30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Syarat PCR Dicabut, Penumpang di KNIA Meningkat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejak dicabutnya syarat wajib RT-PCR bagi pelaku perjalanan udara, jumlah penumpang pesawat di Kualanamu International Airport (KNIA) Kabupaten Deliserdang, meningkat signifikan. Hal itu diakui Manager of Branch Communication and Legal PT AP II KNIA, Chandra Gumilar kepada Sumut Pos di Medan, Jumat (18/3).

“Sejak 8 Maret 2022 lalu, jumlah penumpang di terminal kedatangan sebanyak 4.451 orang, sedang keberangkatan 4.639 orang. Pada 9 Maret sebanyak 5.313 orang yang datang dan berangkat 4.921 orang,” ujarnya.

Kemudian di hari berikutnya terus meningkat, hingga pada 17 Maret 2022 sebanyak 6.284 orang yang datang dan berangkat sebanyak 6.673 orang. “Kita bersyukur dengan peningkatan jumlah penumpang ini Hal tersebut menunjukkan antusias masyarakat,” tandasnya.

Sebelumnya, PT Angkasa Pura (AP) II Bandara Kualanamu menyatakan, penumpang pesawat rute domestik yang sudah vaksinasi dua atau tiga kali (booster) dapat melakukan perjalanan tanpa wajib menunjukkan tes RT-PCR atau rapid test antigen. Hal ini sesuai dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022, Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19, yang berlaku efektif 8 Maret 2022.

Sesuai SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022, setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun, bagi penumpang rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Sementara itu, penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam, sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi. Sedangkan penumpang rute domestik berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.

Plt Executive General Manager PT AP II KNIA, Eri Braliantoro mengatakan seluruh bandara di bawah pengelolaan AP II termasuk Bandara Kualanamu telah siap menjalankan peraturan terbaru sesuai SE Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan SE Menhub Nomor 21 Tahun 2022.

“PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu bersama seluruh stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022,” ujarnya, Selasa (8/3).

Dijelaskannya, seluruh bandara AP II termasuk Bandara Kualanamu telah beroperasi secara tangguh (resilience operation), cepat beradaptasi (agility operation) dan fokus pada kerampingan operasional (lean operation), sehingga mampu memenuhi dinamisnya regulasi di tengah pandemi Covid-19, guna tetap menjaga konektivitas udara Indonesia.

“Sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022, pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap penumpang pesawat rute domestik dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi oleh setiap operator moda transportasi,” katanya.

Sejalan dengan hal ini, tambah Eri, calon penumpang pesawat rute domestik dapat melakukan menuju konter check in maskapai untuk pemeriksaan persyaratan perjalanan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Manager of Branch Communication and Legal PT AP II KNIA, Chandra Gumilar menambahkan, Prokes di Bandara Kualanamu tetap dijalankan dengan ketat. “Prokes di tengah pandemi Covid-19 tetap dijalankan dengan ketat di Bandara Kualanamu, sesuai regulasi yang ditetapkan Pemerintah dan diperkuat dengan penerapan biosecurity management serta biosafety management.

Dia menegaskan, seluruh fasilitas keamanan, keselamatan dan kenyamanan di Bandara Kualanamu telah siap mendukung kelancaran penerapan SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022. “Personel dan staf Bandara Kualanamu juga siap mendukung kelancaran penerbangan dan penerapan ketentuan sesuai SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022,” tandasnya. (dwi)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejak dicabutnya syarat wajib RT-PCR bagi pelaku perjalanan udara, jumlah penumpang pesawat di Kualanamu International Airport (KNIA) Kabupaten Deliserdang, meningkat signifikan. Hal itu diakui Manager of Branch Communication and Legal PT AP II KNIA, Chandra Gumilar kepada Sumut Pos di Medan, Jumat (18/3).

“Sejak 8 Maret 2022 lalu, jumlah penumpang di terminal kedatangan sebanyak 4.451 orang, sedang keberangkatan 4.639 orang. Pada 9 Maret sebanyak 5.313 orang yang datang dan berangkat 4.921 orang,” ujarnya.

Kemudian di hari berikutnya terus meningkat, hingga pada 17 Maret 2022 sebanyak 6.284 orang yang datang dan berangkat sebanyak 6.673 orang. “Kita bersyukur dengan peningkatan jumlah penumpang ini Hal tersebut menunjukkan antusias masyarakat,” tandasnya.

Sebelumnya, PT Angkasa Pura (AP) II Bandara Kualanamu menyatakan, penumpang pesawat rute domestik yang sudah vaksinasi dua atau tiga kali (booster) dapat melakukan perjalanan tanpa wajib menunjukkan tes RT-PCR atau rapid test antigen. Hal ini sesuai dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022, Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19, yang berlaku efektif 8 Maret 2022.

Sesuai SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022, setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun, bagi penumpang rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Sementara itu, penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam, sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi. Sedangkan penumpang rute domestik berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.

Plt Executive General Manager PT AP II KNIA, Eri Braliantoro mengatakan seluruh bandara di bawah pengelolaan AP II termasuk Bandara Kualanamu telah siap menjalankan peraturan terbaru sesuai SE Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan SE Menhub Nomor 21 Tahun 2022.

“PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu bersama seluruh stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022,” ujarnya, Selasa (8/3).

Dijelaskannya, seluruh bandara AP II termasuk Bandara Kualanamu telah beroperasi secara tangguh (resilience operation), cepat beradaptasi (agility operation) dan fokus pada kerampingan operasional (lean operation), sehingga mampu memenuhi dinamisnya regulasi di tengah pandemi Covid-19, guna tetap menjaga konektivitas udara Indonesia.

“Sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022, pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap penumpang pesawat rute domestik dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi oleh setiap operator moda transportasi,” katanya.

Sejalan dengan hal ini, tambah Eri, calon penumpang pesawat rute domestik dapat melakukan menuju konter check in maskapai untuk pemeriksaan persyaratan perjalanan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Manager of Branch Communication and Legal PT AP II KNIA, Chandra Gumilar menambahkan, Prokes di Bandara Kualanamu tetap dijalankan dengan ketat. “Prokes di tengah pandemi Covid-19 tetap dijalankan dengan ketat di Bandara Kualanamu, sesuai regulasi yang ditetapkan Pemerintah dan diperkuat dengan penerapan biosecurity management serta biosafety management.

Dia menegaskan, seluruh fasilitas keamanan, keselamatan dan kenyamanan di Bandara Kualanamu telah siap mendukung kelancaran penerapan SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022. “Personel dan staf Bandara Kualanamu juga siap mendukung kelancaran penerbangan dan penerapan ketentuan sesuai SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022,” tandasnya. (dwi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/