31 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Bangunan Liar di 90 Lokasi Belum Ditertibkan Satpol PP

Satpol PP Tak Jalankan Rekomendasi Dinas Perkimtaru

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Medan tidak menjalankan rekomendasi Dinas Perumahan Kawasan Penataan Ruang (Perkimtaru) terkait pembongkaran bangunan baik yang tidak memiliki izin atau tidak memiliki izin sama sekali.

Kepala Bidang Pengawasan Dinas Perkimtaru Medan, Cahyadi, mengatakan, ada 90 lokasi yang mereka rekomendasikan kepada Satpol PP untuk dilakukan penertiban. Bahkan, ia menyebut surat permohonan bongkar untuk kedua kalinya. Surat pertama yang dilayangkan tidak diindahkan instansi penegak perda tersebut.

“Nota dinasnya baru ku paraf bang. Selanjutnya dinaikan ke kadis. Kemudian kami layangkan ke Satpol PP Kota Medan untuk dilaksanakan pembongkaran,” ujar Cahyadi, di Medan, Rabu (18/3).

Meski begitu, ia enggan berkomentar lokasi bangunan tanpa izin maupun menyalahi izin tersebut. Alasanya, masih bersifat nota dinas. Belum surat resmi. Apabila nanti sudah resmi, pihaknya menyarankan untuk menanyakan ke Satpol PP Kota Medan.

Surat permohonan bongkar ini dibuat secara global dan melanjutkan surat pertama yang mereka layangkan. “Surat pertama kami per unit permohonan bongkarnya. Tidak dilaksanakan. Alasannya tidak tahu. Makanya, kami surati lagi secara global. Kami minta ini ditindaklanjut,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Medan, M Sofyan menjawab tudingan tersebut.

“Ada surat yang masuk ke kami memang dari Perkimtaru, jumlahnya bukan 90 lokasi, tapi sekitar 63 gitu. Ada yang sudah di jalankan, sudah dibongkar. Ada yang telah dijadwalkan pembongkaran dan ada yang tidak bisa dibongkar. Jadi bukan tidak dijalankan,” ujar Sofyan di Balai Kota Medan, Rabu (18/3). (mbo/ila)

Sofyan mengungkapkan, pengawasan tentang bangunan liar berada di Dinas Perkimtaru. Sedangkan, Satpol PP sebagai penindakan.

“Kami gak tahu bangunan itu ada izin atau tidak, izinnya salah atau tidak. Perkimtaru yang tahu, kalau ada suratnya tentu akan kami laksanakan,” tegasnya.

Hanya, lanjut dia, terkadang surat permintaan untuk penindakan diterimanya setelah bangunan yang dimaksud selesai dibangun atau bahkan ditempati masyarakat.

“Ada sekolah, ada rumah tempat tinggal. Mereka minta tindak setelah bangunan selesai dibangun, ada yang dijadikan tempat usaha, kan kasihan sudah selesai dibongkar. Makanya harus dari awal, jangan tunggu sampai selesai,” paparnya. (mbo/ila)

Satpol PP Tak Jalankan Rekomendasi Dinas Perkimtaru

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Medan tidak menjalankan rekomendasi Dinas Perumahan Kawasan Penataan Ruang (Perkimtaru) terkait pembongkaran bangunan baik yang tidak memiliki izin atau tidak memiliki izin sama sekali.

Kepala Bidang Pengawasan Dinas Perkimtaru Medan, Cahyadi, mengatakan, ada 90 lokasi yang mereka rekomendasikan kepada Satpol PP untuk dilakukan penertiban. Bahkan, ia menyebut surat permohonan bongkar untuk kedua kalinya. Surat pertama yang dilayangkan tidak diindahkan instansi penegak perda tersebut.

“Nota dinasnya baru ku paraf bang. Selanjutnya dinaikan ke kadis. Kemudian kami layangkan ke Satpol PP Kota Medan untuk dilaksanakan pembongkaran,” ujar Cahyadi, di Medan, Rabu (18/3).

Meski begitu, ia enggan berkomentar lokasi bangunan tanpa izin maupun menyalahi izin tersebut. Alasanya, masih bersifat nota dinas. Belum surat resmi. Apabila nanti sudah resmi, pihaknya menyarankan untuk menanyakan ke Satpol PP Kota Medan.

Surat permohonan bongkar ini dibuat secara global dan melanjutkan surat pertama yang mereka layangkan. “Surat pertama kami per unit permohonan bongkarnya. Tidak dilaksanakan. Alasannya tidak tahu. Makanya, kami surati lagi secara global. Kami minta ini ditindaklanjut,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Medan, M Sofyan menjawab tudingan tersebut.

“Ada surat yang masuk ke kami memang dari Perkimtaru, jumlahnya bukan 90 lokasi, tapi sekitar 63 gitu. Ada yang sudah di jalankan, sudah dibongkar. Ada yang telah dijadwalkan pembongkaran dan ada yang tidak bisa dibongkar. Jadi bukan tidak dijalankan,” ujar Sofyan di Balai Kota Medan, Rabu (18/3). (mbo/ila)

Sofyan mengungkapkan, pengawasan tentang bangunan liar berada di Dinas Perkimtaru. Sedangkan, Satpol PP sebagai penindakan.

“Kami gak tahu bangunan itu ada izin atau tidak, izinnya salah atau tidak. Perkimtaru yang tahu, kalau ada suratnya tentu akan kami laksanakan,” tegasnya.

Hanya, lanjut dia, terkadang surat permintaan untuk penindakan diterimanya setelah bangunan yang dimaksud selesai dibangun atau bahkan ditempati masyarakat.

“Ada sekolah, ada rumah tempat tinggal. Mereka minta tindak setelah bangunan selesai dibangun, ada yang dijadikan tempat usaha, kan kasihan sudah selesai dibongkar. Makanya harus dari awal, jangan tunggu sampai selesai,” paparnya. (mbo/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/