25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Terkait Akreditasi, PN Medan Masih Tetap Kelas IA Khusus

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Medan masih tetap berstatus Kelas IA Khusus. Humas PN Medan Jamaluddin, menegaskan bahwa PN Medan masih menjadi salah satu dari lima pengadilan negeri yang tingkatnya tertinggi di Indonesia.

Hal itu dikatakan Jamaluddin, menyikapi sejumlah pemberitaan yang menyebutkan kelas PN Medan turun pasca terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu terhadap sejumlah hakim dan panitera di PN Medan.

“PN Medan masih tetap dalam Kelas IA Khusus. Hal itu ditinjau dari volume perkara yang disidangkan oleh PN Medan, lokasi PN Medan sendiri yang berada dalam salah satu kota besar di Indonesia, dan pengadilan negeri yang memiliki pengadilan niaga,” ujar Jamaluddin.

Dikatakan Jamaluddin, memang benar ada penurunan status di PN Medan pasca OTT tersebut, tetapi bukan kelasnya yang turun melainkan akreditasinya yang turun. “Akreditasinya yang turun, bukan kelasnya. Turun dari Excellent A menjadi B. Kalau kelasnya masih tetap,” ungkapnya.

“Saya sendiri memang belum melihat SK Akreditasi PN Medan itu, karena semuanya bagus. Penilaiannya mungkin memang karena penangkapan itu makanya akreditasi kita turun,” sambung Jamaluddin.

Menurut Jamaluddin, upaya PN Medan mencapai akreditasi A kembali terus menerus dilaksanakan. Beberapa program telah diterapkan dalam bentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). PN Medan telah mendirikan ruang tamu terbuka untuk jajaran PN Medan yang hendak ditemui para pencari keadilan.

Selain itu, PN Medan juga sudah menyediakan survey administrasi pelayanan. Semua sisi, tak lepas dari penilaian.”Kalau akreditasi itu kan penilaiannya menyeluruh, ada ISO-nya. Bahkan taman kita saja dinilai. Semuanya dinilai seperti kebersihan toilet, administrasi, keamanan dan yang lainnya,” pungkasnya.

Saat ini, lanjut Jamaluddin, PN Medan berupaya untuk mensosialisasikan sidang tepat waktu bagi para pencari keadilan baik kasus perdata maupun pidana, sehingga dengan ini pihak kejaksaan maupun para pencari keadilan untuk dapat disiplin menghadapi sidang. (man/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Medan masih tetap berstatus Kelas IA Khusus. Humas PN Medan Jamaluddin, menegaskan bahwa PN Medan masih menjadi salah satu dari lima pengadilan negeri yang tingkatnya tertinggi di Indonesia.

Hal itu dikatakan Jamaluddin, menyikapi sejumlah pemberitaan yang menyebutkan kelas PN Medan turun pasca terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu terhadap sejumlah hakim dan panitera di PN Medan.

“PN Medan masih tetap dalam Kelas IA Khusus. Hal itu ditinjau dari volume perkara yang disidangkan oleh PN Medan, lokasi PN Medan sendiri yang berada dalam salah satu kota besar di Indonesia, dan pengadilan negeri yang memiliki pengadilan niaga,” ujar Jamaluddin.

Dikatakan Jamaluddin, memang benar ada penurunan status di PN Medan pasca OTT tersebut, tetapi bukan kelasnya yang turun melainkan akreditasinya yang turun. “Akreditasinya yang turun, bukan kelasnya. Turun dari Excellent A menjadi B. Kalau kelasnya masih tetap,” ungkapnya.

“Saya sendiri memang belum melihat SK Akreditasi PN Medan itu, karena semuanya bagus. Penilaiannya mungkin memang karena penangkapan itu makanya akreditasi kita turun,” sambung Jamaluddin.

Menurut Jamaluddin, upaya PN Medan mencapai akreditasi A kembali terus menerus dilaksanakan. Beberapa program telah diterapkan dalam bentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). PN Medan telah mendirikan ruang tamu terbuka untuk jajaran PN Medan yang hendak ditemui para pencari keadilan.

Selain itu, PN Medan juga sudah menyediakan survey administrasi pelayanan. Semua sisi, tak lepas dari penilaian.”Kalau akreditasi itu kan penilaiannya menyeluruh, ada ISO-nya. Bahkan taman kita saja dinilai. Semuanya dinilai seperti kebersihan toilet, administrasi, keamanan dan yang lainnya,” pungkasnya.

Saat ini, lanjut Jamaluddin, PN Medan berupaya untuk mensosialisasikan sidang tepat waktu bagi para pencari keadilan baik kasus perdata maupun pidana, sehingga dengan ini pihak kejaksaan maupun para pencari keadilan untuk dapat disiplin menghadapi sidang. (man/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/