29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Rahudman: Lahan Cadika Milik Pemko

MEDAN- Wali Kota Medan Rahudman Harahap mengklaim lahan sekitar 28 hektar di Bumi Perkemahan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Cabang Gerakan Pramuka Medan (Pusdiklat Cab-Cadika), Jalan Karya Wisata Medan Johor adalah milik Pemko Medan.

Penegasan itu disampaikan Rahudman kepada Sumut Pos usai acara Pengarahan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) oleh Kapoldasu Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro di Aula Madinatul Hujjaz, Senin (18/4).
Usai acara itu, siang kemarin, Rahudman berserta rombongan kepala dinas meninjau lokasi. “Itu aset Pemko, jadi tidak ada yang mengklaim itu,” katanya.

Rahudman juga menjelaskan, lahan tersebut juga akan dikembalikan sesuai fungsi awal sebagai bumi perkemahan dan ikon Pramuka Kota Medan. “Kawasan ini akan dimanfaatkan untuk perkemahan kepramukaan. Kawasan ini juga akan dijadikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Medan. Karena pada Mei nanti akan dimanfaatkan oleh 4.000 siswa Kota Medan melakukan perkemahan bersama di tempat ini,” katanya.

Soal silang sengketa yang terjadi di atas lahan hutan kota itu, Rahudman yang juga Ketua Majelis Pembimbing Pramuka Cabang Kota Medan mengatakan, Pemko Medan akan membuat tim untuk menyelesaikan persoalan itu. Tim tersebut akan secepatnya dibentuk, dan akan diketuai Assisten Pemerintahan Daudta P Sinurat. “Lahan ini aset kita. Kita akan buat tim untuk itu. Biar tidak ada yang mengklaim-klaim lagi. Dan ini akan dimanfaatkan oleh Pramuka untuk menggelar perkemahan,” tegasnya.

Sementara Waka Kwarcab Pramuka Kota Medan Destanul Aulia menjelaskan, sangat menyambut positif dan mendukung upaya yang dilakukan Wali Kota Medan untuk mempertahankan aset Pemko dan memanfaatkannya sebagai fasilitas Pramuka. Sebab, dia mengaku sudah sejak bertahun-tahun lalu kawasan itu dikenal sebagai bumi perkemahan pramuka Kota Medan, namun belakangan waktu ditutup dengan pagar seng karena masalah sengketa.
“Kita pengurus Kewarcab Kota Medan memberikan apresiasi yang penuh kepada Wali Kota Medan selaku Mabicap Pramuka Kota Medan untuk mengembalikan bumi perkemahan Lemcadika sebagai aset Pemko,” ujarnya.

Dia menjelaskan, sewaktu dirinya masih menjadi anggota pramuka tingkat penggalang, Lemcadika merupakan suatu ikon kepramukaan Kota Medan dan tidak ada anggota Pramuka yang tidak mengetahuinya. “Lahan ini menjadi tempat pembinaan anggota pramuka, sebelum mengikuti Perkemahan Nasional (Jamnas dan lomba tingkat V), kita dibekali di Lemcadika ini dan sekarang tempat ini menjadi semak belukar yang tidak terawat. Tempat ini sangat penting sebagai tempat pembinaan generasi muda ke depan agar mereka dapat mengenal alam dan mempunyai jati diri yang mandiri sesuai dengan tujuan kepramukaan,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Aset DPRD Medan Aripay Tambunan juga membenarkan kedua pernyataan tersebut. Menurut politisi Fraksi PAN DPRD Medan, Lapangan Cadika itu masih terdaftar sebagai aset Pemko Medan. “Semua yang masih terdaftar sebagai aset Pemko Medan adalah milik Pemko Medan, terlepas dari persoalan apa. Dan itu harus dipertahankan, apapun alasannya,” tandasnya.

Lebih lanjut anggota Komisi A DPRD Medan ini menambahkan, salah satu contoh yang harus tetap dipertahankan oleh Pemko Medan adalah Lapangan Jalan Rebab.

“Makanya kita pasang plang, karena kita masih menunggu putusan Inkracht dari pengadilan tertinggi yakni, Mahkamah Agung (MA). Jadi, kalau Lapangan Rebab sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan, Pemko Medan masih bisa mengajukan pengajuan kembali,” tukasnya.(ari)

MEDAN- Wali Kota Medan Rahudman Harahap mengklaim lahan sekitar 28 hektar di Bumi Perkemahan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Cabang Gerakan Pramuka Medan (Pusdiklat Cab-Cadika), Jalan Karya Wisata Medan Johor adalah milik Pemko Medan.

Penegasan itu disampaikan Rahudman kepada Sumut Pos usai acara Pengarahan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) oleh Kapoldasu Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro di Aula Madinatul Hujjaz, Senin (18/4).
Usai acara itu, siang kemarin, Rahudman berserta rombongan kepala dinas meninjau lokasi. “Itu aset Pemko, jadi tidak ada yang mengklaim itu,” katanya.

Rahudman juga menjelaskan, lahan tersebut juga akan dikembalikan sesuai fungsi awal sebagai bumi perkemahan dan ikon Pramuka Kota Medan. “Kawasan ini akan dimanfaatkan untuk perkemahan kepramukaan. Kawasan ini juga akan dijadikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Medan. Karena pada Mei nanti akan dimanfaatkan oleh 4.000 siswa Kota Medan melakukan perkemahan bersama di tempat ini,” katanya.

Soal silang sengketa yang terjadi di atas lahan hutan kota itu, Rahudman yang juga Ketua Majelis Pembimbing Pramuka Cabang Kota Medan mengatakan, Pemko Medan akan membuat tim untuk menyelesaikan persoalan itu. Tim tersebut akan secepatnya dibentuk, dan akan diketuai Assisten Pemerintahan Daudta P Sinurat. “Lahan ini aset kita. Kita akan buat tim untuk itu. Biar tidak ada yang mengklaim-klaim lagi. Dan ini akan dimanfaatkan oleh Pramuka untuk menggelar perkemahan,” tegasnya.

Sementara Waka Kwarcab Pramuka Kota Medan Destanul Aulia menjelaskan, sangat menyambut positif dan mendukung upaya yang dilakukan Wali Kota Medan untuk mempertahankan aset Pemko dan memanfaatkannya sebagai fasilitas Pramuka. Sebab, dia mengaku sudah sejak bertahun-tahun lalu kawasan itu dikenal sebagai bumi perkemahan pramuka Kota Medan, namun belakangan waktu ditutup dengan pagar seng karena masalah sengketa.
“Kita pengurus Kewarcab Kota Medan memberikan apresiasi yang penuh kepada Wali Kota Medan selaku Mabicap Pramuka Kota Medan untuk mengembalikan bumi perkemahan Lemcadika sebagai aset Pemko,” ujarnya.

Dia menjelaskan, sewaktu dirinya masih menjadi anggota pramuka tingkat penggalang, Lemcadika merupakan suatu ikon kepramukaan Kota Medan dan tidak ada anggota Pramuka yang tidak mengetahuinya. “Lahan ini menjadi tempat pembinaan anggota pramuka, sebelum mengikuti Perkemahan Nasional (Jamnas dan lomba tingkat V), kita dibekali di Lemcadika ini dan sekarang tempat ini menjadi semak belukar yang tidak terawat. Tempat ini sangat penting sebagai tempat pembinaan generasi muda ke depan agar mereka dapat mengenal alam dan mempunyai jati diri yang mandiri sesuai dengan tujuan kepramukaan,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Aset DPRD Medan Aripay Tambunan juga membenarkan kedua pernyataan tersebut. Menurut politisi Fraksi PAN DPRD Medan, Lapangan Cadika itu masih terdaftar sebagai aset Pemko Medan. “Semua yang masih terdaftar sebagai aset Pemko Medan adalah milik Pemko Medan, terlepas dari persoalan apa. Dan itu harus dipertahankan, apapun alasannya,” tandasnya.

Lebih lanjut anggota Komisi A DPRD Medan ini menambahkan, salah satu contoh yang harus tetap dipertahankan oleh Pemko Medan adalah Lapangan Jalan Rebab.

“Makanya kita pasang plang, karena kita masih menunggu putusan Inkracht dari pengadilan tertinggi yakni, Mahkamah Agung (MA). Jadi, kalau Lapangan Rebab sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan, Pemko Medan masih bisa mengajukan pengajuan kembali,” tukasnya.(ari)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/