30 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Dukung Akademisi, DPRD Sumut Setuju Disdukcapil Tak Boleh Dimerger

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wacana yang dilontarkan Gubernur Edy Rahmayadi yang ingin merampingkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajarannya, dengan melebur dan menghapus lima dinas, mendapat respon dari DPRD Sumut. Salahsatunya soal rencana memerger Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) ke dinas lain.

“Dinas Dukcapil ini tidak bisa dimerger dengan OPD lainnya. Karena itu amanah UU administrasi kependudukan,” kata Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto menjawab Sumut Pos, Minggu (18/4).

Diakuinya, regulasi dimaksud berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Yakni di BAB V ketentuan peralihan pasal 15 disebutkan, pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Disdukcapil provinsi dan kabupaten/kota wajib dibentuk dan tidak dapat digabung dengan urusan pemerintahan lainnya serta disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

“Yang jelas, ini sekarang sedang dikaji oleh Biro Organisasi selaku dinas terkait, dan akan kita tunggu seperti apa hasilnya. Karena sejauh ini kami juga belum ada menerima hasil kajian tersebut,” katanya.

Ia sebelumnya mengakui, pihaknya sudah mengundang OPD terkait guna membahas hal dimaksud, seperti Inspektorat, Biro Organisasi, dan Badan Kepegawaian Daerah. “Sejauh ini memang ada tumpang tindih (tupoksi) OPD kita. Namun saya memandang, semangat pak gubernur mewujudkan Sumut aman, maju, dan bermartabat, dia butuh kendaraan yang ramping tapi mampu berlari gesit. Kalau sekarang ini memang larinya lambat,” katanya.

Perubahan OPD ini juga, lanjutnya, berkaitan dengan kebijakan pusat mengenai inpassing jabatan fungsional. Kemudian dalam konteks anggaran, kinerjanya diharapkan mampu lebih cepat dalam penyerapan kepada masyarakat.

“Tentu kami menyambut positif perubahan ini, bahwa melalui perampingan dinas-dinas mampu untuk lebih cepat merealisasikan visi misi bapak gubernur kita,” tuturnya.

Kepala Biro Organisasi Setdaprovsu, Aprilla Siregar, belum bersedia menyebutkan apakah Disdukcapil —sesuai kajian pihaknya— jadi dimerger atau justru dihapuskan. Ia mengatakan semua masih dalam proses pengkajian. “Ya, semua masih dalam proses pengkajian. Tunggu aja sampai kita sampaikan ke dewan ya,” katanya.

Sebelumnya, akademisi asal UIN Sumut, Faisal Riza mengingatkan Gubsu Edy, agar tidak keliru mengambil kebijakan. “Saya kira pembantu gubernur termasuk kepala OPD terkait (yang membahas perampingan) mesti memberi masukan kepada beliau, bahwa ada regulasi terbaru bahwa Disdukcapil tidak boleh digabung,” katanya, Kamis (15/4).

Dosen ilmu pemerintahan dan politik ini menambahkan, selain perampingan OPD sebenarnya yang penting diejawantahkan sesuai visi misi gubernur dan wakil gubernur ialah, memanfaatkan kemajuan teknologi dengan semaksimal mungkin. Sehingga pola kerja seluruh OPD bisa berubah lebih cepat mengikuti perkembangan zaman.

“Ini poin yang menurut saya tak kalah penting dari sekadar menghapus dan menggabung dinas-dinas itu. Kalau sekadar ingin hapus dan gabungkan, ya mesti lihat dulu aturannya,” katanya.

Apalagi, imbuh Riza, aturan ini baru berjalan setahun dan tentu masih segar sekali untuk tidak diabaikan. Di samping itu, adanya aturan khusus untuk urusan administrasi kependudukan ini, mengisyaratkan bahwa instansi tersebut memang diperlukan. Sekalipun pada prinsipnya Disdukcapil provinsi bukan bersifat pelayanan, tetapi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat mempunyai peran strategis membantu kabupaten dan kota dalam urusan adminduk. (prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wacana yang dilontarkan Gubernur Edy Rahmayadi yang ingin merampingkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajarannya, dengan melebur dan menghapus lima dinas, mendapat respon dari DPRD Sumut. Salahsatunya soal rencana memerger Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) ke dinas lain.

