25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Program UHC Khusus Warga Tak Mampu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah menerapkan program Universal Healt Coverage (UHC) sejak 1 Desember 2022 lalu. Sejak saat itu, seluruh warga ber-KTP Kota Medan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis di setiap puskesmas dan RS di Kota Medan yang menjadi provider BPJS Kesehatan dengan hanya menunjukkan KTP ataupun KK.

 Meskipun program UHC tersebut berlaku bagi semua masyarakat Kota Medan tanpa terkecuali, namun diharapkan tidak semua masyarakat menggunakannya. Melainkan, UHC diharapkan hanya dimanfaatkan oleh warga Kota Medan dengan status ekonomi kurang mampu.

 Hal ini dikatakan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Golkar, M Afri Rizki Lubis SM M.IP saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda No.4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Cempaka Gg Rambutan, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Sabtu (19/2/2023) sore.

 “UHC ini adalah bentuk keberadaan dan kepedulian Pemko Medan ditengah-tengah masyarakat, khususnya masyarakat Kota Medan dengan tingkat ekonomi yang kurang mampu,” ucap Rizki Lubis dalam kegiatan yang turut dihadiri Lurah Sari Rejo, Edi Gurnawan, Perwakilan BPJS Kesehatan, Guruh Baladewa Nasution, dan perwakilan Puskesmas Polonia, Risma.

 Dijelaskan Sekretaris Komisi IV DPRD Medan itu, sejatinya salah satu tujuan dibentuknya program UHC oleh Pemko Medan adalah sebagai jawaban atas keluhan masyarakat yang belum atau tidak memiliki jaminan kesehatan karena ketiadaan biaya. Disamping itu, Pemko Medan juga ingin mewujudkan kewajiban pemerintah dalam memberikan jaminan sosial kepada setiap warganya.

 “Awalnya pemerintah melihat masih ada masyarakat yang tidak punya BPJS Kesehatan. Dan yang lebih banyak lagi, kasus dimana banyak masyarakat yang sebenarnya punya BPJS Kesehatan, namun belakangan tak mampu lagi membayar iurannya karena ketiadaan biaya. Akhirnya terjadi tunggakan, dan BPJS Kesehatannya tidak bisa digunakan lagi. Nah, program UHC adalah jawaban dari kondisi-kondisi itu,” ujarnya.

 Dengan adanya UHC, sambung Rizki, warga yang tidak punya BPJS Kesehatan ataupun yang memiliki BPJS Kesehatan namun menunggak iurannya, tetap bisa mendapatkan fasilitas BPJS kesehatan kelas 3 di puskesmas ataupun RS di Kota Medan yang menjadi provider BPJS Kesehatan dengan hanya menunjukkan KTP ataupun KK Kota Medan.

 Sementara untuk masyarakat yang berstatus sebagai pegawai negeri, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD hingga pegawai swasta, iuran BPJS Kesehatannya tentu sudah dibayarkan oleh perusahaan, sehingga mereka tidak perlu mempergunakan program UHC tersebut.

 “Begitu juga kalau kita punya BPJS Kesehatan yang mandiri dan kita mampu membayar iurannya setiap bulan ataupun tunggakannya jika menunggak, maka kita tidak perlu ikut program UHC. Dengan begitu, kita sudah membantu meringankan beban pemerintah dalam memberikan jaminan kesehatan kepada warganya. Apalagi, masih banyak masyarakat yang jauh lebih membutuhkan program UHC ini, yaitu mereka yang kurang mampu,” ungkapnya.

 Pada kegiatan yang dihadiri ratusan warga Medan Polonia itu, Perwakilan BPJS Kesehatan Kota Medan, Guruh Baladewa Nasution, menjelaskan terkait penggunaan program UHC.

 Guruh mengatakan, dengan adanya program UHC masyarakat Kota Medan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis di setiap puskesmas dan RS di Kota Medan yang menjadi provider BPJS Kesehatan dengan hanya menunjukkan KTP ataupun KK. Akan tetapi, ada beberapa prosedur yang harus diikuti.

 “Bila ingin berobat jalan, masyarakat harus terlebih dahulu ke puskesmas terdekat. Tunjukkan KTP, maka pasti akan dilayani. Bila dokter puskesmas merasa perlu dirujuk ke RS, maka pasti akan diberi surat rujukannya. Bila tidak, maka pelayanan cukup sampai di puskesmas,” kata Guruh.

 Artinya, lanjut Guruh, masyarakat tidak bisa ujug-ujug pergi ke RS untuk berobat jalan tanpa mendapatkan surat rujukan dari puskesmas. Sebab pelayanan berobat jalan harus dilakukan secara berjenjang atau harus dimulai dari faskes terbawah, yakni puskesmas.

