26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tiada Hari Tanpa Razia

MEDAN- Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) mengatakan sudah 105 napi yang diamankan dan menyerahkan diri setelah kabur saat terjadinya kerusuhan di Lapas Tanjunggusta belum lama ini.  Artinya, masih ada 107 napi lainnya yang masih berkeliaran. Karena itu, Poldasu akan terus melakukan razia untuk mempersempit gerak para napi.

“Ya, sudah 105 orang napi, terus diupaya dilakukan pengejaran. Kita terus laksanakan razia, tiada hari tanpa razia,  karena dari hasil razia ini banyak napi yang tertangkap,” sebut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol.Raden Heru Prakoso saat dikonfirmasi Sumutpos, Kamis (18/7) siang.

Untuk saksi sudah bertambah mencapai 100 orang saksi, untuk mencari dalang kerusahan dan pelaku yang terlibat kerusahan dan pembakaran lapas yang menewaskan 5 orang ini.”Ada sekitar 100 orang lah yang sudah dimintai keterangannya,” ujarnya.

Saat ditanya, sudah sampai proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya, Heru menjelaskan pihak masih fokus untuk menyelidik penyebab kebakaran dan kerusahan di lapas itu, baru ketahuan siapa yang terlibat di dalamnya.”Kita fokus apa penyebab kebakaran itu, kerusahan itu, baru tahu siapa pelakunya,” jelas Mantan Wadir Lantas Poldasu.

Menurut Heru, pihak Polda Sumut telah melakukan beberapa langkah pascaterjadinya kerusuhan, pembakaran Lapas dan larinya para napi di Lapas Klas IA Medan tersebut. Yakni, tetap melakukan pengamanan atau menempatkan personel gabungan TNI dan Polri.

Perwira melati tiga ini, mengatakan pihaknya juga sudah membentuk tim investigasi, yang bertugas untuk mencari sebab awal terjadinya kerusuhan,  sampai dengan pembakaran gedung dan larinya beberapa orang napi.”Tim investigasi sebanyak 14 tim, ditambah dengan  satu tim pengumpul data. Totalnya adalah 15 tim, yang berkerja utk mengetahui sebab kerusuhan, pembakaran, sampai  larinya napi,” ujar Heru.

Disebutkannya, untuk memburu para napi yang melarikan diri ini, pihaknya sebelumnya telah membentuk 30 tim untuk memburu napi. Yang terdiri dari Poldasu sebanyak 3 tim, dan 1 tim dari masing-masing wilayah Polres di jajaran Poldasu dan di bantu juga dari Mabes Polri.

Selanjutnya, pihak Polda Sumut juga melakukan pengamanan di pos yang berada di perbatasan. Antara lain, di pos wilayah Langkat yang berbatasan dengan Aceh Tamiang. Pos perbatasan di Labuhanbatu yang berbatasan dengan Riau. Kemudian, pos yang berada di Madina yang berbatasan dengan Sumatera Barat, demikian juga halnya dengan pos yang berada di Dairi dan Tanah Karo yang berbatasan dengan  Aceh Tenggara.

Selain melakukan pengamanan di beberapa perbatasan tersebut, pihak Poldasu juga melakukan koordinasi dengan Polda tetangga, atau Polda yang berbatasan  dengan Polda Sumut. Yakni Polda Aceh, Polda Riau, dan Polda Sumatera Barat.

“Kita juga memberdayakan Bhabinkantibmas untuk bersama-sama dengan kepling, kades, tokoh masyarakat, dan tokoh agama,” terang Heru sembari menunjukan keempat foto teroris yang masih dikejar.

Keempat orang terpidana teroris itu adalah Abdul Gani (28) penduduk Jalan Kakap Sealar No 31, Belawan Bahagia, Belawan. Nibras alias Arab alias Amir alias Wawan (22), penduduk Jalan Anggur, Kidul Dalam Kecamatan Bangi I, Kabupaten Pasuruan, Jatim/Ngumban Surbakti Medan. Dia divonis 6 tahun.
Kemudian, Fadli Sadama bin Mahmudin alias Can alias Zaid alias Fernando alias Buyung alias Ade (29), penduduk Jalan Ilyas Gang Damai No 2, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Labuhan Medan Sumut, divonis 11 tahun dan dijadwalkan bebas 11 Desember 2021.

Terakhir, Agus Sunyoto alias Syafaruddin (25), warga Desa Jetah, Kelurahan Borong, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karang Anyar, divonis 6 tahun.
Terkait Petunjuk pelaksanaan (Juklak) Pemberian remisi bagi para napi, yang dikeluarkan Direktorat Jendral Pemasyarakat (Ditjen Pas), tertanggal 16 Juli 2013, Untuk hal itu, Polda Sumut sudah mengetahuinya dan menerima surat edaran tersebut.
“Sudah, kan bisa diakses itu, surat edarannya,”ungkap Heru.

