30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Rabu, Kadis Pertamanan Diperiksa Poldasu

MEDAN- Penyidik Satuan Tindak Pidana Umum (Tipidum) Dit Reskrim Polda Sumut sudah melakukan pemanggilan terhadap Kadis Pertamanan Pemko Medan Erwin Lubis, terkait laporan pembongkaran papan reklame oleh Iskandar ST pemilik PT Star Indonesia.

Hal tersebut dikatakan Dir Reskrim Poldasu Kombes Pol Agus Andriyanto, Senin (18/4) siang. Dikatakan Agus, pemanggilan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan atas laporan tersebut. “Akan dilakukan pemanggilan terhadap Kadis Pertamanan untuk diperiksa oleh penyidik,” ujar Agus.

Menanggapi kapan akan dilakukan pemeriksaan terhadap Kadis Pertamanan, Agus yang dijumpai saat berjalan di depan ruang Humas Poldasu menyarankan untuk langsung menanyakannya kepada Kasat I Tipidum Dit Reskrim Poldasu, AKBP Rudi Rifani. “Tanya saja langsung sama Kasat I,” ucapnya singkat.

Rudi Rifani yang dikonfirmasi terkait kapan pemanggilan Kadis Pertamanan tersebut mengatakan, penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadapnya pada Rabu (20/4) mendatang. “Rabu (20/4), Kadis Pertamanan akan kita periksa,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Sat I Tipidum Dit Reskrim Polda Sumut sudah melakukan penyelidikan atas laporan Iskandar ST pemilik PT Star Indonesia, terkait pembongkaran papan reklame oleh Pemko Medan dengan menunjukkan arogansinya yang dilakukan Kadis Pertamanan, Erwin Lubis.

Dalam penyelidikan tersebut, Poldasu sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari Dinas Pertamanan. Dimana, Poldasu sendiri belum meningkatkan penyelidikannya ke penyidikan.

“Masih dalam penyelidikan dan belum ditingkatkan ke penyidikan. Penyelidikannya, Dit Reskrim sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,” ujar Kasubid Dok Liput Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan tanpa merinci saksinya kepada wartawan, Minggu (17/4) siang.

Dimana, pihak Direktorat Reskrim Polda Sumut juga sudah menggelar kasus pembongkaran reklame milik PT Star yang dilakukan Dinas Pertamanan Medan untuk mencari unsur tindak pidana. Jika ditemukan unsur pidana, selanjutnya Polda Sumut akan mengambil keterangan korban dan segera melayangkan surat panggilan terhadap saksi-saksi serta terlapor. Selain itu, penyidik juga akan mengumpulkan barang bukti.(adl)

MEDAN- Penyidik Satuan Tindak Pidana Umum (Tipidum) Dit Reskrim Polda Sumut sudah melakukan pemanggilan terhadap Kadis Pertamanan Pemko Medan Erwin Lubis, terkait laporan pembongkaran papan reklame oleh Iskandar ST pemilik PT Star Indonesia.

Hal tersebut dikatakan Dir Reskrim Poldasu Kombes Pol Agus Andriyanto, Senin (18/4) siang. Dikatakan Agus, pemanggilan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan atas laporan tersebut. “Akan dilakukan pemanggilan terhadap Kadis Pertamanan untuk diperiksa oleh penyidik,” ujar Agus.

Menanggapi kapan akan dilakukan pemeriksaan terhadap Kadis Pertamanan, Agus yang dijumpai saat berjalan di depan ruang Humas Poldasu menyarankan untuk langsung menanyakannya kepada Kasat I Tipidum Dit Reskrim Poldasu, AKBP Rudi Rifani. “Tanya saja langsung sama Kasat I,” ucapnya singkat.

Rudi Rifani yang dikonfirmasi terkait kapan pemanggilan Kadis Pertamanan tersebut mengatakan, penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadapnya pada Rabu (20/4) mendatang. “Rabu (20/4), Kadis Pertamanan akan kita periksa,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Sat I Tipidum Dit Reskrim Polda Sumut sudah melakukan penyelidikan atas laporan Iskandar ST pemilik PT Star Indonesia, terkait pembongkaran papan reklame oleh Pemko Medan dengan menunjukkan arogansinya yang dilakukan Kadis Pertamanan, Erwin Lubis.

Dalam penyelidikan tersebut, Poldasu sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari Dinas Pertamanan. Dimana, Poldasu sendiri belum meningkatkan penyelidikannya ke penyidikan.

“Masih dalam penyelidikan dan belum ditingkatkan ke penyidikan. Penyelidikannya, Dit Reskrim sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,” ujar Kasubid Dok Liput Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan tanpa merinci saksinya kepada wartawan, Minggu (17/4) siang.

Dimana, pihak Direktorat Reskrim Polda Sumut juga sudah menggelar kasus pembongkaran reklame milik PT Star yang dilakukan Dinas Pertamanan Medan untuk mencari unsur tindak pidana. Jika ditemukan unsur pidana, selanjutnya Polda Sumut akan mengambil keterangan korban dan segera melayangkan surat panggilan terhadap saksi-saksi serta terlapor. Selain itu, penyidik juga akan mengumpulkan barang bukti.(adl)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/