MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang contact tracer atau petugas tracing Puskesmas Sentosa Baru, Liana Purba, diduga dipecat sepihak oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan. Mirisnya, Liana diputus hubungan kerja sebagai pekerja harian lepas (PHL) karena melakukan tracing terhadap kerabat pegawai Dinkes Medan.
Liana menceritakan, awalnya pada tanggal 3 Maret lalu ada masuk data ke Puskesmas Sentosa Baru atas nama kerabat dari pegawai Dinkes Medan inisial SMD dan MUP. Karena tugasnya mendata warga di wilayah kerja yang terindikasi positif Covid-19, Liana lalu melakukan tracing. Namun, anehnya keesokan hari anehnya malah disalahkan
“Setelah saya tracing, lalu esok hari pada tanggal 4 Maret saya dimarah-marahi oleh SMD. Tapi, saya enggak terima karena apa yang saya lakukan sudah sesuai job desk,” terang Liana diwawancarai saat datang ke Warkop Jurnalis Medan, Kamis (18/3) sore.
Dikatakan Liana, dia sudah mempertanyakan kepada surveilans dan pihak BNPB selaku yang mengeluarkan SK (Surat Keputusan) kerja, ternyata apa yang dilakukan sudah sesuai.
“Saya sudah konfirmasi dengan BNPB, bahwa apa yang saya lakukan tidak salah dan sudah sesuai SOP. Saya juga sudah meminta penjelasan kepada Kepala Puskesmas Sentosa Baru, dan dari penjelasannya tidak ada disampaikan secara langsung bahwasanya ada pemutusan hubungan kerja. Jadi, kenapa harus ditutupi dan sampai kapan? Kalau begitu tidak sejalan dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, pada tanggal 7 Maret mendapat kabar dipecat sepihak tanpa ada hitam di atas putih. “Saya sudah mencoba menanyakan langsung kepada Bu Mutia Nimpar (Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Dinkes Medan) lewat telepon, akan tetapi nomor saya diblokir. Seharusnya kalau memang saya dipecat tentu dikeluarkan surat pemecatan,” ketus dia.
Selain kesal dipecat sepihak, Liana mengaku honornya sempat tertahan. “Gaji saya sempat tertahan untuk bulan Januari dan Februari. Jadi, Tanggal 9 Maret baru dibayarkan akan tetapi hanya untuk bulan Januari saja. Sedangkan Februari belum dibayarkan,” bebernya.
Liana menyebutkan, dia mulai bekerja sebagai contact tracer di bulan November 2020 sampai 31 Maret 2021 atas rekrutan BNPB. “Pekerjaan yang ditugaskan yaitu mendata warga di wilayah kerja yang terindikasi positif Covid-19, dengan dibuktikan adanya laporan dari Dinas Kesehatan dan kemudian diturunkan ke Puskesmas,” tukasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Dinkes Medan, Muthia Nimpar membantah adanya pemecatan. “Siapa bilang pemutusan kerja? Coba tanya dan lihat dulu ya permasalahannya,” kata Muthia tanpa memberikan penjelasan lebih detail tentang apa yang terjadi saat dikonfirmasi wartawan via seluler. (ris/ila)