25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bakar Bendera IMM, Tiga Mahasiswa UMSU Disidang

MEDAN- Tiga orang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Gusti Yonanda, M Rizal Pahlevi dan Edi Gunawan (Berkas terpisah) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/2). Ketiga terdakwa duduk di kursi pesakitan karena membakar bendera pataka Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) UMSU.

Akibat perbuatannya, ketiga mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UMSU ini terancam hukuman 5 tahun penjara. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi disebutkan, pembakaran bendera IMM ini terjadi pada 16 November 2012 silam. “Karena merasa kesal dengan anggota IMM, masing-masing terdakwa kemudian membakar bendera IMM dengan mancis hingga menjadi abu,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Artha Rohani Sihombing, Senin (18/2) di ruang Kartika PN Medan.

Setelah melakukan pembakaran, lanjut jaksa, ketiga terdakwa lalu mengupload foto pembakaran itu, dan menjadikannya profil pada handphone Blackberry Messanger terdakwa M Rizal Pahlevi. “Kami lagi duduk-duduk di basecamp. Trus sewaktu saya lihat handphone Blackberry saya, saya melihat ada bendera IMM dibakar. Lalu saya dengan teman-teman saya mendatangi mereka (terdakwa),” kata saksi Gio yang merupakan kader IMM UMSU ketika dihadirkan JPU di persidangan.

Lanjut saksi, setelah bertemu dengan ketiga terdakwa, saksi Gio kemudian menanyakan maksud para terdakwa membakar pataka bendera IMM. “Saya dan teman-teman sempat menanyakan alasan pembakaran bendera (IMM) itu. Tapi mereka jawab, katanya cuma iseng,” kata saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Wasbin Simbolon.

Merasa tak terima bendera kebesarannya dibakar, saksi bersama Ketua IMM Kota Medan Fahri Mizan kemudian membuat pengaduan prihal pembakaran tersebut. Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dan keterangan saksi, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda saksi lainnya. Dalam kasus ini, masing-masing terdakwa dijerat Pasal 170 KUHPIdana dengan ancaman 5 tahun penjara. (far)

MEDAN- Tiga orang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Gusti Yonanda, M Rizal Pahlevi dan Edi Gunawan (Berkas terpisah) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/2). Ketiga terdakwa duduk di kursi pesakitan karena membakar bendera pataka Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) UMSU.

Akibat perbuatannya, ketiga mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UMSU ini terancam hukuman 5 tahun penjara. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi disebutkan, pembakaran bendera IMM ini terjadi pada 16 November 2012 silam. “Karena merasa kesal dengan anggota IMM, masing-masing terdakwa kemudian membakar bendera IMM dengan mancis hingga menjadi abu,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Artha Rohani Sihombing, Senin (18/2) di ruang Kartika PN Medan.

Setelah melakukan pembakaran, lanjut jaksa, ketiga terdakwa lalu mengupload foto pembakaran itu, dan menjadikannya profil pada handphone Blackberry Messanger terdakwa M Rizal Pahlevi. “Kami lagi duduk-duduk di basecamp. Trus sewaktu saya lihat handphone Blackberry saya, saya melihat ada bendera IMM dibakar. Lalu saya dengan teman-teman saya mendatangi mereka (terdakwa),” kata saksi Gio yang merupakan kader IMM UMSU ketika dihadirkan JPU di persidangan.

Lanjut saksi, setelah bertemu dengan ketiga terdakwa, saksi Gio kemudian menanyakan maksud para terdakwa membakar pataka bendera IMM. “Saya dan teman-teman sempat menanyakan alasan pembakaran bendera (IMM) itu. Tapi mereka jawab, katanya cuma iseng,” kata saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Wasbin Simbolon.

Merasa tak terima bendera kebesarannya dibakar, saksi bersama Ketua IMM Kota Medan Fahri Mizan kemudian membuat pengaduan prihal pembakaran tersebut. Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dan keterangan saksi, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda saksi lainnya. Dalam kasus ini, masing-masing terdakwa dijerat Pasal 170 KUHPIdana dengan ancaman 5 tahun penjara. (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/