26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Wiriya: Permintaan Lahan Pengganti Pasar Aksara Sudah Disurati

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Setdako Medan, Wiriya Alrahman.

SUMUTPOS.CO – Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Setdako Medan, Wiriya Alrahman mengaku, secara administrasi Wali Kota Medan sudah menyampaikan surat permintaan lahan pengganti Pasar Aksara kepada Bupati Deliserdang. “Ya, sudah disurati dan mendapat izin prinsip dari bupati,” katanya kepada Sumut Pos, Minggu (18/2).

Namun Wiriya enggan mengomentari pernyataan Sekda Deliserdang, Darwin Zain, yang menyebut bahwa pihaknya tidak pernah menjanjikan untuk memberikan wilayahnya ke Pemko Medan, terlebih untuk lahan pengganti Pasar Aksara yang terbakar Juli 2015. “Saya gak mau komentari pernyataan sekda itu. Yang jelas secara administrasi sudah disampaikan langsung ke bupati,” katanya.

Menurut Wiriya, secara teknis kalau ingin membangun di wilayah Deliserdang, Pemko memang mesti melayangkan permohonan pemakaian lahan. Terlepas apakah suratnya dari wali kota langsung, ataupun melalui sekretaris daerah. “Yang mengurus memang Dinas Perkim-PR. Namunkan atas nama Wali Kota Medan. Secara kelembagaan hal itu memang harus kita lakukan. Saya gak bisa sampaikan komentar lebih jauh dari itu (menanggapi pernyataan sekda Deliserdang, Red),” katanya.

Mantan Kepala BPPT Medan ini bilang, Bupati Pemkab Deliserdang sudah menyetujui lahan pengganti Pasar Aksara, yang posisinya berada di belakang pos lantas Percut Sei Tuan Jalan Wiliem Iskandar/Pancing. “Saya gak bilang tidak mungkin sekda tidak mengetahui perihal surat permohonan itu. Memang suratnya langsung ke bupati ditujukan,” pungkasnya.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkim-PR) Kota Medan, Samporno Pohan sebelumnya mengatakan, Bupati Deliserdang Ashari Tambunan sudah menyetujui lahan di wilayah Pemkab DS sebagai lokasi pengganti Pasar Aksara.

Tindaklanjut dari sudah setujunya Bupati Deliserdang atas lahan dimaksud, kata dia, akan dilakukan proses ganti rugi kepada pemilik tanah. Diupayakan dalam bulan ini juga tuntas dilakukan  tahapan ganti rugi tersebut.”Ya, bupati sudah oke. Sudah ada suratnya. Dalam minggu ini kita bayar. Paling lambat sampai tanggal 20 ini kita bayar dengan pemiliknya,” katanya kepada wartawan, Rabu (14/2).

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Setdako Medan, Wiriya Alrahman.

SUMUTPOS.CO – Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Setdako Medan, Wiriya Alrahman mengaku, secara administrasi Wali Kota Medan sudah menyampaikan surat permintaan lahan pengganti Pasar Aksara kepada Bupati Deliserdang. “Ya, sudah disurati dan mendapat izin prinsip dari bupati,” katanya kepada Sumut Pos, Minggu (18/2).

Namun Wiriya enggan mengomentari pernyataan Sekda Deliserdang, Darwin Zain, yang menyebut bahwa pihaknya tidak pernah menjanjikan untuk memberikan wilayahnya ke Pemko Medan, terlebih untuk lahan pengganti Pasar Aksara yang terbakar Juli 2015. “Saya gak mau komentari pernyataan sekda itu. Yang jelas secara administrasi sudah disampaikan langsung ke bupati,” katanya.

Menurut Wiriya, secara teknis kalau ingin membangun di wilayah Deliserdang, Pemko memang mesti melayangkan permohonan pemakaian lahan. Terlepas apakah suratnya dari wali kota langsung, ataupun melalui sekretaris daerah. “Yang mengurus memang Dinas Perkim-PR. Namunkan atas nama Wali Kota Medan. Secara kelembagaan hal itu memang harus kita lakukan. Saya gak bisa sampaikan komentar lebih jauh dari itu (menanggapi pernyataan sekda Deliserdang, Red),” katanya.

Mantan Kepala BPPT Medan ini bilang, Bupati Pemkab Deliserdang sudah menyetujui lahan pengganti Pasar Aksara, yang posisinya berada di belakang pos lantas Percut Sei Tuan Jalan Wiliem Iskandar/Pancing. “Saya gak bilang tidak mungkin sekda tidak mengetahui perihal surat permohonan itu. Memang suratnya langsung ke bupati ditujukan,” pungkasnya.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkim-PR) Kota Medan, Samporno Pohan sebelumnya mengatakan, Bupati Deliserdang Ashari Tambunan sudah menyetujui lahan di wilayah Pemkab DS sebagai lokasi pengganti Pasar Aksara.

Tindaklanjut dari sudah setujunya Bupati Deliserdang atas lahan dimaksud, kata dia, akan dilakukan proses ganti rugi kepada pemilik tanah. Diupayakan dalam bulan ini juga tuntas dilakukan  tahapan ganti rugi tersebut.”Ya, bupati sudah oke. Sudah ada suratnya. Dalam minggu ini kita bayar. Paling lambat sampai tanggal 20 ini kita bayar dengan pemiliknya,” katanya kepada wartawan, Rabu (14/2).

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/