31.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Pejabat Pemko Medan Saling ‘Lempar Bola’

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS PARKIR DISDUKCAPIL_Seorang petugas parkir sedang merapikan posisi kendaraan di depan Kantor Dinas Kependudukan dan catatan sipil Medan, Selasa (15/11) Marak nya aksi pungutan liar di sejumlah instansi kepemerintahan membuat Pemko Medan membentuk tim saber pungli.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Pungutan liar (pungli) uang parkir di kantor pemerintahan hingga kini belum juga ditertibkan. Ironisnya, sampai saat ini belum ada satu pihakpun yang bertanggungjawab mengatasi dan menertibkan juru parkir liar yang memungut biaya parkir di kantor pemerintahan tersebut. Para pejabat yang berwenangpun saling  ‘lempar bola.’

Pasalnya, sebelumnya Sekretaris Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim), Riza Zulfi menyatakan itu merupakan merupakan urusan Dishub, kini Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Sampurno Pohan, mengungkapkan hal senada. “Manapula kita yang mengurusi itu, Dishublah itu (tugasnya, Red),” ujar Sampurno menjawab Sumut Pos di kantornya, usai menerima kunjungan kerja Komisi D DPRD Medan, Rabu (16/11).

Sampurno sebenarnya mengakui, bahwa sosialisasi akan hal ini pernah dilakukan Dishub. Namun bicara tugas, pokok dan fungsi (tupoksi), dia menegaskan bukan pihaknya yang menindaklanjuti permasalahan tersebut. “Kita sudah sering imbau, tapi tetap saja ada yang mengutip, mau bagaimana lagi ku bilang. Tahunya kau bukan aku yang mengutip,” katanya berkelakar.

Pria tambun yang juga Plt Kadis Perkim ini menambahkan, pengutipan oleh petugas jukir liar di lingkungan instansinya tersebut sudah lama berlangsung. Namun ia enggan menyebut siapa aktor dibalik mobilisasi orang-orang berpakaian preman itu seenaknya melakukan pengutipan. “Manalah ku tahu kalau itu, kau tanya ajalah sama orang itu,” katanya.

Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan juga mengakui pihaknya pernah melakukan sosialisasi bersama Dishub terkait hal ini. Namun begitu pihaknya mengaku tidak bisa melakukan tindakan apapun, karena hal tersebut sudah masuk ranah pidana. “Kami pikir ya begitu. Bukan lagi urusannya pelanggaran perda, melainkan pidana,” katanya via seluler.

Saat menyampaikan sosialisasi ke dinas-dinas itu, Sofyan mengatakan pihaknya sudah imbau tidak dibenarkan ada pengutipan apapun di instansi pemerintahan. Menurutnya hal ini bertujuan memberitahukan warga yang datang ke kantor tersebut, untuk tidak memberi imbalan apapun termasuk retribusi parkir. “Termasuk menyampaikan ke seluruh jajarannya, kepada warga yang datang saat melakukan kepengurusan agar tidak membayar parkir. Karena itu memang tidak dibenarkan,” ungkapnya.

Diketahui, pengutipan retribusi parkir di instansi pemerintahan kembali menuai sorotan. Padahal sesuai perundangan dan peraturan daerah (perda) yang ada, tidak diperbolehkan ada pengutipan di kantor-kantor milik pemerintah, apalagi yang bersentuhan dengan pelayanan publik.

Dishub dan Satuan Polisi Pamong Praja mengaku sudah pernah melakukan sosialisasi terhadap hal ini. Namun sayang sampai hari ini tindak lanjut atas upaya koordinasi kedua pihak tersebut, belum ada terlihat di lapangan. Instansi bersangkutan seolah tutup mata dan melakukan pembiaran menyikapi permasalahan tersebut.

“Menindaklanjuti permasalahan ini, sebenarnya sudah lama sekali kami lakukan. Bersama Satpol PP kami sudah himbau agar dinas-dinas yang kedapatan ada juru parkir mengutip retribusi, untuk menggratiskan apapun kepada masyarakat yang datang ke sana,” ujar Kadishub Kota Medan Renward Parapat kepada Sumut Pos, Senin (14/11).

Renward mengaku pihaknya mengetahui ada pengutipan tidak resmi di lingkungan instansi Pemko Medan. Disebutnya seperti di Dinas TRTB, Dinas Perkim, BPN dan Disperindag yang kantornya satu komplek di Jl. AH Nasution. Kemudian juga di Kantor Disdukcapil Jl. Iskandar Muda dan Disdik Kota Medan Jl. Pelita IV. “Di semua instansi tersebut sudah kita sampaikan, bahwa sebaiknya dibuat plang “di sini bebas parkir” atau semacamnya, agar masyarakat tahu dan tak perlu membayar,” ungkapnya.

