28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Peta Rencana Belum Dikirim, Pembangunan Underpass Molor

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tahapan pembangunan underpass (jalan bawah tanah) Titi Kuning dipastikan molor. Sebab, sampai saat ini Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) belum mengirimkan peta rencana pembangunan.

Kepala Bidang Penataan dan Penetapan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB), Thomas Sinuhaji mengatakan, proses pembayaran ganti rugi lahan warga yang terkena dampak pembangunan underpass seharusnya sudah dapat dilakukan Juni mendatang.

Dijelaskannya, apabila Kemetrian PU-Pera telah menyerahkan peta pembangunan, maka tim apresial dapat melakukan pemetaan dan konsultasi publik.

“Kementrian yang punya peta pembangunan, dan berapa lahan yang perlu dibebaskan. Tim apresial sudah surati sekitar tiga minggu yang lalu, tapi belum ada jawaban. Sehingga proses tahapan yang sudah direncanakan molor,” katanya kepada Sumut Pos, Senin (18/5).

Sesuai harapan Wali Kota Medan, kata Thomas, proses eksekusi pembayaran ganti rugi lahan masyarakat yang terkena dampak pembangunan dapat dilakukan tahun ini. Sehingga, tahun 2016 sudah masuk tahap pembangunan.

“Kita terus kejar agar petanya dikirimkan, dan proses selanjutnya dapat dikerjakan, seperti konsultasi publik dan pembayaran ganti rugi,” jelasnya.

Kepala Dinas TRTB Medan, Sampurno Pohan memprediksi anggaran sebesar Rp30 miliar yang dikucurkan Kementrian PU-Pera untuk pembebasan lahan dua paket pekerjaan underpass Titi Kuning dan fly over Kampung Lalang tidak cukup. Namun, dia belum dapat memastikan berapa anggaran yang dibutuhkan untuk proses pembebasan lahan. Karena, masih dalam kajian tim apresial.

“Tidak mungkin cukup Rp30 miliar untuk underpass dan fly over. Sedangkan untuk pembebasan lahan underpass saja kemungkinan tidak cukup,” jelasnya.

Ditambahkannya, setelah peta pembangunan dikirimkan Kementrian PU-Pera, tim apresial akan masuk dalam tahap proses uji publik. Dimana pada proses tersebut, masyarakat dapat menyampaikan keberatan mengenai rencana pembebasan lahan.

“Tentu kepentingan umum harus diutamakan, setelah itu baru masuk kedalam tahap proses negosiasi harga sesuai dengan ketetapan yang dibuat tim apresial mengenai harga tanah,” tukasnya. (dik/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tahapan pembangunan underpass (jalan bawah tanah) Titi Kuning dipastikan molor. Sebab, sampai saat ini Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) belum mengirimkan peta rencana pembangunan.

Kepala Bidang Penataan dan Penetapan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB), Thomas Sinuhaji mengatakan, proses pembayaran ganti rugi lahan warga yang terkena dampak pembangunan underpass seharusnya sudah dapat dilakukan Juni mendatang.

Dijelaskannya, apabila Kemetrian PU-Pera telah menyerahkan peta pembangunan, maka tim apresial dapat melakukan pemetaan dan konsultasi publik.

“Kementrian yang punya peta pembangunan, dan berapa lahan yang perlu dibebaskan. Tim apresial sudah surati sekitar tiga minggu yang lalu, tapi belum ada jawaban. Sehingga proses tahapan yang sudah direncanakan molor,” katanya kepada Sumut Pos, Senin (18/5).

Sesuai harapan Wali Kota Medan, kata Thomas, proses eksekusi pembayaran ganti rugi lahan masyarakat yang terkena dampak pembangunan dapat dilakukan tahun ini. Sehingga, tahun 2016 sudah masuk tahap pembangunan.

“Kita terus kejar agar petanya dikirimkan, dan proses selanjutnya dapat dikerjakan, seperti konsultasi publik dan pembayaran ganti rugi,” jelasnya.

Kepala Dinas TRTB Medan, Sampurno Pohan memprediksi anggaran sebesar Rp30 miliar yang dikucurkan Kementrian PU-Pera untuk pembebasan lahan dua paket pekerjaan underpass Titi Kuning dan fly over Kampung Lalang tidak cukup. Namun, dia belum dapat memastikan berapa anggaran yang dibutuhkan untuk proses pembebasan lahan. Karena, masih dalam kajian tim apresial.

“Tidak mungkin cukup Rp30 miliar untuk underpass dan fly over. Sedangkan untuk pembebasan lahan underpass saja kemungkinan tidak cukup,” jelasnya.

Ditambahkannya, setelah peta pembangunan dikirimkan Kementrian PU-Pera, tim apresial akan masuk dalam tahap proses uji publik. Dimana pada proses tersebut, masyarakat dapat menyampaikan keberatan mengenai rencana pembebasan lahan.

“Tentu kepentingan umum harus diutamakan, setelah itu baru masuk kedalam tahap proses negosiasi harga sesuai dengan ketetapan yang dibuat tim apresial mengenai harga tanah,” tukasnya. (dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/