MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengawasan terhadap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Medan diminta rutin dilakukan, terkhusus SPBU nakal yang suka memainkan meteran untuk memanipulasi pengisian BBM. Pertamina selaku leading sector semua SPBU, juga diharapkan tidak memberi izin operasional lagi bagi SPBU nakal karena efeknya sangat merugikan masyarakat.
“Pertama sekali kami mau memberikan apresiasi atas apa yang sudah diungkap oleh pemerintah melalui Kementerian Perdagangan baru-baru ini. Bahwa masih ada SPBU nakal yang beroperasi di Kota Medan. Kami percaya kalau pengawasan seperti ini rutin dilakukan, ke depan tak ada lagi pengusaha SPBU yang berani melakukan hal demikian,” kata Anggota DPRD Sumut, Zulfikar kepada Sumut Pos, Jumat (18/1).
Dia menegaskan, kiranya kegiatan inspeksi mendadak yang dilakukan pemerintah bersama stakeholder terkait, tidak bersifat seremonial melainkan rutin. Tindakan tegas harus diterapkan bagi setiap pelanggar aturan yang dengan sengaja abai akan hal itu.
“Kami mendukung sekaligus mendorong agar Pertamina menindak tegas tanpa panjang bulu pengusaha atau oknum SPBU nakal yang merugikan masyarakat dengan memanipulasi meteran isian BBM. Bila perlu cabut saja izin operasional SPBU itu dan jangan pernah diproses lagi bagi pengusaha SPBU yang memohonkan izin untuk itu, untuk beroperasi di wilayah Kota Medan khususnya dan Sumut umumnya, supaya ada efek jera,” papar politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Zulfikar menambahkan, masyarakat sudah cukup kesulitan dalam hal ekonomi sehari-hari. Dimana kebutuhan pokok yang harganya kian hari kian meroket. Karenanya masyarakat jangan sampai semakin terbebani akibat ulah nakal oknum SPBU, yang mencari keuntungan pribadi atau memperkaya diri sendiri.
“Karena itu sama artinya menari-nari diatas penderitaan rakyat, yang kehidupannya semakin sulit saat ini. Sudahlah tarif BBM masih tinggi dibanding penghasilan masyarakat, mereka harus rugi dua kali karena ditipu oleh pihak SPBU. Sekali lagi kita doronglah agar pemerintah konsern akan hal ini, dan berikan tindakan tegas terhadap pengelola SPBU nakal yang beroperasi di wilayah Sumut,” pungkasnya.
Diketahui, Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag RI melakukan penyegelan sebuah SPBU 14201138, di Jalan Sunggal Simpang Jalan Ringroad, Medan, Selasa (15/1) sore. SPBU tersebut diduga telah merugikan masyarakat hingga Rp6 miliar.
Dirjen PKTN Kemendag Veri Anggriono Sutiarto saat memimpin penyegelan tersebut, menilai pengelola SPBU telah melakukan pelanggaran takaran ukuran BBM saat dilakukan pengisian ke kendaraan motor milik masyarakat. “Bila dilihat dari kerugian, dengan kasat mata sudah miliar rupiah masyarakat dirugikan. Kita melihat sudah berapa lama beroperasi, berlokasi sangat strategis kerugian Rp5 miliar sampai Rp6 miliar,” katanya.
Dari pantauan Sumut Pos, penyegelan tidak keseluruhan dilakukan oleh Kemendag, hanya sebuah dispenser pengisian BBM yang miliki 6 unit nozzle pengisian BBM jenis solar. Selebihnya tetap beroperasi seperti biasa. “Kalau kita segel jangan dioperasikan. Kalau tidak disegel silahkan dioperasikan. Di peralatannya kita temukan yang mestinya tersegel. Namun ini tidak tersegel. Kami akan melakukan penyelidikan mendalam,” tegas Veri. (prn)