25 C
Medan
Sunday, July 7, 2024

Madison Silitonga Lari, Kunci Pintu dan Sembunyi di Atap

Foto: Bagus Syahputra/Sumut Pos
Madison Silitonga (jaket dan topi hitam), menjalani pemeriksaan di Kejati Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Madison Silitonga, mantan pimpro yang menjadi buronan terpidana korupsi ganti rugi lahan di Deliserdang, ditangkap tim intelijen kejaksaan setelah 6 tahun menjadi DPO. Saat akan ditangkap, Madison sempat kabur dan sembunyi di atap rumahnya di Jalan Sei Blumai No. 25/14 Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Jumat (16/2) sekitar pukul 22.30 WIB malam.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut, Idianto, yang memimpin langsung penangkapan mengatakan, awalnya Kejari mendapat informasi intelijen, bahwa buron Kejatisu ini sedang berada di rumahnya. Tim Intel Kejati Sumut pun langsung mendatangi lokasi dimaksud.

“Di tempat itu, tim bertemu dengan target (Madison Silitonga), dan memperkenalkan diri. Mengetahui yang datang adalah tim kejaksaan, target langsung lari ke dalam rumah, dan mengunci seluruh pintu. Tentu saja, tim kesulitan masuk rumah,” ungkap Idianto, didampingi Kasi Idpolhankam Intelijen Kejati Sumut, Oki Yudhatama, SH, MH,  dan Jaksa di Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yosgernold T kepada wartawan, Minggu (18/2) pagi.

Setelah menunggu sekitar satu jam, tim Intelijen Kejati Sumut melakukan upaya paksa dengan membuka pintu yang dikunci dari dalam. Setelah berhasil masuk, tim kejari menggeledah seisi rumah, namun target tidak ditemukan.

Pencarian dilanjutkan ke belakang rumah. “Target ditemukan sedang bersembunyi di atap rumah,” jelasnya.

Sadar posisinya telah ketahuan, target melompati dinding bagian belakang rumah setinggi lebih kurang 3 meter. Akibatnya, Madison mengalami luka di tangan kanannya. “Anggota tim yang sudah berjaga berhasil menangkapnya,” kata Idianto.

Selanjutnya, Tim memboyong target ke Kantor Kejati Sumut di Jalan AH Nasution, Medan. “Target dibawa untuk pemeriksaan administrasi dan serah terima dengan pihak Kejari Deliserdang,” ungkap Idianto.

Madison Silitonga adalah pensiunan PNS di Deliserdang, yang menjadi buronan kasus pengadaan tanah di Kabupaten Deliserdang, yang pengerjaannya dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2014 lalu. Akibat kasus korupsi ini, negera dirugikan sebesar Rp 5,3 miliar.

Foto: Bagus Syahputra/Sumut Pos
Madison Silitonga (jaket dan topi hitam), menjalani pemeriksaan di Kejati Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Madison Silitonga, mantan pimpro yang menjadi buronan terpidana korupsi ganti rugi lahan di Deliserdang, ditangkap tim intelijen kejaksaan setelah 6 tahun menjadi DPO. Saat akan ditangkap, Madison sempat kabur dan sembunyi di atap rumahnya di Jalan Sei Blumai No. 25/14 Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Jumat (16/2) sekitar pukul 22.30 WIB malam.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut, Idianto, yang memimpin langsung penangkapan mengatakan, awalnya Kejari mendapat informasi intelijen, bahwa buron Kejatisu ini sedang berada di rumahnya. Tim Intel Kejati Sumut pun langsung mendatangi lokasi dimaksud.

“Di tempat itu, tim bertemu dengan target (Madison Silitonga), dan memperkenalkan diri. Mengetahui yang datang adalah tim kejaksaan, target langsung lari ke dalam rumah, dan mengunci seluruh pintu. Tentu saja, tim kesulitan masuk rumah,” ungkap Idianto, didampingi Kasi Idpolhankam Intelijen Kejati Sumut, Oki Yudhatama, SH, MH,  dan Jaksa di Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yosgernold T kepada wartawan, Minggu (18/2) pagi.

Setelah menunggu sekitar satu jam, tim Intelijen Kejati Sumut melakukan upaya paksa dengan membuka pintu yang dikunci dari dalam. Setelah berhasil masuk, tim kejari menggeledah seisi rumah, namun target tidak ditemukan.

Pencarian dilanjutkan ke belakang rumah. “Target ditemukan sedang bersembunyi di atap rumah,” jelasnya.

Sadar posisinya telah ketahuan, target melompati dinding bagian belakang rumah setinggi lebih kurang 3 meter. Akibatnya, Madison mengalami luka di tangan kanannya. “Anggota tim yang sudah berjaga berhasil menangkapnya,” kata Idianto.

Selanjutnya, Tim memboyong target ke Kantor Kejati Sumut di Jalan AH Nasution, Medan. “Target dibawa untuk pemeriksaan administrasi dan serah terima dengan pihak Kejari Deliserdang,” ungkap Idianto.

Madison Silitonga adalah pensiunan PNS di Deliserdang, yang menjadi buronan kasus pengadaan tanah di Kabupaten Deliserdang, yang pengerjaannya dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2014 lalu. Akibat kasus korupsi ini, negera dirugikan sebesar Rp 5,3 miliar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/