30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Pemko Diminta Permudah Masyarakat Dapatkan Akses Layanan Kesehatan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Parlindungan Sipahutar meminta Pemko Medan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan akses pelayanan kesehatan. Pasalnya, kesehatan merupakan salah satu hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi Pemko Medan.

“Melalui Perda ini, diharapkan Pemko Medan memberi akses agar masyarakat mudah mendapatkan fasilitas dan pelayanan kesehatan secara maksimal,” kata Parlindungan, dalam Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan, Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Mangaan IV Gang Rahayu, Lingkungan 14, Kelurahan Mabar, Medan Deli, Minggu (19/3/2023).

Menurut Parlindungan, banyak keluhan dari masyarakat soal pelayanan kesehatan yang diberikan Puskesmas maupun rumah sakit saat menggunakan program BPJS Kesehatan. Untuk itu, Parlindungan meminta Dinas Kesehatan Kota Medan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan manfaat program layanan kesehatan yang merupakan salah satu program prioritas Wali Kota Medan. “Bantu masyarakat dalam memperoleh akses kesehatan. Jangan orang sudah sakit, malah dipersulit. Lakukan dulu penanganan, baru administrasi atau prosedurnya menyusul,” tegas Parlindungan.

 

Dalam kesempatan itu, Parlindungan Sipahutar mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan fasilitas dari BPJS Kesehatan. “Memang kita tak berharap sakit, tapi kita perlu memiliki kartu BPJS. Bagi yang belum punya kartu BPJS, Pemko Medan telah meluncurkan program UHC dengan KTP berobat gratis ke Puskesmas dan rumah sakit,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, ratusan masyarakat yang hadir cukup antusias menyampaikan aspirasi dan persoalan yang mereka hadapi terkait pelayanan kesehatan. Seperti yang disampaikan Eka, Warga Kelurahan Mabar, Medan Deli. “Saya pernah membawa anak saya berobat ke Puskesmas, kami bawa kartu BPJS, KK, dan KTP, tapi kami ditolak untuk berobat dengan alasan kartu BPJS Kesehatan anak saya tidak aktif lagi. Jadi mohon ini menjadi perhatian Bapak Parlindungan Sipahutar dan Pemko Medan,” kata Eka.

Sementara Agustina Manurung menanyakan, apakah Kartu BPJS Kota Medan bisa digunakan di luar kota Medan. “Saya mau merantau, apakah kartu BPJS yg saya miliki bisa saya gunakan di perantauan nanti?” tanya Agustina.

Sedangkan Nova, warga Linkungan 13 Kelurahan Mabar, menanyakan, apakah BPJS bisa digunakan untuk operasi buka pen? “Saya mau bawa suami saya operasi buka pen. Apakah bisa menggunakan BPJS. Terus, bagaimana caranya?” tanya Nova.

Menyikapi pertanyaan masyarakat ini, Yossy J Veronica dari UPT Puskesmas Titipapan, mewakili Dinas Kesehatan Kota Medan menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin berobat ke Puskesmas, bisa hanya menggunakan KTP atau KK. “Selama saya bertugas di Puskesmas Titipapan, tidak pernah kami menolak pasien walau tidak punya kartu BPJS. Karena sejak dulu memang, warga yang ingin berobat bisa menggunakan KTP atau KK. Kecuali ingin dirujuk ke rumah sakit, itu memang tidak bisa,” jelas Yossy.

Namun saat ini, lanjut Yossy, melalui program UHC yang diluncurkan Wali Kota Medan awal Desember tahun lalu, kini masyarakat yang tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan sudah bisa dirujuk ke rumah sakit hanya dengan menunjukkan KTP. “Tapi harus dicek dulu di Puskesmas, apakah memang harus dirujuk ke rumah sakit atau tidak. Jika masih mampu ditangani Puskesmas akan ditangani Puskesmas dulu,” ungkapnya.

Menyikapi pertanyaan Nova, ditegaskan Yossy, untuk operasi buka pen, bisa menggunakan BPJS. “Ibu pergi saja ke Puskesmas atau Klinik di mana faskes BPJS ibu. Minta rujukan dari faskesnya dulu,” jelasnya.

Yossy juga menjelaskan, kalau peserta BPJS Kesehatan terdaftar di Kota Medan, bisa berobat di luar Kota Medan. “Tapi hanya untuk 3 kali berobat. Selebihnya harus pindah faskes di mana domisilinya di perantauan. Untuk pindah faskes ini bisa dilakukan melalui aplikasi JKN Mobile,” bebernya.

Hadir dalam sosialisasi ini mantan Wali Kota Medan Akhyar Nasution, Ahmad Rifai Siregar mewakili Camat Medan Deli, Yossy J Veronica S dari Puskesmas Titipapan mewakili Dinas Kesehatan Kota Medan, ibu-ibu dari Perwiritan Amaliyah, Pengajian Wanita Medan Kecamatan Medan Deli, Pendawa Ranting Mabar, PPM Medan Deli, Mahkota Serumpun Medan Deli, tokoh masyarakat dan agama Kecamatan Medan Deli. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Parlindungan Sipahutar meminta Pemko Medan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan akses pelayanan kesehatan. Pasalnya, kesehatan merupakan salah satu hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi Pemko Medan.