“Dinas Dukcapil ini tidak bisa dimerger dengan OPD lainnya. Karena itu amanah UU administrasi kependudukan,” kata Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto menjawab Sumut Pos, Minggu (18/4).

Diakuinya, regulasi dimaksud berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Yakni di BAB V ketentuan peralihan pasal 15 disebutkan, pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Disdukcapil provinsi dan kabupaten/kota wajib dibentuk dan tidak dapat digabung dengan urusan pemerintahan lainnya serta disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

“Yang jelas, ini sekarang sedang dikaji oleh Biro Organisasi selaku dinas terkait, dan akan kita tunggu seperti apa hasilnya. Karena sejauh ini kami juga belum ada menerima hasil kajian tersebut,” katanya.

Ia sebelumnya mengakui, pihaknya sudah mengundang OPD terkait guna membahas hal dimaksud, seperti Inspektorat, Biro Organisasi, dan Badan Kepegawaian Daerah. “Sejauh ini memang ada tumpang tindih (tupoksi) OPD kita. Namun saya memandang, semangat pak gubernur mewujudkan Sumut aman, maju, dan bermartabat, dia butuh kendaraan yang ramping tapi mampu berlari gesit. Kalau sekarang ini memang larinya lambat,” katanya.

Perubahan OPD ini juga, lanjutnya, berkaitan dengan kebijakan pusat mengenai inpassing jabatan fungsional. Kemudian dalam konteks anggaran, kinerjanya diharapkan mampu lebih cepat dalam penyerapan kepada masyarakat.

“Tentu kami menyambut positif perubahan ini, bahwa melalui perampingan dinas-dinas mampu untuk lebih cepat merealisasikan visi misi bapak gubernur kita,” tuturnya.

Kepala Biro Organisasi Setdaprovsu, Aprilla Siregar, belum bersedia menyebutkan apakah Disdukcapil —sesuai kajian pihaknya— jadi dimerger atau justru dihapuskan. Ia mengatakan semua masih dalam proses pengkajian. “Ya, semua masih dalam proses pengkajian. Tunggu aja sampai kita sampaikan ke dewan ya,” katanya.

Sebelumnya, akademisi asal UIN Sumut, Faisal Riza mengingatkan Gubsu Edy, agar tidak keliru mengambil kebijakan. “Saya kira pembantu gubernur termasuk kepala OPD terkait (yang membahas perampingan) mesti memberi masukan kepada beliau, bahwa ada regulasi terbaru bahwa Disdukcapil tidak boleh digabung,” katanya, Kamis (15/4).

Dosen ilmu pemerintahan dan politik ini menambahkan, selain perampingan OPD sebenarnya yang penting diejawantahkan sesuai visi misi gubernur dan wakil gubernur ialah, memanfaatkan kemajuan teknologi dengan semaksimal mungkin. Sehingga pola kerja seluruh OPD bisa berubah lebih cepat mengikuti perkembangan zaman.

“Ini poin yang menurut saya tak kalah penting dari sekadar menghapus dan menggabung dinas-dinas itu. Kalau sekadar ingin hapus dan gabungkan, ya mesti lihat dulu aturannya,” katanya.

Apalagi, imbuh Riza, aturan ini baru berjalan setahun dan tentu masih segar sekali untuk tidak diabaikan. Di samping itu, adanya aturan khusus untuk urusan administrasi kependudukan ini, mengisyaratkan bahwa instansi tersebut memang diperlukan. Sekalipun pada prinsipnya Disdukcapil provinsi bukan bersifat pelayanan, tetapi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat mempunyai peran strategis membantu kabupaten dan kota dalam urusan adminduk. (prn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru