MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jelang penerapan New Normal Juli mendatang, pemerintah daerah se-Sumatera Utara diminta segera memberi masukan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, untuk penyusunan draf new normal yang akan diberlakukan. Masukan ditunggu paling lambat 20 Juni 2020.
“Atas instruksi Gubsu, rancangan Pergub pedoman penerapan New Normal kita serahkan langsung kepada kepala daerah, dengan tujuan agar sesegera mungkin ditindaklanjuti. Masukan dari pemda akan difinalisasi oleh GTPPn
Covid-19 Sumut, sebelum dikirim ke Jakarta,” kata Kabiro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu, Hendra Dermawan Siregar, menjawab Sumut Pos, Kamis (18/6).
Menurut dia, pemda punya waktu yang singkat untuk memberikan masukan mengenai konsep new normal, karena GTPP Covid-19 Sumut harus menggodok Ranpergub tersebut dengan DPRD Sumut pada 21-23 Juni, sebelum diserahkan ke pemerintah pusat.
“Pemda hanya punya waktu sedikit membahas ketentuan-ketentuan new normal yang kita rancang. Misalnya seperti daerah Padang Lawas yang baru saja kita berikan ranpergub terkait New Normal, mereka hanya punya waktu tiga hari membahas dan memberikan masukan. Kami yakin pemda bisa memberikan masukan yang tepat untuk daerahnya, karena mereka yang paling mengerti kebutuhan daerahnya,” katanya.
Semua daerah sudah memperoleh ranpergub berjudul Pelaksanaan Pedoman Tatanan Baru Produktif dan Aman Covid-19 pada Rabu (17/6). “Targetnya kemarin semua daerah sudah menerima dan feedback-nya bisa dikirim melalui email ke gugus tugas provinsi, sehingga bisa mempersingkat waktu,” katanya.
Medan Siapkan Perwal New Normal
Selain GTPP Covid-19 Sumut, GTPP Covid-19 Kota Medan juga serius menyiapkan berbagai hal guna menyambut pola hidup normal baru di tengah pandemi Covid-19. Salahsatunya menyusun Perwal (Peraturan Walikota) guna mendukung penerapan New Normal.
“Saat ini kita sedang membahas dan menyusun Perwal untuk penerapan New Normal di Kota Medan,” ucap Plt Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kota Medan, Ir Purnama Dewi MM, Kamis (18/6).
Pembahasan dan penyusunan Perwal baru tersebut untuk mendukung aturan dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. “Tentu poin-poinnya kita sesuaikan dengan protokol kesehatan dan aturan New Normal yang ditetapkan pemerintah pusat,” katanya.
Lantas, bagaimana dengan Perwal No. 11 tahun 2020 tentang karantina kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kota Medan?
Purnama mengatakan, Perwal New Normal dibuat bukan untuk menggantikan Perwal No. 11 tahun 2020, melainkan khusus untuk mendukung penerapan New Normal di Kota Medan. “Bukan Perwal tambahan atau Perwal pengganti,” jawabnya.
Menurutnya, tidak ada yang bertentangan antara Perwal No. 11/2020 dengan pola hidup New Normal. Jadi nanti, kedua Perwal sama-sama berlaku. “Keduanya bisa diterapkan secara bersamaan, tidak akan bertolak belakang,” jelasnya.
Namun demikian, Purnama belum bisa menjelaskan kapan Perwal New Normal selesai disusun. Balitbang masih membahas dan meminta masukan dari berbagai pihak. Seperti masukan dari akademisi, Forkopimda, bagian hukum, dan lain-lain.
Terkait jadwal penerapan New Normal di Kota Medan, Purnama mengaku belum dapat memastikan. “Yang jelas kami siapkan Perwalnya dari sekarang. Sehingga bila nanti New Normal akan diterapkan, Pemko Medan sudah punya Perwalnya,” tutupnya.
Sejumlah OPD di Kota Medan mulai mempersiapkan diri jelang pola hidup baru normal di tengah pandemi Covid-19. Salahsatunya Satpol PP Kota Medan.
Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan, mengatakan saat ini pihaknya tengah fokus mendatangi dan melakukan imbauan serta penertiban di sejumlah lokasi yang menjadi kawasan tempat berkumpulnya masyarakat. Salahsatunya pasar tradisional.
“Imbauan dan penertiban terus kita lakukan hampir di semua tempat masyarakat berkumpul. Salahsatunya pasar tradisional. Di sana, masyarakat seringkali mengabaikan protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker, tidak mencuci tangan, dan tidak menjaga jarak (social distancing),” ucap Sofyan.
Karena itu, Satpol PP meminta PD Pasar melalui para kepala pasar, turut serta mengawasi penerapan protokol kesehatan di setiap pasar.
“Satpol PP telah melakukan imbauan dan penertiban pada 8 pasar dari 52 pasar yang ada di Kota Medan. Hal itu sekaligus giat Penegakan dan Sosialisasi terhadap Ketaatan dan Kepatuhan Perwal 11/2020,” kata Sofyan.
Rinciannya, pada Rabu (17/6), Satpol PP mengunjungi 4 pasar, yakni Pasar Sukaramai, Pasar Central, Pasar Marelan, dan Pasar Kapuas. Sedangkan pada Kamis (18/6), Satpol PP mengunjungi 4 pasar lainnya, yakni Pasar Sei Sikambing, Pasar Kampunglalang, Pasar Palapa/Brayan dan Pasar Titi Papan. (prn/map)