30.6 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Usai Gelar Perkara, Tersangka Ditetapkan

Dugaan Korupsi Proyek Drainase di Dinas Bina Marga Medan

MEDAN- Penyidik polisi dari Polda Sumut akan segera menyeret tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Bina Marga Kota Medan dengan pagu P-APBD 2009 sebesar Rp38,8 miliar. Untuk mengetahui siapa pejabat yang dianggap bertanggung jawab tersebut, penyidik Reserse dan Kriminal Khusus (Reskrimsus) Poldasu terlebih dulu menggelar perkara yang dijadwalkan berlangsung pekan ini.

Hal ini memungkinkan dilakukan, menyusul telah diterimanya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas kerugian negara mencapai Rp2,4 miliar.

“Reskrimsus akan menggelar perkara kasus tersebut. Ini untuk mengetahui siapa yang terlibat dan yang akan dijadikan tersangka,” ujar Kabid Humas Poldasu, AKBP Raden Heru Prakoso kepada Sumut Pos, Rabu (18/5).
Dijelaskan Heru, gelar perkara tersebut dilakukan terkait adanya kendala dalam penyidikan Sat III Tipikor Dit Reskrimsus Poldasu. “Biar ada masukan, mungkin ada bukti-bukti yang kurang makanya kita gelar perkaranya sekalian mengetahui yang terlibat,” ucap Heru lagi.

Saat disinggung kapan akan dilaksanakan gelar perkara tersebut, Heru mengaku belum mengetahui secara pasti kapan waktunya. Namun, Heru dapat memastikan gelar perkara tersebut akan dilaksanakan dalam minggu ini. “Untuk lebih jelasnya Reskrimsus yang tahu pelaksanaannya. Tapi dalam minggu ini akan digelar, “ beber Heru.
Seperti diketahui, penyidik Poldasu sudah mendapatkan hasil audit dari BPKP dengan total kerugian negara Rp2,4 miliar atas proyek drainase di Dinas Bina Marga Kota Medan. “Hasil audit dari BPKP, kerugian negaranya mencapai Rp2,4 miliar,” ujar Kabid Humas Poldasu AKBP Raden Heru Prakoso, Selasa (17/5).

Sebelumnya, untuk mengungkap kasus dugaan korupsi Dinas Bina Marga Medan senilai Rp39 miliar dari P-APBD 2009. Polda Sumut terpaksa menyita barang bukti dokumen dari sembilan perusahaan (rekanan) terkait pelaksanaan proyek. Sebab diketahui, proyek tersebut dibagi menjadi 495 paket yang terletak di 21 kecamatan dengan pagu sebesar Rp38.810.760.150 atau bila dibulatkan menjadi Rp38,8 miliar. Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen seperti fotokopi surat perjanjian kontrak, surat pengangkatan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran, Red), PPTK (Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan, Red), dan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.

Dalam pengerjaan proyek yang dilakukan secara penunjukan langsung (PL), penyidik menemukan adanya keterlibatan sembilan perusahaan dalam pengerjaan proyek tersebut. Kesembilannya adalah, CV Rahmat Abadi, CV Mustika Cemerlang, CV Rifki Faldo Abadi, CV Surya Gemilang, CV Mitra Anugrah, CV Rahmat, CV Wiraspati Kencana, CV Sumber Rezeki dan UD Perdana.

Tujuh terperiksa yang telah diwawancarai secara tertulis oleh penyidik adalah Dr Ir Gindo Maraganti Hasibuan, MM selaku Kadis Bina Marga (sekarang mantan, Red), Ahmad Buhari Siregar ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ir Utuh Januar Sitompul, Mardian Habibi Gultom ST, Suwito, Gindo Purba, ketiganya selaku pejabat pembuat teknis kegiatan (PPTK), dan Eddy Zalman Saputra ST MT selaku Ketua Panitia Pemilihan Langsung.(adl)

Dugaan Korupsi Proyek Drainase di Dinas Bina Marga Medan

MEDAN- Penyidik polisi dari Polda Sumut akan segera menyeret tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Bina Marga Kota Medan dengan pagu P-APBD 2009 sebesar Rp38,8 miliar. Untuk mengetahui siapa pejabat yang dianggap bertanggung jawab tersebut, penyidik Reserse dan Kriminal Khusus (Reskrimsus) Poldasu terlebih dulu menggelar perkara yang dijadwalkan berlangsung pekan ini.

Hal ini memungkinkan dilakukan, menyusul telah diterimanya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas kerugian negara mencapai Rp2,4 miliar.

“Reskrimsus akan menggelar perkara kasus tersebut. Ini untuk mengetahui siapa yang terlibat dan yang akan dijadikan tersangka,” ujar Kabid Humas Poldasu, AKBP Raden Heru Prakoso kepada Sumut Pos, Rabu (18/5).
Dijelaskan Heru, gelar perkara tersebut dilakukan terkait adanya kendala dalam penyidikan Sat III Tipikor Dit Reskrimsus Poldasu. “Biar ada masukan, mungkin ada bukti-bukti yang kurang makanya kita gelar perkaranya sekalian mengetahui yang terlibat,” ucap Heru lagi.

Saat disinggung kapan akan dilaksanakan gelar perkara tersebut, Heru mengaku belum mengetahui secara pasti kapan waktunya. Namun, Heru dapat memastikan gelar perkara tersebut akan dilaksanakan dalam minggu ini. “Untuk lebih jelasnya Reskrimsus yang tahu pelaksanaannya. Tapi dalam minggu ini akan digelar, “ beber Heru.
Seperti diketahui, penyidik Poldasu sudah mendapatkan hasil audit dari BPKP dengan total kerugian negara Rp2,4 miliar atas proyek drainase di Dinas Bina Marga Kota Medan. “Hasil audit dari BPKP, kerugian negaranya mencapai Rp2,4 miliar,” ujar Kabid Humas Poldasu AKBP Raden Heru Prakoso, Selasa (17/5).

Sebelumnya, untuk mengungkap kasus dugaan korupsi Dinas Bina Marga Medan senilai Rp39 miliar dari P-APBD 2009. Polda Sumut terpaksa menyita barang bukti dokumen dari sembilan perusahaan (rekanan) terkait pelaksanaan proyek. Sebab diketahui, proyek tersebut dibagi menjadi 495 paket yang terletak di 21 kecamatan dengan pagu sebesar Rp38.810.760.150 atau bila dibulatkan menjadi Rp38,8 miliar. Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen seperti fotokopi surat perjanjian kontrak, surat pengangkatan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran, Red), PPTK (Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan, Red), dan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.

Dalam pengerjaan proyek yang dilakukan secara penunjukan langsung (PL), penyidik menemukan adanya keterlibatan sembilan perusahaan dalam pengerjaan proyek tersebut. Kesembilannya adalah, CV Rahmat Abadi, CV Mustika Cemerlang, CV Rifki Faldo Abadi, CV Surya Gemilang, CV Mitra Anugrah, CV Rahmat, CV Wiraspati Kencana, CV Sumber Rezeki dan UD Perdana.

Tujuh terperiksa yang telah diwawancarai secara tertulis oleh penyidik adalah Dr Ir Gindo Maraganti Hasibuan, MM selaku Kadis Bina Marga (sekarang mantan, Red), Ahmad Buhari Siregar ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ir Utuh Januar Sitompul, Mardian Habibi Gultom ST, Suwito, Gindo Purba, ketiganya selaku pejabat pembuat teknis kegiatan (PPTK), dan Eddy Zalman Saputra ST MT selaku Ketua Panitia Pemilihan Langsung.(adl)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/