30 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Terkait STTC Menimbun di Lahan Sengketa, DPRD Minta Hentikan Kegiatan

Fachril/sumut pos
STTC: Suasana di PT STTC. Perusahaan ini menimbun di tanah sengketa.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Penimbunan yang dilakukan PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) di lahan berstatus sengketa, mematik reaksi anggota DPRD Medan, HT Bahrumsyah.

Ketua Fraksi PAN DPRD Medan ini meminta Camat Medan Belawan agar menghentikan kegiatan penimbunan di lahan seluas 3 hektare di Simpan Tol Belmera, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.

“Itu belum ada izin, camat jangan diam. Selama ini banyak aktivitas pembangunan di Belawam tidak memiliki izin bebas berdiri secara ilegal. Kita tidak mau ini terus terjadi, jangan hanya kepentingan pribadi pemimbunan itu dibiarkan. Kita minta penimbunan itu segera dihentikan,” tegasnya, Kamis (18/7).

Ketua DPD PAN Kota Medan ini telah melihat langsung kondisi penimbunan, selain tidak memiliki izin, penimbunan di lahan sengketa itu menimbulkan polusi udara bagi pengguna jalan dan masyarakat sekitar. Harapannya, Pemko Medan bisa memerintahkan dinas terkait untuk turun ke lapangan melakukan tindakan langsung untuk menindak.

“Apapun ceritanya, setiap proyek penimbunan harus ada izin Amdal dan Andalalin. Kita tidak ingin perkembangan pembangunan di Belawan mengabaikan prosedur izin. Kita minta kepada pak wali jangan membiarkan bawahannya yang tidak tegas membiarkan pembangunan ilegal di Belawan,” pungkas wakil rakyat akrab disapa Bahrum.

Sebagai wakil rakyat dari Medan Utara, ia sangat kecewa dengan gaya kepemimpinan Camat Belawan yang terkesan membiarkan pembangunan ilegal di Belawan. Bahkan, banyak laporan yang ia terima terkait perizinan terhadap bangunan.

“Kalau ini dibiarkan terus, sudah jelas akan menurukan PAD Kota Medan dalam restribusi IMB. Kita berharap, wali kota bisa mengevaluasi kinerja bawahannya,” tutur Bahrum.

Sekadar diketahui, lahan itu masih berperkara atas laporan PT Jasa Marga dengan nomor LP/828/VII/2018/Bareskrim terkait penyerobotan tanah seluas 3 meter, perusahaan rokok itu telah melakukan aktivitas penimbunan diduga tanpa izin sudah berlangsung selama seminggu.

Camat Medan Belawan, Ahmad SP menerima informasi itu emosi. Ia mengatakan itu tidak ada kewenangannya, karena itu proyei pusat. Untuk lebih jelas tanya ke provinsi. “Yang punya hak menindak provinsi, kalau tidak paham tanya. Kai konfirmasi apa ada aku jawab. Harusnya jangan langsung beritanya, tanya sana ama provinsi,” cetusnya dengan nada emosi. (fac/ila)

Fachril/sumut pos
STTC: Suasana di PT STTC. Perusahaan ini menimbun di tanah sengketa.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Penimbunan yang dilakukan PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) di lahan berstatus sengketa, mematik reaksi anggota DPRD Medan, HT Bahrumsyah.

Ketua Fraksi PAN DPRD Medan ini meminta Camat Medan Belawan agar menghentikan kegiatan penimbunan di lahan seluas 3 hektare di Simpan Tol Belmera, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.

“Itu belum ada izin, camat jangan diam. Selama ini banyak aktivitas pembangunan di Belawam tidak memiliki izin bebas berdiri secara ilegal. Kita tidak mau ini terus terjadi, jangan hanya kepentingan pribadi pemimbunan itu dibiarkan. Kita minta penimbunan itu segera dihentikan,” tegasnya, Kamis (18/7).

Ketua DPD PAN Kota Medan ini telah melihat langsung kondisi penimbunan, selain tidak memiliki izin, penimbunan di lahan sengketa itu menimbulkan polusi udara bagi pengguna jalan dan masyarakat sekitar. Harapannya, Pemko Medan bisa memerintahkan dinas terkait untuk turun ke lapangan melakukan tindakan langsung untuk menindak.

“Apapun ceritanya, setiap proyek penimbunan harus ada izin Amdal dan Andalalin. Kita tidak ingin perkembangan pembangunan di Belawan mengabaikan prosedur izin. Kita minta kepada pak wali jangan membiarkan bawahannya yang tidak tegas membiarkan pembangunan ilegal di Belawan,” pungkas wakil rakyat akrab disapa Bahrum.

Sebagai wakil rakyat dari Medan Utara, ia sangat kecewa dengan gaya kepemimpinan Camat Belawan yang terkesan membiarkan pembangunan ilegal di Belawan. Bahkan, banyak laporan yang ia terima terkait perizinan terhadap bangunan.

“Kalau ini dibiarkan terus, sudah jelas akan menurukan PAD Kota Medan dalam restribusi IMB. Kita berharap, wali kota bisa mengevaluasi kinerja bawahannya,” tutur Bahrum.

Sekadar diketahui, lahan itu masih berperkara atas laporan PT Jasa Marga dengan nomor LP/828/VII/2018/Bareskrim terkait penyerobotan tanah seluas 3 meter, perusahaan rokok itu telah melakukan aktivitas penimbunan diduga tanpa izin sudah berlangsung selama seminggu.

Camat Medan Belawan, Ahmad SP menerima informasi itu emosi. Ia mengatakan itu tidak ada kewenangannya, karena itu proyei pusat. Untuk lebih jelas tanya ke provinsi. “Yang punya hak menindak provinsi, kalau tidak paham tanya. Kai konfirmasi apa ada aku jawab. Harusnya jangan langsung beritanya, tanya sana ama provinsi,” cetusnya dengan nada emosi. (fac/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/