30 C
Medan
Saturday, April 27, 2024

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Wakapolsek Medan Helvetia, Kapoldasu: Lagi Diperiksa Bidpropam

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol Drs Martuani Sormin MSi menegaskan, bahwa kasus Wakil Kepala Kepolisian Sektor (Wakapolsek) Medan Helvetia sedang diperiksa di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut.

Joko Pranata Situmeang, kuasa hukum Wakapolsek Medan Helvetia AKP Dedi Kurniawan. Sumut Pos/ ist
Joko Pranata Situmeang, kuasa hukum Wakapolsek Medan Helvetia AKP Dedi Kurniawan. Sumut Pos/ ist.

“Kasus Wakapolsek Medan Helvetia sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihak Bidpropam Polda Sumut. Harap bersabar, kita tunggu waktunya,” ujar Martuani kepada sejumlah wartawan di depan Kamar jenazah RS Bhayangkara TK ll Medan, Kamis ( 17/12).

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Donal Simanjuntak menyatakan, sedang memproses kasus pelanggaran kode etik Polsek Medan Helvetia. “Saat ini sedang diproses terkait pelanggaran kode etik yang terjadi di Polsek Medan Helvetia dan kita sedang menunggu hasilnya. Wakapolsek Medan Helvetia sudah dipanggil beberapa hari yang lalu dan sudah diperiksa,” ungkapnya.

Sebelumnya, dugaan pemerasan dan perampasan yang dilakukan oknum Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia terhadap M Jefri Suprayogi (35), warga Jalan Pembangunan Nomor 2, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang berbuntut panjang.

Pihak korban tidak terima terhadap perlakuan kesewenang-wenangan Polsek Medan Helvetia yang melakukan penangkapan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Pada awalnya klien kami sebagai korban M Jefri disergap dan ditangkap lalu dibawa ke Polsek Helvetia. Setelah diperiksa langsung ditetapkan tersangka hanya dalam 1×24 jam dengan LP yang tidak teregister,” ujar Kuasa Hukum korban, Roni Prima Panggabean SH CLA didampingi Jhon Sipayung SH, dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (15/12) lalu.

Balik Lapor

Sementara itu, Wakil Kepala Kepolisian Sektor (Wakapolsek) Medan Helvetia, AKP Dedi Kurniawan, melaporkan Muhammad Jefri Suprayogi (35), warga Jalan Pembangunan, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Rabu (16/12). Hal itu dikatakan AKP Dedi melalui kuasa hukumnya, Joko Pranata Situmeang kepada wartawan di Medan, Rabu (16/12) malam.

Laporan tersebut, terkait kasus pencemaran nama baik yang dialaminya. “Laporan itu berkaitan dengan statement terlapor Muhammad Jefri Suprayogi yang telah beredar di tengah-tengah masyarakat Kota Medan, Sumut, yang menuduh bahwa klien saya AKP Dedy Kurniawan melakukan pemerasan dan perampasan,” kata Joko kepada wartawan di Medan, Rabu (16/12) malam.

Dalam penuturannya, Joko mengungkapkan, bahwa Jefri menuduh AKP Dedi Kurniawan telah menerima uang tunai yang diberikan langsung oleh terlapor sebesar Rp200 juta serta menggunakan mobil Pajero Sport yang diamankan milik terlapor dengan mengganti platnya.

“Jelas, tuduhan yang disampaikan terlapor kepada masyarakat membuat klien kita (AKP Dedi Kurniawan) resah dan dicemarkan nama baiknya. Dan Semua itu bisa dibuktikan dari CCTV, apakah mobil Pajero itu pernah digunakan atau tidak serta pertemuan antara klien saya dengan terlapor,” ungkapnya.

Tak sampai di situ, Joko juga membantah Wakapolsek Helvetia itu turut menggunakan handphone milik terlapor. Menurutnya, masalah handphone milik terlapor sebagaimana yang dituduhkan tidak pernah ada di Polsek Helvetia dan semua itu bisa dibuktikan berdasarkan dari berita acara penyitaan yang ditandatangani terlapor Jefri.

“Sehingga bisa saya simpulkan bahwa tuduhan yang disampaikan terlapor Jefri tidak benar dan sungguh keji. Akibat tuduhan ini membuat klien saya tercemar nama baiknya,” akunya sembari menunjukkan bukti surat laporan Polisi dengan nomor : STTLP / 2378 / XII / 2020 / SUMUT / SPKT “III” terkait peristiwa pidana UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 3 dengan terlapor Muhammad Jefri Suprayogi.

Joko menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa terlapor Jefri pernah divonis oleh Pengadilan Negeri Medan karena terlibat kasus komplotan penggelapan mobil mewah.

Ia juga menjelaskan, bahwa apa yang dikatakan oleh kuasa hukum Muhammad Jefri Suprayudi belum tentu dapat dibenarkan. “Nantinya, Ditkrimsus Polda Sumut yang dapat melakukan pemeriksaan terhadap kuasa hukumnya Jefri, bernama Roni Prima Panggabean,” pungkasnya. (mag-1/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol Drs Martuani Sormin MSi menegaskan, bahwa kasus Wakil Kepala Kepolisian Sektor (Wakapolsek) Medan Helvetia sedang diperiksa di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut.

