MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta untum serius dalam proses pengelolaan sampah di sejumlah wilayah Kota Medan. Desakan itu sebagai upaya tindakan hukum terhadap para pelaku pembuang sampah sembarangan.
Penegasan itu disampaikan Wakil Sekretaris Komisi A DPRD Medan, Muhammad Nasir Johan, dalam kegiatan sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, di Komplek Griya Martubung I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (16/3) lalu.
Politisi PKS ini mengatakan, permasalahan sampah tidak boleh lagi dianggap ringan. Apalagi masyarakat di kalangan rumah tangga sejak lahir hingga dewasa merupakan bagian pencipta sampah terbesar. Sehingga, banyak dari masyarakat yang membuang sampah rumah tangga mereka di sembarang tempat.
“Adanya penilaian kawasan terjorok dari Kementerian Lingkungan Hidup baru-baru ini kepada Kota Medan, menjadi cambukan bagi Pemko Medan agar lebih serius,” katanya.
Melalui sosialisasi Perda itu, Sekretaris Fraksi PKS mengajak masyarakat untuk turut mengelola sampah dengan baik. “Jadi, mari kita sama – sama menjaga lingkungan dari sampah. Saya berharap dengan kesadaran masing – masing, kita dapat mengelola sampah dengan baik untuk terjaganya lingkungan yang sehat dan bersih,” ajak Nasir kepada masyarakat.
Sementara, Sekretaris Lurah Desa Besar Supeno, menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan itu, ia juga mengajak partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah. “Dengan adanya perda ini, mari kita kelola sampah yang benar untuk mengurangi penumpukan sampah di lingkungan masyarakat,” katanya.
Meri (40) warga Pekan Labuhan, meminta Pemko Medan untuk memberikan bantuan subsidi bak sampah. Karena dengan adanya wadah pembuangan yang tepat, akan mampu menyadarkan masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan.
Pada kesempatan itu dia juga menyampaikan kekecawaan terhadap petugas pengangkutan sampah yang ada selama ini. Apalagi dalam pelaksanaan di lapangan, sampah masyarakat dikutip sering terlambat yakni baru dilakukan dalam jangka waktu seminggu sekali. Seharusnya sampah-sampah itu minimal dua hari sekali sudah diangkut ke TPA.”Jadi jangan hanya sekadar menjalankan wajib retribusi sampah (WRS) bagi rumah tangga, namun sampahnya jarang diangkut,” keluhnya. (fac/ila)