30 C
Medan
Monday, April 28, 2025

Registrasi Sim Card Ponsel Bisa di Disdukcapil

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Warga mengantre saat mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Jalan Iskandar Muda Medan.  Warga juga bisa melakukan registrasi SIM Card ponsel di Disdukcapil.

SUMUTPOS.CO โ€“ H Sinaga mengeluhkan sulitnya melakukan registrasi ulang Sim Card telepon selulernya. Padahal, registrasi itu penting guna mematuhi peraturan Kementrian Komunikasi dan Informatika.

H Sinaga pun sudah berulang kali memasukkan data NIK KTP dan nomor KK saat mendaftar ulang, tapi masih tetap gagal.โ€Saya bingung bagaimana caranya karena berulang kali mencoba namun gagal terus. Apakah solusinya memang harus ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan atau ada cara lain,โ€ ungkapnya.

Sebab, menurut dia, NIK KK dan KTP yang ada itu bersumber dari Disdukcapil. Ia berharap, supaya Sim Card tetap aktif sebagaimana mestinya, ingin mengetahui solusi dari persoalan tersebut. โ€œYang saya tahu kalau tidak diregistrasi sampai tanggal yang sudah ditentukan Kemenkominfo, maka kartu saya tidak bisa aktif dan digunakan lagi,โ€ tuturnya.

Mungkin bukan Cuma H Sinaga saja yang mengalami kesulitan itu. Banyak masyarakat Kota Medan merasakan hal yang sama. Nah, bagi yang kesulitan melakukan registrasi, bisa datang ke Disdukcapil Kota Medan.

โ€œJadi datang saja ke kantor kita, dengan membawa fotokopi KTP dan kartu keluarga (KK) untuk kita lakukan konsolidasi manual namanya. Akan kita bantu nanti di sini,โ€ ujar Kepala Bidang Data Disdukcapil Kota Medan, Arpian Saragih kepada Sumut Pos, Kamis (18/1).

Bagaimana persoalan ketersediaan blanko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)? โ€œSudah tidak ada masalah (blanko e-KTP, Red). Ketersediaan cukup banyak dan aman saat ini. Masyarakat sudah bisa memohonkan pencetakan blanko,โ€ ujarnya lagi.

Arpian tidak ingat persis jumlah ketersediaan blanko yang ada saat ini. Namun seingat dia, sekitar 40 ribu lembar blanko e-KTP masih tersedia di kantor Disdukcapil Kota Medan. โ€œPokoknya cukuplah dengan stok kita saat ini. Angka pastinya saya gak tahu persis, cuma sekitar 40 ribu ada (stok) kita,โ€ katanya.

Bahkan saat ini, lanjutnya, banyak sekali permohonan cetak blanko e-KTP dari kecamatan se Kota Medan. Sehingga terkadang pihaknya kesulitan menampung permohonan tersebut. โ€œMakanya sering lama baru siap. Itu tadi karena permohonan sangat banyak setiap hari yang masuk ke kita. Makanya mana yang berkasnya duluan masuk, itu yang kita prioritaskan,โ€ katanya.

Di satu sisi, ada keterbatasan kemampuan mesin untuk melakukan pencetakan e-KTP setiap harinya. โ€œPermintaan dari kecamatan itu luar biasa banyaknya ke kita. Minimal 300 permohonan yang harus kami tangani setiap harinya. Tapi pada prinsipnya stok blanko e-KTP sangat mencukupi saat ini,โ€ katanya. (prn/ila)

 

 

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Warga mengantre saat mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Jalan Iskandar Muda Medan.  Warga juga bisa melakukan registrasi SIM Card ponsel di Disdukcapil.

SUMUTPOS.CO โ€“ H Sinaga mengeluhkan sulitnya melakukan registrasi ulang Sim Card telepon selulernya. Padahal, registrasi itu penting guna mematuhi peraturan Kementrian Komunikasi dan Informatika.

H Sinaga pun sudah berulang kali memasukkan data NIK KTP dan nomor KK saat mendaftar ulang, tapi masih tetap gagal.โ€Saya bingung bagaimana caranya karena berulang kali mencoba namun gagal terus. Apakah solusinya memang harus ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan atau ada cara lain,โ€ ungkapnya.

Sebab, menurut dia, NIK KK dan KTP yang ada itu bersumber dari Disdukcapil. Ia berharap, supaya Sim Card tetap aktif sebagaimana mestinya, ingin mengetahui solusi dari persoalan tersebut. โ€œYang saya tahu kalau tidak diregistrasi sampai tanggal yang sudah ditentukan Kemenkominfo, maka kartu saya tidak bisa aktif dan digunakan lagi,โ€ tuturnya.

Mungkin bukan Cuma H Sinaga saja yang mengalami kesulitan itu. Banyak masyarakat Kota Medan merasakan hal yang sama. Nah, bagi yang kesulitan melakukan registrasi, bisa datang ke Disdukcapil Kota Medan.

โ€œJadi datang saja ke kantor kita, dengan membawa fotokopi KTP dan kartu keluarga (KK) untuk kita lakukan konsolidasi manual namanya. Akan kita bantu nanti di sini,โ€ ujar Kepala Bidang Data Disdukcapil Kota Medan, Arpian Saragih kepada Sumut Pos, Kamis (18/1).

Bagaimana persoalan ketersediaan blanko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)? โ€œSudah tidak ada masalah (blanko e-KTP, Red). Ketersediaan cukup banyak dan aman saat ini. Masyarakat sudah bisa memohonkan pencetakan blanko,โ€ ujarnya lagi.

Arpian tidak ingat persis jumlah ketersediaan blanko yang ada saat ini. Namun seingat dia, sekitar 40 ribu lembar blanko e-KTP masih tersedia di kantor Disdukcapil Kota Medan. โ€œPokoknya cukuplah dengan stok kita saat ini. Angka pastinya saya gak tahu persis, cuma sekitar 40 ribu ada (stok) kita,โ€ katanya.

Bahkan saat ini, lanjutnya, banyak sekali permohonan cetak blanko e-KTP dari kecamatan se Kota Medan. Sehingga terkadang pihaknya kesulitan menampung permohonan tersebut. โ€œMakanya sering lama baru siap. Itu tadi karena permohonan sangat banyak setiap hari yang masuk ke kita. Makanya mana yang berkasnya duluan masuk, itu yang kita prioritaskan,โ€ katanya.

Di satu sisi, ada keterbatasan kemampuan mesin untuk melakukan pencetakan e-KTP setiap harinya. โ€œPermintaan dari kecamatan itu luar biasa banyaknya ke kita. Minimal 300 permohonan yang harus kami tangani setiap harinya. Tapi pada prinsipnya stok blanko e-KTP sangat mencukupi saat ini,โ€ katanya. (prn/ila)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru