30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Mafia Sumut Manfaatkan Minah Subsidi di Sumbar

Jelang Kenaikan Harga BBM

MEDAN- Aksi mafia minyak Sumut, terendus petugas Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, saat melangsungkan aksinya mendistribusikan minyak tanah (Minah) dari Bukit Tinggi, Sumatera Barat (Sumbar) ke kawasan industri Belawan.

Buktinya, melalui oprasi palm toba, petugas berhasil mengamankan satu unit truk tangki nomor polisi BH 8655 AJ, saat melintas  di kawasan industri Belawan.

Curiga dengan isi tangki yang biasa digunakan untuk mengakut CPO itu, petugas pun melakukan pengecekan isi tangki. Saat dicek, di dalam tangki ternyata berisi minyak tanah (minah).

Menurut Kasubdit Ekonomi AKBP Edi Fariadi, ketika dihubungi, Minggu (18/3), Tim Operasi Palm dipimpin Kompol Jawak (Kanit Ekomonomi), setelah berhasil mengamankan satu truk tangki berisi minyak tanah, petugas langsung mengamankan sopir dan kernet Sarijal dan M. Dahlan ke Mapolda Sumut.
Di Mapolda Sumut, sopir dan kernet menunjukkan selembar surat pengantar barang No 04/SPB/CPO/II/2012, tanggal 25 Februari 2012.
Sarijal dan M Dahlan mengaku, minah tersebut di bawa dari Sumatera Barat (Padang) tepatnya dari Bukit Tinggi. “Kita hanya disuruh antar dari Bukit Tinggi ke Belawan. Minahnya sekitar 3 ribu liter. Nama pemilik gudangnya marga Siregar,” terang Sarijal dan M Dahlan saat diperiksa petugas di ruang Subdit Ekonomi Polda Sumut.

AKBP Edi Pariadi menjelaskan, pengangkutan minyak tanah (minah) tersebut  tanpa disertai dokumen sah. Di  indikasi adanya penyalahgunaan.
Dari hasil introgasi terhadap sopir dan kernet tersebut, minyak tanah subsidi tersebut dibeli di Bukit Tinggi dengan harga Rp3.000 dan dijual dengan harga minyak tanah non subsidi di Sumut sekitar Rp9.000 per liter.

Sebagaimana disebut dalam  pasal 53, 54 dan pasal 55 Undang-undang No 22 Tahun 2002 tentang migas, yaitu mengangkut, penyimpan dan memperdagangkan tanpa izin, pihaknya telah menetapkan Sarijal dan Muhammad Dahlan sebagai tersangka.

Guna mengungkap asal minah tersebut, sambung edi, dalam waktu dekat timnya akan berangkat ke Bukit Tinggi, Sumatera Barat.
“Secepatnya kita akan berangkat ke Padang. Kita akan koordinasi dengan Kepolisian Sumatera Barat guna mengungkap asal minah ini,” kata Edi.
Sementara itu, Kepala Bidang Peliputan Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang juga dihubungi Sumut Pos Minggu (18/3) mengatakan, Polda Sumut akan  melakukan koordinasi dengan Marinir Belawan atas kasus ini.

Di Percur Sei Tuan, Polsekta Percut Seituan menggelar pertemuan dengan 10 pemilik SPBU. “Semua pengusaha SPBU sepakat akan melayani seluruh konsumen sesuai dengan prosedur dan tidak melakukan spekulasi seperti penimbunan BBM atau pun dengan tujuan lainnya yang merugikan konsumen,” ujar Waka Polsek Percut Seituan AKP Azwar kepada 10 pengusaha SPBU saat melakukan pertemuan di ruang kerja Kapolsek, Sabtu (17/3) siang.
Diri menjelaskan, sebelum hari  pengumuman terjadinya kenaikkan harga BBM, aparat kepolisian telah menjaga 10 SPBU yang berlokasi di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan. “Sejak pekan lalu, polisi telah menjaga SPBU guna mengantisipasi terjadinya penimbunan ataupun hal-hal lain terkait BBM.

“Pembeli BBM menggunakan jeriken juga ditertibkan dan harus ada izin dari Disperindag,” sebut AKP Azwar didampingi Kanit Patroli AKP Bazooka dan Kanit Binmas AKP Nurmaida Manalu.

Menurut Wakapolsek, penjagaan setiap SPBU bekerja sama dengan security masing-masing SPBU  untuk mengantisipasi dini terjadinya gejolak saat melayani konsumen.

Kesepuluh pemilik SPBU yang hadir tetap sepakat melayani kebutuhan konsumen sesuai peraturan yang ditetapkan pemerintah dan tidak melayani konsumen yang membawa drum atau jeriken di luar dari ketentuan yang berlaku. “Kami juga meminta agar aparat kepolisian tetap berjaga di setiap SPBU untuk menjaga terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” pinta pemilik SPBU.

Para pemilik SPBU juga tidak akan melakukan penimbunan BBM demi mencari keuntungan dan tetap melayani pembelian minyak sesuai mekanisme berlaku.

Sementara itu di Sergai, SPBU menghentikan penjualan BBM kepada pengecer. Hal ini membuat  penjual BBM eceran mengeluh karena mereka tak bisa lagi berjualan.

“Dulu beli bensin hanya 22 liter perhari, itu pun harus punya izin resmi, padahal dengan jumlah segitu sampai setengah hari juga sudah habis, nah sekarang dengan izin resmi pun tidak bisa mendapatkan BBM untuk dijual di kampung ini,” tutur Mail (40), pengecer BBM di di Jalan Dungun, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, kepada Sumut Pos, Minggu (18/3). (mag-5/gus/mag-16)

Jelang Kenaikan Harga BBM

MEDAN- Aksi mafia minyak Sumut, terendus petugas Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, saat melangsungkan aksinya mendistribusikan minyak tanah (Minah) dari Bukit Tinggi, Sumatera Barat (Sumbar) ke kawasan industri Belawan.