Untuk secara Juklak, Heru tidak mengetahuinya, apa lagi bukan wewenang pihaknya melakukan sosialisasi surat edaran tersebut.”Itu ranah mereka (Kemenkumham,red), bukan wewenang kita,” sebutnya dengan singkat, terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.99 Tahun 2012 itu. (gus)

MEDAN- Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) mengatakan sudah 105 napi yang diamankan dan menyerahkan diri setelah kabur saat terjadinya kerusuhan di Lapas Tanjunggusta belum lama ini.  Artinya, masih ada 107 napi lainnya yang masih berkeliaran. Karena itu, Poldasu akan terus melakukan razia untuk mempersempit gerak para napi.

“Ya, sudah 105 orang napi, terus diupaya dilakukan pengejaran. Kita terus laksanakan razia, tiada hari tanpa razia,  karena dari hasil razia ini banyak napi yang tertangkap,” sebut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol.Raden Heru Prakoso saat dikonfirmasi Sumutpos, Kamis (18/7) siang.

Untuk saksi sudah bertambah mencapai 100 orang saksi, untuk mencari dalang kerusahan dan pelaku yang terlibat kerusahan dan pembakaran lapas yang menewaskan 5 orang ini.”Ada sekitar 100 orang lah yang sudah dimintai keterangannya,” ujarnya.

Saat ditanya, sudah sampai proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya, Heru menjelaskan pihak masih fokus untuk menyelidik penyebab kebakaran dan kerusahan di lapas itu, baru ketahuan siapa yang terlibat di dalamnya.”Kita fokus apa penyebab kebakaran itu, kerusahan itu, baru tahu siapa pelakunya,” jelas Mantan Wadir Lantas Poldasu.

Menurut Heru, pihak Polda Sumut telah melakukan beberapa langkah pascaterjadinya kerusuhan, pembakaran Lapas dan larinya para napi di Lapas Klas IA Medan tersebut. Yakni, tetap melakukan pengamanan atau menempatkan personel gabungan TNI dan Polri.

Perwira melati tiga ini, mengatakan pihaknya juga sudah membentuk tim investigasi, yang bertugas untuk mencari sebab awal terjadinya kerusuhan,  sampai dengan pembakaran gedung dan larinya beberapa orang napi.”Tim investigasi sebanyak 14 tim, ditambah dengan  satu tim pengumpul data. Totalnya adalah 15 tim, yang berkerja utk mengetahui sebab kerusuhan, pembakaran, sampai  larinya napi,” ujar Heru.

Disebutkannya, untuk memburu para napi yang melarikan diri ini, pihaknya sebelumnya telah membentuk 30 tim untuk memburu napi. Yang terdiri dari Poldasu sebanyak 3 tim, dan 1 tim dari masing-masing wilayah Polres di jajaran Poldasu dan di bantu juga dari Mabes Polri.

Selanjutnya, pihak Polda Sumut juga melakukan pengamanan di pos yang berada di perbatasan. Antara lain, di pos wilayah Langkat yang berbatasan dengan Aceh Tamiang. Pos perbatasan di Labuhanbatu yang berbatasan dengan Riau. Kemudian, pos yang berada di Madina yang berbatasan dengan Sumatera Barat, demikian juga halnya dengan pos yang berada di Dairi dan Tanah Karo yang berbatasan dengan  Aceh Tenggara.

Selain melakukan pengamanan di beberapa perbatasan tersebut, pihak Poldasu juga melakukan koordinasi dengan Polda tetangga, atau Polda yang berbatasan  dengan Polda Sumut. Yakni Polda Aceh, Polda Riau, dan Polda Sumatera Barat.

“Kita juga memberdayakan Bhabinkantibmas untuk bersama-sama dengan kepling, kades, tokoh masyarakat, dan tokoh agama,” terang Heru sembari menunjukan keempat foto teroris yang masih dikejar.

Keempat orang terpidana teroris itu adalah Abdul Gani (28) penduduk Jalan Kakap Sealar No 31, Belawan Bahagia, Belawan. Nibras alias Arab alias Amir alias Wawan (22), penduduk Jalan Anggur, Kidul Dalam Kecamatan Bangi I, Kabupaten Pasuruan, Jatim/Ngumban Surbakti Medan. Dia divonis 6 tahun.
Kemudian, Fadli Sadama bin Mahmudin alias Can alias Zaid alias Fernando alias Buyung alias Ade (29), penduduk Jalan Ilyas Gang Damai No 2, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Labuhan Medan Sumut, divonis 11 tahun dan dijadwalkan bebas 11 Desember 2021.

Terakhir, Agus Sunyoto alias Syafaruddin (25), warga Desa Jetah, Kelurahan Borong, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karang Anyar, divonis 6 tahun.
Terkait Petunjuk pelaksanaan (Juklak) Pemberian remisi bagi para napi, yang dikeluarkan Direktorat Jendral Pemasyarakat (Ditjen Pas), tertanggal 16 Juli 2013, Untuk hal itu, Polda Sumut sudah mengetahuinya dan menerima surat edaran tersebut.
“Sudah, kan bisa diakses itu, surat edarannya,”ungkap Heru.

Untuk secara Juklak, Heru tidak mengetahuinya, apa lagi bukan wewenang pihaknya melakukan sosialisasi surat edaran tersebut.”Itu ranah mereka (Kemenkumham,red), bukan wewenang kita,” sebutnya dengan singkat, terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.99 Tahun 2012 itu. (gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/