25.6 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Tegaskan 260 Hektare Lahan Sari Rejo Bukan Aset Negara, Formas Surati Kantor Staf Presiden

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
DEMO: Warga Kelurahan Sarirejo, Medan Polonia saat berunjuk rasa di Kantor DPRD Medan, Jumat (4/1) pekan lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas) menegaskan, lahan di Kelurahan Sari Rejo seluas 260 Hektare, bukan aset negara cq TNI-AU. Untuk itu, Formas telah menyurati Kantor Staf Presiden untuk ikut menuntaskan sengketa lahan yang telah berlangsung puluhan tahun ini.

Hal itu disampaikan Ketua Formas, Riwayat Pakpahan saat diwawancarai Sumut Pos, Jumat (18/1) siang.

Dijelaskan Riwayat, menurut Undang-undang RI Tahun 2014 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 49 ayat (1), barang milik Negara/Daerah berupa tanah yang dikuasai pemerintah pusat/daerah harus disertifikatkan atas nama pemerintah RI atau pemerintah daerah bersangkutan. “ Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan bahwa penguasaan secara fisik atas bidang tanah selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut oleh masyarakat dapat didaftarkan hak atas tanahnya,” ungkap Riwayat lagi.

Selain itu, disebutnya, pihak TNI-AU menggunakan SKPT 26 Februari 1993 sebagai dasar untuk mengklaim 591 Hektare sebagai aset. Namun, Riwayat menegaskan, SKPT itu hanya sebagai bukti pendaftaran saja dan bukan bukti kepemilikan. Karenanya, menurut Riwayat, yang dimaksud aset itu yang 302,78 Hektare. Sementara yang 260 Hektare secara de facto dan de jure tidak pernah diganti rugi dan lebih dulu masyarakat berada di lahan tersebut.

“Sebagai bukti bahwa kami yang punya, pada 3 Agustus 1978, ada tanah dibayar oleh TNI-AU kepada warga benama Kum Dan Shing. Transaksi itu diperuntukan untuk proyek TNI-AU. Kalau dia punya aset, kenapa dibayari (tanah) itu. Selanjutnya pada 3 Januari 2008, pernyataan BPN menyatakan, tidak akan mensertifikat kepada pihak lain kecuali warga Sari Rejo,” tambah Riwayat.

Tidak sampai di situ, Riwayat mengaku, pihaknya sudah pernah mempertanyakan ke Kementerian Keuangan RI dan BPK RI soal kebenaran aset itu. Namun, Riwayat mengaku pertanyaan pihaknya yang disampaikan melalui surat, tidak pernah dijawab. Terlebih, disebut Riwayat ada putusan Mahkamah Agung atas lahan 260 Hektare yang dikuasai masyarakat.

Lalu dilihat lagi dengan transaksi jual-beli tanah, pemindahan hak milik yang diketahui Lurah dan Camat sebagai Pejabat Pemerintah dan juga dilakukan oleh Notaris. “Kita bisa minjam uang ke bank dengan anggunan surat tanah ini. Apa ini bukan tanah kita namanya? Kondisi objektif di lapangan, berdiri perumahan dengan 35.500 jiwa, 5.500 KK dengan berbagai fasilitas, 1 Kantor Lurah, 9 masjid, 2 mushala, 3 gereja, 1 Kuil Singh, 4 Kuil Tamil, 10 sekolah, 5 rumah sakit, 2 Lokasi Perkuburan Islam, 2 Lokasi Pasar Tradisional, fasilitas lain, listrik, air dan telepon juga ada. Terlebih bila dipandang dari aspek pemerintahan, telah menjadi wilayah administrasi, yakni Kelurahan Sari Rejo. Kenapa dibentuk Kelurahan Sari Rejo kalau ini memang aset,” beber Riwayat.

Riwayat juga menyebut, sengketa lahan Sari Rejo sudah menjadi konflik sejak lama. Bahkan, dikatakannya konflik berdarah sudah pernah terjadi saehingga melelahkan, menghabiskan energi dan selalu membuat khawatir. Untuk itu Riwayat meminta agar segera dituntaskan secara hakiki dikarenakan, dikhawatirkan akan timbul masalah dan gejolak lain. “Kita berharap kehadiran negara di sini. Kita adalah rakyat, jangan kita dibiarkan sehingga kita terganggu mencari nafkah dan melanjutkan pendidikan. Untuk itu kita berharap masyarakat tetap kompak. Semalam sudah kita utus mengatar surat ke KSP (Kantor Staf Presiden) di Istana Negara, “ tandas Riwayat mengakhiri.