Buktinya, melalui oprasi palm toba, petugas berhasil mengamankan satu unit truk tangki nomor polisi BH 8655 AJ, saat melintas  di kawasan industri Belawan.

Curiga dengan isi tangki yang biasa digunakan untuk mengakut CPO itu, petugas pun melakukan pengecekan isi tangki. Saat dicek, di dalam tangki ternyata berisi minyak tanah (minah).

Menurut Kasubdit Ekonomi AKBP Edi Fariadi, ketika dihubungi, Minggu (18/3), Tim Operasi Palm dipimpin Kompol Jawak (Kanit Ekomonomi), setelah berhasil mengamankan satu truk tangki berisi minyak tanah, petugas langsung mengamankan sopir dan kernet Sarijal dan M. Dahlan ke Mapolda Sumut.
Di Mapolda Sumut, sopir dan kernet menunjukkan selembar surat pengantar barang No 04/SPB/CPO/II/2012, tanggal 25 Februari 2012.
Sarijal dan M Dahlan mengaku, minah tersebut di bawa dari Sumatera Barat (Padang) tepatnya dari Bukit Tinggi. “Kita hanya disuruh antar dari Bukit Tinggi ke Belawan. Minahnya sekitar 3 ribu liter. Nama pemilik gudangnya marga Siregar,” terang Sarijal dan M Dahlan saat diperiksa petugas di ruang Subdit Ekonomi Polda Sumut.

AKBP Edi Pariadi menjelaskan, pengangkutan minyak tanah (minah) tersebut  tanpa disertai dokumen sah. Di  indikasi adanya penyalahgunaan.
Dari hasil introgasi terhadap sopir dan kernet tersebut, minyak tanah subsidi tersebut dibeli di Bukit Tinggi dengan harga Rp3.000 dan dijual dengan harga minyak tanah non subsidi di Sumut sekitar Rp9.000 per liter.

Sebagaimana disebut dalam  pasal 53, 54 dan pasal 55 Undang-undang No 22 Tahun 2002 tentang migas, yaitu mengangkut, penyimpan dan memperdagangkan tanpa izin, pihaknya telah menetapkan Sarijal dan Muhammad Dahlan sebagai tersangka.

Guna mengungkap asal minah tersebut, sambung edi, dalam waktu dekat timnya akan berangkat ke Bukit Tinggi, Sumatera Barat.
“Secepatnya kita akan berangkat ke Padang. Kita akan koordinasi dengan Kepolisian Sumatera Barat guna mengungkap asal minah ini,” kata Edi.
Sementara itu, Kepala Bidang Peliputan Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang juga dihubungi Sumut Pos Minggu (18/3) mengatakan, Polda Sumut akan  melakukan koordinasi dengan Marinir Belawan atas kasus ini.

Di Percur Sei Tuan, Polsekta Percut Seituan menggelar pertemuan dengan 10 pemilik SPBU. “Semua pengusaha SPBU sepakat akan melayani seluruh konsumen sesuai dengan prosedur dan tidak melakukan spekulasi seperti penimbunan BBM atau pun dengan tujuan lainnya yang merugikan konsumen,” ujar Waka Polsek Percut Seituan AKP Azwar kepada 10 pengusaha SPBU saat melakukan pertemuan di ruang kerja Kapolsek, Sabtu (17/3) siang.
Diri menjelaskan, sebelum hari  pengumuman terjadinya kenaikkan harga BBM, aparat kepolisian telah menjaga 10 SPBU yang berlokasi di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan. “Sejak pekan lalu, polisi telah menjaga SPBU guna mengantisipasi terjadinya penimbunan ataupun hal-hal lain terkait BBM.

“Pembeli BBM menggunakan jeriken juga ditertibkan dan harus ada izin dari Disperindag,” sebut AKP Azwar didampingi Kanit Patroli AKP Bazooka dan Kanit Binmas AKP Nurmaida Manalu.

Menurut Wakapolsek, penjagaan setiap SPBU bekerja sama dengan security masing-masing SPBU  untuk mengantisipasi dini terjadinya gejolak saat melayani konsumen.

Kesepuluh pemilik SPBU yang hadir tetap sepakat melayani kebutuhan konsumen sesuai peraturan yang ditetapkan pemerintah dan tidak melayani konsumen yang membawa drum atau jeriken di luar dari ketentuan yang berlaku. “Kami juga meminta agar aparat kepolisian tetap berjaga di setiap SPBU untuk menjaga terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” pinta pemilik SPBU.

Para pemilik SPBU juga tidak akan melakukan penimbunan BBM demi mencari keuntungan dan tetap melayani pembelian minyak sesuai mekanisme berlaku.

Sementara itu di Sergai, SPBU menghentikan penjualan BBM kepada pengecer. Hal ini membuat  penjual BBM eceran mengeluh karena mereka tak bisa lagi berjualan.

“Dulu beli bensin hanya 22 liter perhari, itu pun harus punya izin resmi, padahal dengan jumlah segitu sampai setengah hari juga sudah habis, nah sekarang dengan izin resmi pun tidak bisa mendapatkan BBM untuk dijual di kampung ini,” tutur Mail (40), pengecer BBM di di Jalan Dungun, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, kepada Sumut Pos, Minggu (18/3). (mag-5/gus/mag-16)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/