25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Selama Ramadan PNS Cukup Kerja 5,5 Jam

JAKARTA – Seperti tahun-tahun sebelumnya, selama Ramadan 2014, jam kerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat diskon. Bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang menerapkan enam hari kerja, rata-rata PNS hanya kerja selama 5,5 jam dalam sehari, setelah dipotong jam istirahat selama 30 menit.

Senin hingga Kamis dan Sabtu, PNS masuk kerja pukul 08.00, pulang jam  14.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30. Khusus hari Jumat mulai kerja pukul 08.00 dan pulang 14.30, dengan waktu istirahat lebih lama yakni pukul 11.30 hingga 12.30.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Azwar Abubakar Nomor 1 Tahun 2014 tentang penetapan jam kerja PNS pada Ramadan. SE tertanggal 12 Juni 2014 itu ditujukan kepada para pimpinan instansi pusat dan daerah, termasuk para gubernur dan bupati/wali kota.

Azwar Abubakar menjelaskan, aturan jam kerja PNS selama Ramadan ini bertujuan untuk peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa. “Khususnya bagi PNS yang beragama Islam, perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan ramadan,” ujar menteri asal Aceh itu.

Sementara, bagi intansi pemerintah yang menerapkan lima hari kerja, hari Senin hingga Kamis PNS masuk kerja pukul 08.00, pulang pukul 15.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedang khusus Jumat pukul 08.00-15.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Azwar mengatakan, masing-masing gubernur dan bupati/wali kota akan membuat aturan pelaksanaan mengenai jam kerja PNS selama ramadan ini, yang boleh disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing daerah.

Yang penting, lanjut Azwar, jumlah jam kerja baik yang menerapkan lima hari kerja maupun yang enam hari kerja, adalah 32,5 jam selama seminggu.

Terkait SE KemenPAN-RB ini, Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyambut baik dan masih menunggu menerima secara resmi surat tersebut. “Kita belum terima pemberitahuan (surat edaran) itu secara resmi, biasanya surat edaran dari Menpan RB dikirimkan melalui fax,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, Lahum Lubis ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/6) sore.

Meski demikian, Lahum mengakui sudah membaca SE dimaksud di situs resmi milik Menpan RB. Di situs tersebut diperlihatkan surat edaran jam bekerja PNS selama bulan Ramadan dibagi dua. Pertama jam bekerja PNS 5 hari kerja serta jam bekerja PNS 6 hari bekerja.

Untuk yang lima hari kerja, dikatakannya jam istirahat dipotong 30 menit dan jam bekerja dipotong 60 menit. “Masuknya tetap pukul 08.00 dan pulang bekerja pukul 15.00 WIB untuk PNS yang bekerja 5 hari dalam sepekan,”katanya.

Sedangkan PNS yang bekerja 6 hari selama satu pekan, diakuinya mendapat pengurangan jam kerja lebih banyak lagi. Jam bekerja selama sehari hanya 5,5 jam. “Kalau jam kerja itu biasanya untuk guru atau PNS dilingkungan sekolah,” bebernya.

Pengawasan dan pembinaan masing-masing PNS, kata dia, dilakukan dimasing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “Saya bertanggung jawab terhadap PNS yang bertugas di BKD,” ucapnya.

Mengenai sanksi, Mantan Kadispenda itu menambahkan sanksi administrasi PNS ketika melakukan kesalahan sesuai dengan PP 53 Tahun 2010.

Ketika PNS melakukan pelanggaran, akan ada surat teguran pertama. Jika kesalahan yang sama dilakukan akan ada surat peringatan kedua dan selanjutnya. “Sanksi administrasi bagi PNS yang melanggar atau tidak disiplin jam kerja hanya itu,” pungkasnya. (sam/dik/rbb)

JAKARTA – Seperti tahun-tahun sebelumnya, selama Ramadan 2014, jam kerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat diskon. Bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang menerapkan enam hari kerja, rata-rata PNS hanya kerja selama 5,5 jam dalam sehari, setelah dipotong jam istirahat selama 30 menit.

Senin hingga Kamis dan Sabtu, PNS masuk kerja pukul 08.00, pulang jam  14.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30. Khusus hari Jumat mulai kerja pukul 08.00 dan pulang 14.30, dengan waktu istirahat lebih lama yakni pukul 11.30 hingga 12.30.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Azwar Abubakar Nomor 1 Tahun 2014 tentang penetapan jam kerja PNS pada Ramadan. SE tertanggal 12 Juni 2014 itu ditujukan kepada para pimpinan instansi pusat dan daerah, termasuk para gubernur dan bupati/wali kota.

Azwar Abubakar menjelaskan, aturan jam kerja PNS selama Ramadan ini bertujuan untuk peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa. “Khususnya bagi PNS yang beragama Islam, perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan ramadan,” ujar menteri asal Aceh itu.

Sementara, bagi intansi pemerintah yang menerapkan lima hari kerja, hari Senin hingga Kamis PNS masuk kerja pukul 08.00, pulang pukul 15.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedang khusus Jumat pukul 08.00-15.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Azwar mengatakan, masing-masing gubernur dan bupati/wali kota akan membuat aturan pelaksanaan mengenai jam kerja PNS selama ramadan ini, yang boleh disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing daerah.

Yang penting, lanjut Azwar, jumlah jam kerja baik yang menerapkan lima hari kerja maupun yang enam hari kerja, adalah 32,5 jam selama seminggu.

Terkait SE KemenPAN-RB ini, Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyambut baik dan masih menunggu menerima secara resmi surat tersebut. “Kita belum terima pemberitahuan (surat edaran) itu secara resmi, biasanya surat edaran dari Menpan RB dikirimkan melalui fax,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, Lahum Lubis ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/6) sore.

Meski demikian, Lahum mengakui sudah membaca SE dimaksud di situs resmi milik Menpan RB. Di situs tersebut diperlihatkan surat edaran jam bekerja PNS selama bulan Ramadan dibagi dua. Pertama jam bekerja PNS 5 hari kerja serta jam bekerja PNS 6 hari bekerja.

Untuk yang lima hari kerja, dikatakannya jam istirahat dipotong 30 menit dan jam bekerja dipotong 60 menit. “Masuknya tetap pukul 08.00 dan pulang bekerja pukul 15.00 WIB untuk PNS yang bekerja 5 hari dalam sepekan,”katanya.

Sedangkan PNS yang bekerja 6 hari selama satu pekan, diakuinya mendapat pengurangan jam kerja lebih banyak lagi. Jam bekerja selama sehari hanya 5,5 jam. “Kalau jam kerja itu biasanya untuk guru atau PNS dilingkungan sekolah,” bebernya.

Pengawasan dan pembinaan masing-masing PNS, kata dia, dilakukan dimasing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “Saya bertanggung jawab terhadap PNS yang bertugas di BKD,” ucapnya.

Mengenai sanksi, Mantan Kadispenda itu menambahkan sanksi administrasi PNS ketika melakukan kesalahan sesuai dengan PP 53 Tahun 2010.

Ketika PNS melakukan pelanggaran, akan ada surat teguran pertama. Jika kesalahan yang sama dilakukan akan ada surat peringatan kedua dan selanjutnya. “Sanksi administrasi bagi PNS yang melanggar atau tidak disiplin jam kerja hanya itu,” pungkasnya. (sam/dik/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/