28 C
Medan
Monday, July 8, 2024

Edarkan Ekstasi, Mahasiswa Harapan Dituntut 8 Tahun

MEDAN- Ade Indra Wallad alias Indro (26) dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Astrid dalam sidang di ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/6). Mahasiswa Fakultas Tekhnik Universitas Harapan Medan ini tertangkap tangan saat mengedarkan 62 butir pil exctasi.

Selain dibebani hukuman kurungan badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Dihadapan Ketua Majelis Hakim Sarfin, JPU menyatakan terdakwa diyakini melanggar Pasal 114 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa Indro yang dimintai keterangannya tampak pasrah sembari menganggukkan kepalanya. Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi,Red) terdakwa. Di luar persidangan, terdakwa Indro yang dimintai tanggapannya enggan berkomentar. Dia tampak diam sembari berjalan menuju sel sementara PN Medan. Waltah langsung membawa Indro memasuki sel sementara PN Medan.

Sekadar diketahui, terdakwa Indro ditangkap pada 4 Februari 2013 silam, di kawasan Tanjung Sari Medan Sunggal. Kala itu, petugas mendapat informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa ada seseorang yang kerap mengedarkan exctasi dan sabu di kawasan Medan Sunggal. Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian menghubungi warga Jalan Intisari, No.16 B Tanjung Rejo ini guna melakukan transaksi.

Setibanya di lokasi transaksi, begitu terdakwa menyerahkan pesanan petugas yang menyaru sebagai pembeli itu, terdakwa Indro langsung ditangkap dengan barang bukti 62 butir pil ekstasi. Setelah dilakukan pengembangan di rumahnya, petugas kembali menemukan sabu. (far)
yang disimpan terdakwa di dalam keranjang yang berada di samping lemari bajunya. (far)

MEDAN- Ade Indra Wallad alias Indro (26) dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Astrid dalam sidang di ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/6). Mahasiswa Fakultas Tekhnik Universitas Harapan Medan ini tertangkap tangan saat mengedarkan 62 butir pil exctasi.

Selain dibebani hukuman kurungan badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Dihadapan Ketua Majelis Hakim Sarfin, JPU menyatakan terdakwa diyakini melanggar Pasal 114 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa Indro yang dimintai keterangannya tampak pasrah sembari menganggukkan kepalanya. Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi,Red) terdakwa. Di luar persidangan, terdakwa Indro yang dimintai tanggapannya enggan berkomentar. Dia tampak diam sembari berjalan menuju sel sementara PN Medan. Waltah langsung membawa Indro memasuki sel sementara PN Medan.

Sekadar diketahui, terdakwa Indro ditangkap pada 4 Februari 2013 silam, di kawasan Tanjung Sari Medan Sunggal. Kala itu, petugas mendapat informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa ada seseorang yang kerap mengedarkan exctasi dan sabu di kawasan Medan Sunggal. Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian menghubungi warga Jalan Intisari, No.16 B Tanjung Rejo ini guna melakukan transaksi.

Setibanya di lokasi transaksi, begitu terdakwa menyerahkan pesanan petugas yang menyaru sebagai pembeli itu, terdakwa Indro langsung ditangkap dengan barang bukti 62 butir pil ekstasi. Setelah dilakukan pengembangan di rumahnya, petugas kembali menemukan sabu. (far)
yang disimpan terdakwa di dalam keranjang yang berada di samping lemari bajunya. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/