34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Pembangunan 90 Kios di Lahan PT KAI Belawan Gagal

Foto: Fachril/Sumut Pos
Lahan PT KAI yang akan dibangun 90 kios hingga kini belum memiliki izin.

SUMUTPOS.CO – Izin kerja sama operasional (KSO) untuk lahan PT KAI Belawan yang akan dikelola pihak pengembang, ternyata tidak mendapat restu atau izin dari PT KAI pusat. Akibatnya, pembangunan sebanyak 90 kios yang berada di sekitaran Stasiun Kereta Api Jalan Stasiun, Kecamatan Medan Belawan gagal terlaksana.

Salah satu warga, Syahril, mengatakan, selama ini pembangunan 90 kios dengan urusan 8 X 3,5 meter yang sudah masuk tahap penimbunan terlaksana secara ilegal. Bahkan, pembangunan 90 kios di lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tidak mendapatkan izin dari PT KAI pusat. Sehingga, proses kerja sama operasional gagal terlaksana.”Yang saya dengar, izin dari pusat tidak diberikan, jadi kerja sama untuk penyewaan lahan itu gagal terlaksana. Makanya, pengembang kebingungan untuk membangun kios di lahan itu,” kata Syahril.

Dijelaskan pria yang mengetahui tentang proyek PT KAI itu, sebelum pelaksanaan proyek itu terlaksana, pihak pengembang telah mempromosikan kios yang akan dibangun. “Saya dengar, sudah ada yang kasih panjar untuk membeli kios itu. Bagaimana pun, izin untuk membangun itu tidak bisa keluar, karena rekomendasi dari PT KAI pusat tidak keluar,” kata Syahril.

Humas PT KAI Divre Sumut, Sapto Hartoyo dikonfirmasi pembangunan itu terhenti sementara, karena izin membangun dari pihak ketiga belum diurus ke Pemko Medan.

Mengenai izin dari PT KAI pusat, kata Sapto, sedang tahap proses menunggu rekomendasi yang telah diusulkan untuk penyewaan lahan itu kepada pihak ketiga.”Bukan tidak bisa keluar, tapi kita masih menunggu izinnya, karena masih diproses di pusat. Mudah – mudahan izinnya segera keluar untuk dilaksanakan pembangunan itu,” kata Sapto. (fac/ila)

 

 

Foto: Fachril/Sumut Pos
Lahan PT KAI yang akan dibangun 90 kios hingga kini belum memiliki izin.

SUMUTPOS.CO – Izin kerja sama operasional (KSO) untuk lahan PT KAI Belawan yang akan dikelola pihak pengembang, ternyata tidak mendapat restu atau izin dari PT KAI pusat. Akibatnya, pembangunan sebanyak 90 kios yang berada di sekitaran Stasiun Kereta Api Jalan Stasiun, Kecamatan Medan Belawan gagal terlaksana.

Salah satu warga, Syahril, mengatakan, selama ini pembangunan 90 kios dengan urusan 8 X 3,5 meter yang sudah masuk tahap penimbunan terlaksana secara ilegal. Bahkan, pembangunan 90 kios di lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tidak mendapatkan izin dari PT KAI pusat. Sehingga, proses kerja sama operasional gagal terlaksana.”Yang saya dengar, izin dari pusat tidak diberikan, jadi kerja sama untuk penyewaan lahan itu gagal terlaksana. Makanya, pengembang kebingungan untuk membangun kios di lahan itu,” kata Syahril.

Dijelaskan pria yang mengetahui tentang proyek PT KAI itu, sebelum pelaksanaan proyek itu terlaksana, pihak pengembang telah mempromosikan kios yang akan dibangun. “Saya dengar, sudah ada yang kasih panjar untuk membeli kios itu. Bagaimana pun, izin untuk membangun itu tidak bisa keluar, karena rekomendasi dari PT KAI pusat tidak keluar,” kata Syahril.

Humas PT KAI Divre Sumut, Sapto Hartoyo dikonfirmasi pembangunan itu terhenti sementara, karena izin membangun dari pihak ketiga belum diurus ke Pemko Medan.

Mengenai izin dari PT KAI pusat, kata Sapto, sedang tahap proses menunggu rekomendasi yang telah diusulkan untuk penyewaan lahan itu kepada pihak ketiga.”Bukan tidak bisa keluar, tapi kita masih menunggu izinnya, karena masih diproses di pusat. Mudah – mudahan izinnya segera keluar untuk dilaksanakan pembangunan itu,” kata Sapto. (fac/ila)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/