28.9 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Klaim ke RSUP Haji Adam Malik Belum Dibayar, BPJS Kesehatan Nunggak Rp20 M

Rosario Dorothy, Humas RSUP Haji Adam Malik

MEDAN, SUMUTPOS.CO – BPJS Kesehatan kembali menunggak pembayaran klaim di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik, Medan. Tunggakan klaim kali ini mencapai sekitar Rp20 miliarn

Kasubag Humas RSUP Haji Adam Malik, Rosario Dorothy Simanjuntak mengatakan, klaim yang tertunggak merupakan pembayaran untuk bulan Mei 2019. Sedangkan klaim bulan Juni belum diajukan karena masih dalam proses administrasinya.

“Satu bulan menunggak untuk bulan Mei, totalnya sekitar Rp20 miliar. Kita sudah ajukan dan verifikasi, namun sampai pertengahan Juli belum juga dibayar. Sementara, untuk klaim bulan Juni memang masih belum kita ajukan,” ujar Rosa, Kamis (18/7).

Diutarakan Rosa, klaim yang belum dibayar tersebut terimbas kepada operasional rumah sakit. Dampak yang paling terasa, terutama untuk pembelian obat-obatan. “Pasien di rumah sakit ini sebagian berasal dari pasien BPJS Kesehatan, sekitar 90 persen. Makanya, dengan penunggakan ini cukup mengganggu operasional dan terutama membeli obat yang biasanya untuk beberapa bulan ke depan guna mengantisipasi kebutuhan,” akunya.

Oleh karena itu, kata Rosa, pihak manajemen rumah sakit harus memutar otak alias mencari solusi. Salah satunya, dengan melakukan efisiensi. “Kita terus melakukan follow up tetapi kenyataan tidak ada anggaran, jadi mau bagaimana lagi. Namun demikian, untuk pelayanan di rumah sakit ini tetap kita utamakan,” tuturnya.

Dia menambahkan, pihak BPJS Kesehatan sudah komit untuk segera membayar. Bahkan, termasuk memberikan denda atas keterlambatan pembayaran klaim.

Sementara, Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Medan, Rahman Cahyo tak dapat memberi kepastian kapan tunggakan klaim dibayar. Namun, pembayaran klaim tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pemenuhan kewajiban untuk pembayaran klaim, pada prinsipnya tidak akan bermasalah dan dapat dipastikan bahwa semua akan terbayar sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia mengharapkan, pihak rumah sakit maupun fasilitas kesehatan untuk dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan. (ris/ila)

Rosario Dorothy, Humas RSUP Haji Adam Malik

MEDAN, SUMUTPOS.CO – BPJS Kesehatan kembali menunggak pembayaran klaim di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik, Medan. Tunggakan klaim kali ini mencapai sekitar Rp20 miliarn

Kasubag Humas RSUP Haji Adam Malik, Rosario Dorothy Simanjuntak mengatakan, klaim yang tertunggak merupakan pembayaran untuk bulan Mei 2019. Sedangkan klaim bulan Juni belum diajukan karena masih dalam proses administrasinya.

“Satu bulan menunggak untuk bulan Mei, totalnya sekitar Rp20 miliar. Kita sudah ajukan dan verifikasi, namun sampai pertengahan Juli belum juga dibayar. Sementara, untuk klaim bulan Juni memang masih belum kita ajukan,” ujar Rosa, Kamis (18/7).

Diutarakan Rosa, klaim yang belum dibayar tersebut terimbas kepada operasional rumah sakit. Dampak yang paling terasa, terutama untuk pembelian obat-obatan. “Pasien di rumah sakit ini sebagian berasal dari pasien BPJS Kesehatan, sekitar 90 persen. Makanya, dengan penunggakan ini cukup mengganggu operasional dan terutama membeli obat yang biasanya untuk beberapa bulan ke depan guna mengantisipasi kebutuhan,” akunya.

Oleh karena itu, kata Rosa, pihak manajemen rumah sakit harus memutar otak alias mencari solusi. Salah satunya, dengan melakukan efisiensi. “Kita terus melakukan follow up tetapi kenyataan tidak ada anggaran, jadi mau bagaimana lagi. Namun demikian, untuk pelayanan di rumah sakit ini tetap kita utamakan,” tuturnya.

Dia menambahkan, pihak BPJS Kesehatan sudah komit untuk segera membayar. Bahkan, termasuk memberikan denda atas keterlambatan pembayaran klaim.

Sementara, Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Medan, Rahman Cahyo tak dapat memberi kepastian kapan tunggakan klaim dibayar. Namun, pembayaran klaim tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pemenuhan kewajiban untuk pembayaran klaim, pada prinsipnya tidak akan bermasalah dan dapat dipastikan bahwa semua akan terbayar sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia mengharapkan, pihak rumah sakit maupun fasilitas kesehatan untuk dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/