25 C
Medan
Tuesday, June 4, 2024

Pemprovsu Belum Pernah Surati PN Medan

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tipikor Medan mengaku belum pernah menerima surat permohonan resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat kasus korupsin

Apalagi permintaan salinan putusan pengadilan atas kasus korupsi yang melibatkan ASN Pemprov Sumut.

“Belum. Tanpa diminta, kita tak bisa berikan. Karena pidana (Korupsi) tidak bisa dipertanggungjawabkan dengan pihak lain, kan orang tersebut (terdakwa) yang mempertanggungjawabkan sendiri. Tapi, karena mereka dalam hal ini pemerintah yang butuh untuk penindakan, maka bisa kita berikan,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin kepada wartawan, Jumat (18/1) sore.

Mantan hakim di Pengadilan Negeri Padang ini menyebutkan, PN Medan siap memberikan salinan putusan yang diinginkan Pemprov Sumut ataupun Pemkab dan Pemko lainnya untuk kepentingan administrasi. Namun demikian, Jamaluddin menerangkan, salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap yang harus dijadikan rujukan dalam penindakan ASN yang terlibat Korupsi. “Tentu yang sudah berkekuatan hukum yang tetap (inkrah). Kalau terdakwa (ASN) tersebut masih dalam melakukan upaya hukum lain tentu putusan PN Medan belum tetap,” katanya.

Jamaluddin menjelaskan, sempat ada permintaan yang dimohonkan salahsatu Pemkab di Sumut dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) terkait PNS yang melakukan tindak pidana korupsi. “Ada memang yang sudah ada minta, pihak BKN ada, kemudian ada juga dari Kabupaten atau Kota ada juga mohon. Kalaupun ada, pasti yang meminta akan kita berikan,” kata Jamal.

Pengadilan Negeri Medan dijelaskan, Jamaluddin memiliki seluruh data yang dibutuhkan oleh Pemerintah Provinsi maupun pemerintah daerah lainnya. Semua data yang dibutuhkan, PN Medan miliki. “Sudah ada salinannya. Lengkap semuanya. Tapi tidak bisa kita berikan begitu saja. Kalau surat sudah masuk disini, pasti kita berikan,” sambungnya.

Disinggung soal pemberitaan tentang adanya niatan Pemerintah Provinsi memecat PNS terlibat korupsi, Jamaluddin mengaku tak pernah menerima surat permohonan salinan putusan yang diminta. “Kalau itu (dari pemberitaan) belum bisa. Kan ngomong-ngomong saja, mintanya gak ada. Kalau sudah ada permintaan baru kita kasih,” pungkasnya. (man)

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tipikor Medan mengaku belum pernah menerima surat permohonan resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat kasus korupsin

Apalagi permintaan salinan putusan pengadilan atas kasus korupsi yang melibatkan ASN Pemprov Sumut.

“Belum. Tanpa diminta, kita tak bisa berikan. Karena pidana (Korupsi) tidak bisa dipertanggungjawabkan dengan pihak lain, kan orang tersebut (terdakwa) yang mempertanggungjawabkan sendiri. Tapi, karena mereka dalam hal ini pemerintah yang butuh untuk penindakan, maka bisa kita berikan,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin kepada wartawan, Jumat (18/1) sore.

Mantan hakim di Pengadilan Negeri Padang ini menyebutkan, PN Medan siap memberikan salinan putusan yang diinginkan Pemprov Sumut ataupun Pemkab dan Pemko lainnya untuk kepentingan administrasi. Namun demikian, Jamaluddin menerangkan, salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap yang harus dijadikan rujukan dalam penindakan ASN yang terlibat Korupsi. “Tentu yang sudah berkekuatan hukum yang tetap (inkrah). Kalau terdakwa (ASN) tersebut masih dalam melakukan upaya hukum lain tentu putusan PN Medan belum tetap,” katanya.

Jamaluddin menjelaskan, sempat ada permintaan yang dimohonkan salahsatu Pemkab di Sumut dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) terkait PNS yang melakukan tindak pidana korupsi. “Ada memang yang sudah ada minta, pihak BKN ada, kemudian ada juga dari Kabupaten atau Kota ada juga mohon. Kalaupun ada, pasti yang meminta akan kita berikan,” kata Jamal.

Pengadilan Negeri Medan dijelaskan, Jamaluddin memiliki seluruh data yang dibutuhkan oleh Pemerintah Provinsi maupun pemerintah daerah lainnya. Semua data yang dibutuhkan, PN Medan miliki. “Sudah ada salinannya. Lengkap semuanya. Tapi tidak bisa kita berikan begitu saja. Kalau surat sudah masuk disini, pasti kita berikan,” sambungnya.

Disinggung soal pemberitaan tentang adanya niatan Pemerintah Provinsi memecat PNS terlibat korupsi, Jamaluddin mengaku tak pernah menerima surat permohonan salinan putusan yang diminta. “Kalau itu (dari pemberitaan) belum bisa. Kan ngomong-ngomong saja, mintanya gak ada. Kalau sudah ada permintaan baru kita kasih,” pungkasnya. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/