“Melalui Perda ini, diharapkan Pemko Medan memberi akses agar masyarakat mudah mendapatkan fasilitas dan pelayanan kesehatan secara maksimal,” kata Parlindungan, dalam Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan, Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Mangaan IV Gang Rahayu, Lingkungan 14, Kelurahan Mabar, Medan Deli, Minggu (19/3/2023).

Menurut Parlindungan, banyak keluhan dari masyarakat soal pelayanan kesehatan yang diberikan Puskesmas maupun rumah sakit saat menggunakan program BPJS Kesehatan. Untuk itu, Parlindungan meminta Dinas Kesehatan Kota Medan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan manfaat program layanan kesehatan yang merupakan salah satu program prioritas Wali Kota Medan. “Bantu masyarakat dalam memperoleh akses kesehatan. Jangan orang sudah sakit, malah dipersulit. Lakukan dulu penanganan, baru administrasi atau prosedurnya menyusul,” tegas Parlindungan.

 

Dalam kesempatan itu, Parlindungan Sipahutar mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan fasilitas dari BPJS Kesehatan. “Memang kita tak berharap sakit, tapi kita perlu memiliki kartu BPJS. Bagi yang belum punya kartu BPJS, Pemko Medan telah meluncurkan program UHC dengan KTP berobat gratis ke Puskesmas dan rumah sakit,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, ratusan masyarakat yang hadir cukup antusias menyampaikan aspirasi dan persoalan yang mereka hadapi terkait pelayanan kesehatan. Seperti yang disampaikan Eka, Warga Kelurahan Mabar, Medan Deli. “Saya pernah membawa anak saya berobat ke Puskesmas, kami bawa kartu BPJS, KK, dan KTP, tapi kami ditolak untuk berobat dengan alasan kartu BPJS Kesehatan anak saya tidak aktif lagi. Jadi mohon ini menjadi perhatian Bapak Parlindungan Sipahutar dan Pemko Medan,” kata Eka.

Sementara Agustina Manurung menanyakan, apakah Kartu BPJS Kota Medan bisa digunakan di luar kota Medan. “Saya mau merantau, apakah kartu BPJS yg saya miliki bisa saya gunakan di perantauan nanti?” tanya Agustina.

Sedangkan Nova, warga Linkungan 13 Kelurahan Mabar, menanyakan, apakah BPJS bisa digunakan untuk operasi buka pen? “Saya mau bawa suami saya operasi buka pen. Apakah bisa menggunakan BPJS. Terus, bagaimana caranya?” tanya Nova.

Menyikapi pertanyaan masyarakat ini, Yossy J Veronica dari UPT Puskesmas Titipapan, mewakili Dinas Kesehatan Kota Medan menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin berobat ke Puskesmas, bisa hanya menggunakan KTP atau KK. “Selama saya bertugas di Puskesmas Titipapan, tidak pernah kami menolak pasien walau tidak punya kartu BPJS. Karena sejak dulu memang, warga yang ingin berobat bisa menggunakan KTP atau KK. Kecuali ingin dirujuk ke rumah sakit, itu memang tidak bisa,” jelas Yossy.

Namun saat ini, lanjut Yossy, melalui program UHC yang diluncurkan Wali Kota Medan awal Desember tahun lalu, kini masyarakat yang tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan sudah bisa dirujuk ke rumah sakit hanya dengan menunjukkan KTP. “Tapi harus dicek dulu di Puskesmas, apakah memang harus dirujuk ke rumah sakit atau tidak. Jika masih mampu ditangani Puskesmas akan ditangani Puskesmas dulu,” ungkapnya.

Menyikapi pertanyaan Nova, ditegaskan Yossy, untuk operasi buka pen, bisa menggunakan BPJS. “Ibu pergi saja ke Puskesmas atau Klinik di mana faskes BPJS ibu. Minta rujukan dari faskesnya dulu,” jelasnya.

Yossy juga menjelaskan, kalau peserta BPJS Kesehatan terdaftar di Kota Medan, bisa berobat di luar Kota Medan. “Tapi hanya untuk 3 kali berobat. Selebihnya harus pindah faskes di mana domisilinya di perantauan. Untuk pindah faskes ini bisa dilakukan melalui aplikasi JKN Mobile,” bebernya.

Hadir dalam sosialisasi ini mantan Wali Kota Medan Akhyar Nasution, Ahmad Rifai Siregar mewakili Camat Medan Deli, Yossy J Veronica S dari Puskesmas Titipapan mewakili Dinas Kesehatan Kota Medan, ibu-ibu dari Perwiritan Amaliyah, Pengajian Wanita Medan Kecamatan Medan Deli, Pendawa Ranting Mabar, PPM Medan Deli, Mahkota Serumpun Medan Deli, tokoh masyarakat dan agama Kecamatan Medan Deli. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/