MEDAN-Aksi pegawai Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan Burhanuddin yang telah melakukan penipuan, dengan dalih ‘uang pelicin’ untuk memasukkan pegawai honorer, dinilai telah merusak nama baik instansinya. Pegawai bagian data tersebut pun bakal ditindak.
“Ya, Burhanuddin itu merupakan pegawai di bagian data. Laporan tentang kinerjanya sudah saya tandatangani dan diajukan ke Kepala Dinas. Kepala Dinas lah yang nanti melaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah dan menentukan sanksi yang diberikan,” ujar Kepala Bidang Data dan Penetapan Dispenda Kota Medan, Nawawi, Kamis (18/7).
Nawawi mengakui, kinerja Burhanuddin memang tidak maksimal lagi. Dia sering menghilang dari Kantor Dispenda Medan, karena diduga dikejar-kejar orang. Karena itu, dia pun mengambil tindakan dengan cara melaporkan ke Kepala Dinas. “Karena itu, saya sudah menandatangani laporan kinerjanya, biar nanti Kepala Dinas yang melakukan langkah selanjutnya, apakah ditindak langsung atau melaporkan ke Inspektorat,” jelasnya.
Sedangkan Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Kota Medan, Affan Siregar ketika dikonfirmasi mengaku belum menerima laporan dari Kepala Dinas Pendapatan. “Kita juga sedang menunggu laporan dari Dispenda Medan. Yang menilai pegawainya pertama adalah instansinya, baru melapor ke BKD, begitulah prosedurnya,” kata Affan.
Soal sanksi, Affan juga belum bisa menjawab. Namun, bila sudah ada pegawai yang malas bekerja, dan dianggap merugikan instansinya, maka akan diberikan sanksi. “Kalau memang dia sudah lama tidak masuk kerja, itu sudah melanggar aturan. Soal sanksinya, tergantung laporan yang akan dibuat Dinas Pendapatan,” ungkapnya.
Hal sama juga dikatakan Kepala Inspektorat Pemko Medan Farid Wajedi. Pihaknya juga belum mendapat laporan atau semacam perintah untuk melakukan pemeriksaan. “Kita juga belum mendapat laporan atau semacam perintah untuk melakukan pemeriksaan. Biasanya, kita mendapat perintah ketika laporan dari instansi terkait dalam hal ini Dispenda Kota Medan,” ungkapnya.
Meski demikian, Farid menyarankan agar pihak yang merasa dirugikan tetap melaporkan ke polisi. Sebab, Pemko Medan hanya akan memberikan sanksi dari sisi kepegawaiannya, sedangkan perbuatan Burhanuddin itu dinilai sudah masuk kategori pidana. “Tindakan pegawai itu sudah masuk ranah pidana, jadi pihak yang merasa dirugikan seharusnya melapor ke polisi, biar polisi juga melakukan tindakan,” sarannya.
Menurutnya, Inspektorat juga akan melaporkan ke polisi bila memang ditemukan adanya tindakan melanggar aturan. Tapi, untuk lebih cepat, korban diminta untuk melaporkan langsung ke polisi, dengan bukti yang lengkap. “Biar cepat, baiknya korban langsung melapor ke polisi,” sebutnya.
Sebelumnya, oknum BN (Burhanuddin) yang tercatat sebagai PNS di Dispenda Medan, sudah melakukan aksi penipuan. Dia mengatakan bisa memasukkan tenaga honorer di Dispenda Medan dengan syarat harus membayar uang sebesar Rp30 juta sebagai pelicin. Namun setelah uang diberi, Burhanuddin justru ‘menghilang’ dan susah ditemui korbannya. (dek)