28.9 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Kangkangi UU, Disosnaker Harus Tindak PT BIA

MEDAN DELI-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, meminta Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Kota Medan untuk menindak tegas PT Bukit Intan Abadi (BIA). Pasalnya, badan usaha yang bergerak dibidang pengolah kayu gelondongan (log) berlokasi di Jalan Pulau Nias No 39 Komplek Pergudangan Intan KIM I Mabar, itu tidak memenuhi kewajibannya membayar pesangon kepada karyawan, yang diputus hubungan kerjanya (PHK).

“Pemilik perusahaan PT BIA telah membangkang. Ini sama saja mengangkangi UU tentang Ketenagakerjaan. Kita minta Disosnaker untuk menindaknya,” tegas, H.T Bahrumsyah, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Medan, saat dikonfirmasi, Senin (22/7) kemarin.

Dengan tidak bersedia perusahaan menyelesaikan hak karyawannya, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai sepertinya pemilik PT BIA ‘membandel’. Bahkan sambungnya, pada tahun 2011 lalu, perusahaan produsen perkayuan itu pernah tersangkut kasus serupa, saat itu para buruh PT BIA yang menggelar aksi demonstrasi di depan pabrik menuntut hak normatif berupa upah lembur selama dua tahun tak dibayar dan PHK sepihak.

“Ini pengusaha sepertinya ‘membandel’, kita minta instansi terkait untuk mengevaluasi perusahaan tersebut. Sebab kasusnya tetap sama seperti dua tahun lalu. Bahkan sekarang perusahaan berupaya menakuti dan mengancam mempidana karyawanya saat menunutut pesangon, padahal pelaku pencuriannya bukan dia,” katanya.

Sekretaris Fraksi PAN ini juga menyebutkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengagendakan kunjungan ke PT BIA atau melakukan pemanggilan, guna mempertanyakan dan meminta perusahaan menyelesaikan permasalahan ini dengan karyawanya yang diberhentikan tanpa adanya surat keterangan PHK.

“Tujuannya untuk mempertanyakan hak-hak karyawan yang di PHK sepihak, K3, izin perusahaan, pajak perusahaan dan masalah Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta perizinan lainnya juga akan kita pertanyakan. Jadi segera kita agendakan, bila perlu melibatkan Disosnaker, Badan Lingkungan Hidup (BLH), Disperindag dan Dispenda Kota Medan,” ungkap, Bahrum.

Terpisah, Kepala Personalia PT Bukit Intan Abadi (BIA), Halimi Suhairi saat dihubungi terkait pemecatan sepihak karyawannya tanpa pesangon mengatakan, pemberhentian terhadap, Sutrisno dilakukan karena sebelumnya seorang anak buah yang bersangkutan terlibat kasus percobaan pencurian ban di dalam gudang bengkel perusahaan pada Sabtu, (9/2) lalu.

“Kita rumahkan dia karena seorang anak buahnya tertangkap tangan saat akan melakukan percobaan pencurian ban bersama sopir perusahaan menggunakan mobil innova BK 1090 GD, dan saya tidak ada menyuruh anak buahnya itu melarikan diri. Tapi dia kabur saat permisi buang air kecil sama petugas,” dalih, Halimi.
Terkait uang pesangon sebut dia, pihak perusahaan bersedia membayarnya. Nilai yang akan dibayar menejemen perusahaan kepada, Sutrisno sekitar 15 persen.”Perusahaan bersedia membayar pesangonnya 15 persen, itu sudah sesuai UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” ujarnya singkat.(rul)

MEDAN DELI-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, meminta Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Kota Medan untuk menindak tegas PT Bukit Intan Abadi (BIA). Pasalnya, badan usaha yang bergerak dibidang pengolah kayu gelondongan (log) berlokasi di Jalan Pulau Nias No 39 Komplek Pergudangan Intan KIM I Mabar, itu tidak memenuhi kewajibannya membayar pesangon kepada karyawan, yang diputus hubungan kerjanya (PHK).

“Pemilik perusahaan PT BIA telah membangkang. Ini sama saja mengangkangi UU tentang Ketenagakerjaan. Kita minta Disosnaker untuk menindaknya,” tegas, H.T Bahrumsyah, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Medan, saat dikonfirmasi, Senin (22/7) kemarin.

Dengan tidak bersedia perusahaan menyelesaikan hak karyawannya, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai sepertinya pemilik PT BIA ‘membandel’. Bahkan sambungnya, pada tahun 2011 lalu, perusahaan produsen perkayuan itu pernah tersangkut kasus serupa, saat itu para buruh PT BIA yang menggelar aksi demonstrasi di depan pabrik menuntut hak normatif berupa upah lembur selama dua tahun tak dibayar dan PHK sepihak.

“Ini pengusaha sepertinya ‘membandel’, kita minta instansi terkait untuk mengevaluasi perusahaan tersebut. Sebab kasusnya tetap sama seperti dua tahun lalu. Bahkan sekarang perusahaan berupaya menakuti dan mengancam mempidana karyawanya saat menunutut pesangon, padahal pelaku pencuriannya bukan dia,” katanya.

Sekretaris Fraksi PAN ini juga menyebutkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengagendakan kunjungan ke PT BIA atau melakukan pemanggilan, guna mempertanyakan dan meminta perusahaan menyelesaikan permasalahan ini dengan karyawanya yang diberhentikan tanpa adanya surat keterangan PHK.

“Tujuannya untuk mempertanyakan hak-hak karyawan yang di PHK sepihak, K3, izin perusahaan, pajak perusahaan dan masalah Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta perizinan lainnya juga akan kita pertanyakan. Jadi segera kita agendakan, bila perlu melibatkan Disosnaker, Badan Lingkungan Hidup (BLH), Disperindag dan Dispenda Kota Medan,” ungkap, Bahrum.

Terpisah, Kepala Personalia PT Bukit Intan Abadi (BIA), Halimi Suhairi saat dihubungi terkait pemecatan sepihak karyawannya tanpa pesangon mengatakan, pemberhentian terhadap, Sutrisno dilakukan karena sebelumnya seorang anak buah yang bersangkutan terlibat kasus percobaan pencurian ban di dalam gudang bengkel perusahaan pada Sabtu, (9/2) lalu.

“Kita rumahkan dia karena seorang anak buahnya tertangkap tangan saat akan melakukan percobaan pencurian ban bersama sopir perusahaan menggunakan mobil innova BK 1090 GD, dan saya tidak ada menyuruh anak buahnya itu melarikan diri. Tapi dia kabur saat permisi buang air kecil sama petugas,” dalih, Halimi.
Terkait uang pesangon sebut dia, pihak perusahaan bersedia membayarnya. Nilai yang akan dibayar menejemen perusahaan kepada, Sutrisno sekitar 15 persen.”Perusahaan bersedia membayar pesangonnya 15 persen, itu sudah sesuai UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” ujarnya singkat.(rul)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/