan 1 buah Hp merk Samsung,” terang Sagala.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Budes, yang selama ini memang merupakan target dari Satuan Narkoba, diketahui jika barang haram tersebut diperoleh tersangka dari Brigadir FH.

“Sabu itu kuperoleh dari Brigadir FH, dan saat sabu itu kugunakan dirumahku, Brigadir DS datang dan meminta sisa dari sabu itu untuk dia gunakan, namun belum sempat dia hisap, polisi tiba-tiba mengrebek kediamanku,” ucap Budes.

Tersangka Budes juga mengakui jika dirinya telah lama mengenal dan berteman dengan kedua personil polisi tersebut. “Keduanya memang telah lama kukenal,”ujar Budes yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan ini.

Sampai saat ini, Satnarkoba masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Budes beserta kedua personil polisi Polres Tebingtinggi tersebut. “Akibat perbuatan tersangka Budes dan oknum Brigadir FH akan dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1, sedangkan Brigadir DS akan dijerat dengan Pasal 131 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” tegas AKP MT Sagala.

AKP MT Sagala juga menambahkan bahwa kedua personil Polres Tebingtinggi ini akan tetap menjalani proses Disiplin setelah mendapatkan vonis hukuman dari Pengadilan.

“Tetap akan dilakukan proses sidang disiplin, namun setelah keduanya menjalani sidang dan mendapatkan vonis di pengadilan,”jelasnya. (ian/ije)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/