 “Namun untuk kondisi urgent (darurat), masyarakat bisa langsung ke RS, yaitu ke UGD/IGD tanpa surat rujukan sekalipun dari puskesmas. Namun sekali lagi, harus RS yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” pungkasnya. (rel)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah menerapkan program Universal Healt Coverage (UHC) sejak 1 Desember 2022 lalu. Sejak saat itu, seluruh warga ber-KTP Kota Medan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis di setiap puskesmas dan RS di Kota Medan yang menjadi provider BPJS Kesehatan dengan hanya menunjukkan KTP ataupun KK.

 Meskipun program UHC tersebut berlaku bagi semua masyarakat Kota Medan tanpa terkecuali, namun diharapkan tidak semua masyarakat menggunakannya. Melainkan, UHC diharapkan hanya dimanfaatkan oleh warga Kota Medan dengan status ekonomi kurang mampu.

 Hal ini dikatakan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Golkar, M Afri Rizki Lubis SM M.IP saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda No.4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Cempaka Gg Rambutan, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Sabtu (19/2/2023) sore.

 “UHC ini adalah bentuk keberadaan dan kepedulian Pemko Medan ditengah-tengah masyarakat, khususnya masyarakat Kota Medan dengan tingkat ekonomi yang kurang mampu,” ucap Rizki Lubis dalam kegiatan yang turut dihadiri Lurah Sari Rejo, Edi Gurnawan, Perwakilan BPJS Kesehatan, Guruh Baladewa Nasution, dan perwakilan Puskesmas Polonia, Risma.

 Dijelaskan Sekretaris Komisi IV DPRD Medan itu, sejatinya salah satu tujuan dibentuknya program UHC oleh Pemko Medan adalah sebagai jawaban atas keluhan masyarakat yang belum atau tidak memiliki jaminan kesehatan karena ketiadaan biaya. Disamping itu, Pemko Medan juga ingin mewujudkan kewajiban pemerintah dalam memberikan jaminan sosial kepada setiap warganya.

 “Awalnya pemerintah melihat masih ada masyarakat yang tidak punya BPJS Kesehatan. Dan yang lebih banyak lagi, kasus dimana banyak masyarakat yang sebenarnya punya BPJS Kesehatan, namun belakangan tak mampu lagi membayar iurannya karena ketiadaan biaya. Akhirnya terjadi tunggakan, dan BPJS Kesehatannya tidak bisa digunakan lagi. Nah, program UHC adalah jawaban dari kondisi-kondisi itu,” ujarnya.

 Dengan adanya UHC, sambung Rizki, warga yang tidak punya BPJS Kesehatan ataupun yang memiliki BPJS Kesehatan namun menunggak iurannya, tetap bisa mendapatkan fasilitas BPJS kesehatan kelas 3 di puskesmas ataupun RS di Kota Medan yang menjadi provider BPJS Kesehatan dengan hanya menunjukkan KTP ataupun KK Kota Medan.

 Sementara untuk masyarakat yang berstatus sebagai pegawai negeri, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD hingga pegawai swasta, iuran BPJS Kesehatannya tentu sudah dibayarkan oleh perusahaan, sehingga mereka tidak perlu mempergunakan program UHC tersebut.

 “Begitu juga kalau kita punya BPJS Kesehatan yang mandiri dan kita mampu membayar iurannya setiap bulan ataupun tunggakannya jika menunggak, maka kita tidak perlu ikut program UHC. Dengan begitu, kita sudah membantu meringankan beban pemerintah dalam memberikan jaminan kesehatan kepada warganya. Apalagi, masih banyak masyarakat yang jauh lebih membutuhkan program UHC ini, yaitu mereka yang kurang mampu,” ungkapnya.

 Pada kegiatan yang dihadiri ratusan warga Medan Polonia itu, Perwakilan BPJS Kesehatan Kota Medan, Guruh Baladewa Nasution, menjelaskan terkait penggunaan program UHC.

 Guruh mengatakan, dengan adanya program UHC masyarakat Kota Medan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis di setiap puskesmas dan RS di Kota Medan yang menjadi provider BPJS Kesehatan dengan hanya menunjukkan KTP ataupun KK. Akan tetapi, ada beberapa prosedur yang harus diikuti.

 “Bila ingin berobat jalan, masyarakat harus terlebih dahulu ke puskesmas terdekat. Tunjukkan KTP, maka pasti akan dilayani. Bila dokter puskesmas merasa perlu dirujuk ke RS, maka pasti akan diberi surat rujukannya. Bila tidak, maka pelayanan cukup sampai di puskesmas,” kata Guruh.

 Artinya, lanjut Guruh, masyarakat tidak bisa ujug-ujug pergi ke RS untuk berobat jalan tanpa mendapatkan surat rujukan dari puskesmas. Sebab pelayanan berobat jalan harus dilakukan secara berjenjang atau harus dimulai dari faskes terbawah, yakni puskesmas.

 “Namun untuk kondisi urgent (darurat), masyarakat bisa langsung ke RS, yaitu ke UGD/IGD tanpa surat rujukan sekalipun dari puskesmas. Namun sekali lagi, harus RS yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” pungkasnya. (rel)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/