MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sudah jadi pemandangan umum di Kota Medan saat ini, sejumlah ruas jalan diaspal dan drainase dikorek. Semangatnya untuk mengejar anggaran yang tutup buku di Tahun 2016.
Sayangnya pihak ketiga, rekanan Pemerintah Kota (Pemko) Medan tak tertib administrasi soal pelaksanaan di lapangan, karena tidak memasang plang proyek saat proyek tengah berlangsung. Hal ini sudah menyalahi. Padahal sudah ada aturan agar hal itu dilakukan, tujuannya agar tak ada penyelewengan dalam pelaksanaan.
“Pemasangan plang nama informasi pengerjaan proyek harus ditertibkan, harus ada demi keamanan dan akuntailitas proyek yang sedang berjalan. Terhadap pelanggaran yang terjadi agar ada sanksi yang tegas, karena sudah di dalam keputusan presiden No. 80 tahun 2003,” ungkap Direktur Eksekutif Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumut, Rurita Ningrum kepada Sumut Pos, Kamis (16/11).
Tak cuma itu, seharusnya dalam pengerjaan proyek juga jangan menimbulkan masalah baru. Pihak rekanan diminta harus diawasi secara serius.”Jangan karena mengejar penutupan tahun anggaran, pengerjaan proyeknya amburadul, semisal menimbulkan macet atau timbunan lumpur dan sampah yang berserakan. Kontraktor harus melakukan tindakan meminimalisir problem baru,” sebut Rurita.
Oleh Pemko Medan, pengelolaan anggaran infrastruktur sudah melalui prosedur yang benar, yakni proses perencanaan yang dimulai dari Musawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) dari tingkat kelurahan, kecamatan, dan Kabupaten/Kota.
“Porsi anggaran sudah melalui proses dan aturan yang benar. Namun implementasinya di lapangan memerlukan pengawalan, pelaksanaan program harus berdasarkan peraturan yang berlaku dan mengikat pihak ketiga. Artinya pelaksana proyek harus tertib administrasi dan diatur secara tegas di dalam kontrak, tentang dampak dan proses ketika proyek berjalan agar tidak ada masalah,” sebut Rurita.
Penempatan papan nama proyek, lanjut dia, banyak payung hukum agar hal itu dipatuhi. Sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan diantaranya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”), kemudian Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”).
“Dan itu Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diwajibkan untuk memasang papan nama proyek. Intinya kita mengharapkan agar pelaksanaan di lapangan benar-benar tertib administrasi dan tidak menaruh celah untuk korupsi,” pungkas Rurita. (mag-1/ila)