Joko Pranata Situmeang, kuasa hukum Wakapolsek Medan Helvetia AKP Dedi Kurniawan. Sumut Pos/ ist
Joko Pranata Situmeang, kuasa hukum Wakapolsek Medan Helvetia AKP Dedi Kurniawan. Sumut Pos/ ist.

“Kasus Wakapolsek Medan Helvetia sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihak Bidpropam Polda Sumut. Harap bersabar, kita tunggu waktunya,” ujar Martuani kepada sejumlah wartawan di depan Kamar jenazah RS Bhayangkara TK ll Medan, Kamis ( 17/12).

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Donal Simanjuntak menyatakan, sedang memproses kasus pelanggaran kode etik Polsek Medan Helvetia. “Saat ini sedang diproses terkait pelanggaran kode etik yang terjadi di Polsek Medan Helvetia dan kita sedang menunggu hasilnya. Wakapolsek Medan Helvetia sudah dipanggil beberapa hari yang lalu dan sudah diperiksa,” ungkapnya.

Sebelumnya, dugaan pemerasan dan perampasan yang dilakukan oknum Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia terhadap M Jefri Suprayogi (35), warga Jalan Pembangunan Nomor 2, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang berbuntut panjang.

Pihak korban tidak terima terhadap perlakuan kesewenang-wenangan Polsek Medan Helvetia yang melakukan penangkapan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Pada awalnya klien kami sebagai korban M Jefri disergap dan ditangkap lalu dibawa ke Polsek Helvetia. Setelah diperiksa langsung ditetapkan tersangka hanya dalam 1×24 jam dengan LP yang tidak teregister,” ujar Kuasa Hukum korban, Roni Prima Panggabean SH CLA didampingi Jhon Sipayung SH, dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (15/12) lalu.

Balik Lapor

Sementara itu, Wakil Kepala Kepolisian Sektor (Wakapolsek) Medan Helvetia, AKP Dedi Kurniawan, melaporkan Muhammad Jefri Suprayogi (35), warga Jalan Pembangunan, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Rabu (16/12). Hal itu dikatakan AKP Dedi melalui kuasa hukumnya, Joko Pranata Situmeang kepada wartawan di Medan, Rabu (16/12) malam.

Laporan tersebut, terkait kasus pencemaran nama baik yang dialaminya. “Laporan itu berkaitan dengan statement terlapor Muhammad Jefri Suprayogi yang telah beredar di tengah-tengah masyarakat Kota Medan, Sumut, yang menuduh bahwa klien saya AKP Dedy Kurniawan melakukan pemerasan dan perampasan,” kata Joko kepada wartawan di Medan, Rabu (16/12) malam.

Dalam penuturannya, Joko mengungkapkan, bahwa Jefri menuduh AKP Dedi Kurniawan telah menerima uang tunai yang diberikan langsung oleh terlapor sebesar Rp200 juta serta menggunakan mobil Pajero Sport yang diamankan milik terlapor dengan mengganti platnya.

“Jelas, tuduhan yang disampaikan terlapor kepada masyarakat membuat klien kita (AKP Dedi Kurniawan) resah dan dicemarkan nama baiknya. Dan Semua itu bisa dibuktikan dari CCTV, apakah mobil Pajero itu pernah digunakan atau tidak serta pertemuan antara klien saya dengan terlapor,” ungkapnya.

Tak sampai di situ, Joko juga membantah Wakapolsek Helvetia itu turut menggunakan handphone milik terlapor. Menurutnya, masalah handphone milik terlapor sebagaimana yang dituduhkan tidak pernah ada di Polsek Helvetia dan semua itu bisa dibuktikan berdasarkan dari berita acara penyitaan yang ditandatangani terlapor Jefri.

“Sehingga bisa saya simpulkan bahwa tuduhan yang disampaikan terlapor Jefri tidak benar dan sungguh keji. Akibat tuduhan ini membuat klien saya tercemar nama baiknya,” akunya sembari menunjukkan bukti surat laporan Polisi dengan nomor : STTLP / 2378 / XII / 2020 / SUMUT / SPKT “III” terkait peristiwa pidana UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 3 dengan terlapor Muhammad Jefri Suprayogi.

Joko menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa terlapor Jefri pernah divonis oleh Pengadilan Negeri Medan karena terlibat kasus komplotan penggelapan mobil mewah.

Ia juga menjelaskan, bahwa apa yang dikatakan oleh kuasa hukum Muhammad Jefri Suprayudi belum tentu dapat dibenarkan. “Nantinya, Ditkrimsus Polda Sumut yang dapat melakukan pemeriksaan terhadap kuasa hukumnya Jefri, bernama Roni Prima Panggabean,” pungkasnya. (mag-1/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/