MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Aparatur Negara (KASN) merekomendasikan Antony Sinaga kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi agar dikembalikan menjabat sebagai Kepala Bidang Perizinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Sumut.
Hal itu dikatakan Sofian Effendi selaku Ketua KASN lewat suratnya Nomor B-2818/KASN/8/2019 tanggal 26 Agustus 2019 tentang Rekomendasi atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran dalam Pemberhentian dari Jabatan atas nama Antony Sinaga dilingkungan Pemprovsu yang diterima wartawan dari Antony Sinaga di Medan, Jumat (15/11). “Lewat surat rekomendasi yang dikeluarkan KASN ini, saya dengan kerendahan hati berharap Pak Gubernur menindaklanjutinya,” kata Antony.
Antony juga mengaku sudah menyampaikan surat rekomendasi KASN tersebut kepada gubernur Sumut selaku Pejabat Pembina Kepegawaian yang tembusannya disampaikan kepada Mendagri, Menteri PAN RB, kepala BKN, dan kepala Kantor Regional VI BKN Medan. “Saya menyampaikan surat rekomendasi KASN ini kepada Gubernur Sumut karena surat yang sudah tiga bulan ini saya terima belum juga ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Menurut Antony, surat rekomendasi KASN ini juga sudah disampaikannya kepada ketua DPRD Sumut, Wakil Ketua DPRD Sumut, Ketua Komisi A DPRD Sumut dan para ketua Fraksi DPRD Sumut. “Surat rekomendasi ini juga sudah diterima Sekdaprovsu dan kepala BKD Provsu pada 6 September 2019. Tapi sampai saat ini juga belum ditindaklanjuti. Saya seperti dizholimi. Saya hanya meminta keadilan saja,” kata dia.
Berdasarkan UU No 5 tahun 2014 tentang ASN pada Pasal 32 Ayat 3 dijelaskan bahwa rekomendasi dimaksud wajib ditindaklanjuti. “Jadi saya mohon kepada atasan agar saya diberi kesempatan hak bertanya dan melakukan dengar pendapat dengan sekretaris daerah dan kepala Badan Kepegawaian Daerah,” katanya.
Anggota Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), yang juga Plt Kepala BKD Setdaprovsu, Syahruddin Lubis meminta Antony Sinaga bersabar karena surat tersebut tengah berproses dan menunggu kebijakan pimpinan. “Sabar, tunggu giliran. Kita gak bisa maksain kehendak sendiri. Semua lagi berproses dan sepenuhnya itu adalah wewenang pimpinan,” kata dia kepada Sumut Pos, Minggu (18/11).
Apalagi, diakui dia bahwa Antony Sinaga yang sekarang merupakan staf biasa di Badan Kesbangpol Sumut, sudah menyampaikan surat berisi permohonan maaf kepada gubernur ihwal masalah yang dia hadapi. “Maka dari itu bersabar aja dulu, karena pimpinan pasti akan merespon,” katanya.
Kadis PMPPTSP Sumut, Arif Tri Nugroho, yang merupakan pimpinan Antony Sinaga terdahulu saat dikonfirmasi mengaku secara resmi belum melihat dan membaca surat dari KASN terhadap tindak lanjut persoalan tersebut. Ia menyebut apapun keputusan pimpinan menyikapi surat dari KASN ini, sudah tentu nanti akan ditindaklanjutnya.
“Siapapun yang akan dilantik nanti sesuai keputusan pimpinan, pasti akan saya tindak lanjuti. Namun perlu diketahui, secara resmi saya belum menerima, melihat apalagi membaca surat tersebut,” katanya.
Sayang, Sekdaprovsu R Sabrina selaku Ketua Baperjakat Pemprovsu, belum bersedia menjawab konfirmasi wartawan ihwal masalah dimaksud hingga berita ini dikirimkan ke redaksi. (prn/ila)