Soal penindakan jukir tersebut, Renward mengatakan pihaknya tidak punya wewenang akan hal tersebut. “Untuk penegakan perda kan itu domainnya Satpol PP. Tapi begitupun kami harap di semua dinas menekankan di lokasi tersebut tidak boleh dilakukan pengutipan apapun,” tegasnya.(prn/ila)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS PARKIR DISDUKCAPIL_Seorang petugas parkir sedang merapikan posisi kendaraan di depan Kantor Dinas Kependudukan dan catatan sipil Medan, Selasa (15/11) Marak nya aksi pungutan liar di sejumlah instansi kepemerintahan membuat Pemko Medan membentuk tim saber pungli.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Pungutan liar (pungli) uang parkir di kantor pemerintahan hingga kini belum juga ditertibkan. Ironisnya, sampai saat ini belum ada satu pihakpun yang bertanggungjawab mengatasi dan menertibkan juru parkir liar yang memungut biaya parkir di kantor pemerintahan tersebut. Para pejabat yang berwenangpun saling  ‘lempar bola.’

Pasalnya, sebelumnya Sekretaris Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim), Riza Zulfi menyatakan itu merupakan merupakan urusan Dishub, kini Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Sampurno Pohan, mengungkapkan hal senada. “Manapula kita yang mengurusi itu, Dishublah itu (tugasnya, Red),” ujar Sampurno menjawab Sumut Pos di kantornya, usai menerima kunjungan kerja Komisi D DPRD Medan, Rabu (16/11).

Sampurno sebenarnya mengakui, bahwa sosialisasi akan hal ini pernah dilakukan Dishub. Namun bicara tugas, pokok dan fungsi (tupoksi), dia menegaskan bukan pihaknya yang menindaklanjuti permasalahan tersebut. “Kita sudah sering imbau, tapi tetap saja ada yang mengutip, mau bagaimana lagi ku bilang. Tahunya kau bukan aku yang mengutip,” katanya berkelakar.

Pria tambun yang juga Plt Kadis Perkim ini menambahkan, pengutipan oleh petugas jukir liar di lingkungan instansinya tersebut sudah lama berlangsung. Namun ia enggan menyebut siapa aktor dibalik mobilisasi orang-orang berpakaian preman itu seenaknya melakukan pengutipan. “Manalah ku tahu kalau itu, kau tanya ajalah sama orang itu,” katanya.

Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan juga mengakui pihaknya pernah melakukan sosialisasi bersama Dishub terkait hal ini. Namun begitu pihaknya mengaku tidak bisa melakukan tindakan apapun, karena hal tersebut sudah masuk ranah pidana. “Kami pikir ya begitu. Bukan lagi urusannya pelanggaran perda, melainkan pidana,” katanya via seluler.

Saat menyampaikan sosialisasi ke dinas-dinas itu, Sofyan mengatakan pihaknya sudah imbau tidak dibenarkan ada pengutipan apapun di instansi pemerintahan. Menurutnya hal ini bertujuan memberitahukan warga yang datang ke kantor tersebut, untuk tidak memberi imbalan apapun termasuk retribusi parkir. “Termasuk menyampaikan ke seluruh jajarannya, kepada warga yang datang saat melakukan kepengurusan agar tidak membayar parkir. Karena itu memang tidak dibenarkan,” ungkapnya.

Diketahui, pengutipan retribusi parkir di instansi pemerintahan kembali menuai sorotan. Padahal sesuai perundangan dan peraturan daerah (perda) yang ada, tidak diperbolehkan ada pengutipan di kantor-kantor milik pemerintah, apalagi yang bersentuhan dengan pelayanan publik.

Dishub dan Satuan Polisi Pamong Praja mengaku sudah pernah melakukan sosialisasi terhadap hal ini. Namun sayang sampai hari ini tindak lanjut atas upaya koordinasi kedua pihak tersebut, belum ada terlihat di lapangan. Instansi bersangkutan seolah tutup mata dan melakukan pembiaran menyikapi permasalahan tersebut.

“Menindaklanjuti permasalahan ini, sebenarnya sudah lama sekali kami lakukan. Bersama Satpol PP kami sudah himbau agar dinas-dinas yang kedapatan ada juru parkir mengutip retribusi, untuk menggratiskan apapun kepada masyarakat yang datang ke sana,” ujar Kadishub Kota Medan Renward Parapat kepada Sumut Pos, Senin (14/11).

Renward mengaku pihaknya mengetahui ada pengutipan tidak resmi di lingkungan instansi Pemko Medan. Disebutnya seperti di Dinas TRTB, Dinas Perkim, BPN dan Disperindag yang kantornya satu komplek di Jl. AH Nasution. Kemudian juga di Kantor Disdukcapil Jl. Iskandar Muda dan Disdik Kota Medan Jl. Pelita IV. “Di semua instansi tersebut sudah kita sampaikan, bahwa sebaiknya dibuat plang “di sini bebas parkir” atau semacamnya, agar masyarakat tahu dan tak perlu membayar,” ungkapnya.

Soal penindakan jukir tersebut, Renward mengatakan pihaknya tidak punya wewenang akan hal tersebut. “Untuk penegakan perda kan itu domainnya Satpol PP. Tapi begitupun kami harap di semua dinas menekankan di lokasi tersebut tidak boleh dilakukan pengutipan apapun,” tegasnya.(prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/