Sebelumnya, Kepala Penerangan dan Perpustakaan TNI-AU Lanud Soewondo, Mayor Jhoni Tarigan menegaskan, lahan Sari Rejo memang tercatat milik Negara cq TNI AU. Dokumen kepemilikan lahan Sari Rejo, menurutnya, disimpan di Kementerian Pertahanan. “TNI AU Lanud Soewondo hanya menjalankan tugas mengamankan aset negara. Itu kebijakan pemerintah. Kita ikuti saja. Tidak mungkin kita aneh-aneh,” kata Mayor Jhoni saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (17/1). (ain)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
DEMO: Warga Kelurahan Sarirejo, Medan Polonia saat berunjuk rasa di Kantor DPRD Medan, Jumat (4/1) pekan lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas) menegaskan, lahan di Kelurahan Sari Rejo seluas 260 Hektare, bukan aset negara cq TNI-AU. Untuk itu, Formas telah menyurati Kantor Staf Presiden untuk ikut menuntaskan sengketa lahan yang telah berlangsung puluhan tahun ini.

Hal itu disampaikan Ketua Formas, Riwayat Pakpahan saat diwawancarai Sumut Pos, Jumat (18/1) siang.

Dijelaskan Riwayat, menurut Undang-undang RI Tahun 2014 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 49 ayat (1), barang milik Negara/Daerah berupa tanah yang dikuasai pemerintah pusat/daerah harus disertifikatkan atas nama pemerintah RI atau pemerintah daerah bersangkutan. “ Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan bahwa penguasaan secara fisik atas bidang tanah selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut oleh masyarakat dapat didaftarkan hak atas tanahnya,” ungkap Riwayat lagi.

Selain itu, disebutnya, pihak TNI-AU menggunakan SKPT 26 Februari 1993 sebagai dasar untuk mengklaim 591 Hektare sebagai aset. Namun, Riwayat menegaskan, SKPT itu hanya sebagai bukti pendaftaran saja dan bukan bukti kepemilikan. Karenanya, menurut Riwayat, yang dimaksud aset itu yang 302,78 Hektare. Sementara yang 260 Hektare secara de facto dan de jure tidak pernah diganti rugi dan lebih dulu masyarakat berada di lahan tersebut.

“Sebagai bukti bahwa kami yang punya, pada 3 Agustus 1978, ada tanah dibayar oleh TNI-AU kepada warga benama Kum Dan Shing. Transaksi itu diperuntukan untuk proyek TNI-AU. Kalau dia punya aset, kenapa dibayari (tanah) itu. Selanjutnya pada 3 Januari 2008, pernyataan BPN menyatakan, tidak akan mensertifikat kepada pihak lain kecuali warga Sari Rejo,” tambah Riwayat.

Tidak sampai di situ, Riwayat mengaku, pihaknya sudah pernah mempertanyakan ke Kementerian Keuangan RI dan BPK RI soal kebenaran aset itu. Namun, Riwayat mengaku pertanyaan pihaknya yang disampaikan melalui surat, tidak pernah dijawab. Terlebih, disebut Riwayat ada putusan Mahkamah Agung atas lahan 260 Hektare yang dikuasai masyarakat.

Lalu dilihat lagi dengan transaksi jual-beli tanah, pemindahan hak milik yang diketahui Lurah dan Camat sebagai Pejabat Pemerintah dan juga dilakukan oleh Notaris. “Kita bisa minjam uang ke bank dengan anggunan surat tanah ini. Apa ini bukan tanah kita namanya? Kondisi objektif di lapangan, berdiri perumahan dengan 35.500 jiwa, 5.500 KK dengan berbagai fasilitas, 1 Kantor Lurah, 9 masjid, 2 mushala, 3 gereja, 1 Kuil Singh, 4 Kuil Tamil, 10 sekolah, 5 rumah sakit, 2 Lokasi Perkuburan Islam, 2 Lokasi Pasar Tradisional, fasilitas lain, listrik, air dan telepon juga ada. Terlebih bila dipandang dari aspek pemerintahan, telah menjadi wilayah administrasi, yakni Kelurahan Sari Rejo. Kenapa dibentuk Kelurahan Sari Rejo kalau ini memang aset,” beber Riwayat.

Riwayat juga menyebut, sengketa lahan Sari Rejo sudah menjadi konflik sejak lama. Bahkan, dikatakannya konflik berdarah sudah pernah terjadi saehingga melelahkan, menghabiskan energi dan selalu membuat khawatir. Untuk itu Riwayat meminta agar segera dituntaskan secara hakiki dikarenakan, dikhawatirkan akan timbul masalah dan gejolak lain. “Kita berharap kehadiran negara di sini. Kita adalah rakyat, jangan kita dibiarkan sehingga kita terganggu mencari nafkah dan melanjutkan pendidikan. Untuk itu kita berharap masyarakat tetap kompak. Semalam sudah kita utus mengatar surat ke KSP (Kantor Staf Presiden) di Istana Negara, “ tandas Riwayat mengakhiri.

Sebelumnya, Kepala Penerangan dan Perpustakaan TNI-AU Lanud Soewondo, Mayor Jhoni Tarigan menegaskan, lahan Sari Rejo memang tercatat milik Negara cq TNI AU. Dokumen kepemilikan lahan Sari Rejo, menurutnya, disimpan di Kementerian Pertahanan. “TNI AU Lanud Soewondo hanya menjalankan tugas mengamankan aset negara. Itu kebijakan pemerintah. Kita ikuti saja. Tidak mungkin kita aneh-aneh,” kata Mayor Jhoni saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (17/1). (ain)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/