27.8 C
Medan
Monday, May 27, 2024

Wajib Booster, Dispar Medan Pertimbangkan Layanan Vaksinasi di Pintu Masuk Mal

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Guna mengantisipasi melonjaknya kembali kasus Covid-19 di Kota Medan, Pemko Medan melalui Dinas Pariwisata (Dispar) siap menerapkan syarat wajib vaksinasi booster bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang publik, seperti pusat perbelanjaan, hotel, tempat-tempat wisata, dan lainnya.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, H Agus Suriyono mengatakan, pihaknya memang belum menerima instruksi terkait hal itu secara tertulis dari pemerintah pusat maupun Pemprov Sumut. Namun begitu, Agus mengaku jika Dinas Pariwisata Kota Medan sudah mulai menyosialisasikan aturan tersebut kepada setiap tempat-tempat yang menjadi ruang publik, seperti pusat-pusat perbelanjaan maupun perhotelan.

“Kalau aturan tertulis memang belum ada, tapi kita tahu itu aturan sudah baku dan ditetapkan oleh pusat. Saat ini sudah kita informasikan kepada setiap pelaku usaha dan tengah kita sosialisasikan. Intinya kita siap memastikan penerapan aturan itu dan saat ini tengah dijalankan,” kata Agus kepada Sumut Pos, Selasa (19/7/2022).

Dikatakan Agus, saat ini pihaknya juga tengah memastikan kembali bahwa pelaksanaan penerapan aplikasi PeduliLindungi kembali diperketat di ruang-ruang publik. “Kita sudah ingatkan juga kepada management mal, hotel dan lain-lain, supaya aplikasi PeduliLindungi dimaksimalkan lagi. Mari sama-sama kita tekan lagi angka penyebaran Covid-19 di Kota Medan, supaya ekonomi terus bergerak dan bangkit lagi,” ujarnya.

Terkait rencana digalakkannya kembali titik-titik vaksinasi selain di fasilitas-fasilitas kesehatan, Agus mengatakan, rencana itu akan segera di bahas oleh Pemko Medan. Ia berharap, titik-titik vaksinasi tersebut bisa dibuat di pintu-puntu masuk mal ataupun ruang publik lainnya. Supaya, setiap masyarakat yang hendak masuk mal dan belum dibooster dapat divaksinasi booster terlebih dahulu sebelum masuk mal.

“Masalah ini nanti akan dibahas, rencananya memang nanti ada rapat untuk itu. Yang pasti kita juga nanti akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan dinas kesehatan,” terang Agus.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengatakan, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan setiap OPD di lingkungan Pemko Medan agar melakukan pengawasan dalam memastikan jalanya aturan vaksinasi booster kepada masyarakat yang beraktifitas di ruang-ruang publik. “Misalnya seperti di mal, kita sudah berkoordinasi dengan dinas pariwisata soal aturan itu. Memang aturan wajib booster untuk beraktivitas di ruang publik inikan sudah berlaku sebenarnya sejak tanggal 17 (Juli) kemarin,” jawab Rakhmat.

Untuk itu, Rakhmat pun mengimbau agar setiap pelaku usaha, termasuk management mal dan hotel agar dapat segera menerapkan aturan tersebut dan tidak lagi membiarkan adanya masyarakat yang belum di booster untuk bebas masuk ke dalam ruang-ruang publik tersebut.

“Covid-19 trennya sedang naik lagi, penyebaran kasus hariannya meningkat belakangan ini. Makanya ini harus kita pertegas, kita minta para pelaku usaha dan management serta masyarakat untuk mematuhi aturan ini,” tegasnya.

Sebelumnya kepada Sumut Pos, Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan, Pemko Medan sudah menerapkan aturan wajib booster kepada setiap orang yang melakukan perjalanan dan beraktifitas di ruang publik atau tempat umum. Bobby menegaskan, Pemko Medan memang harus memberlakukan hal itu.

Untuk itu, kata Bobby, Pemko Medan akan kembali menggalakkan vaksinasi booster di Kota Medan selain di fasilitas-fasilitas kesehatan, salah satunya dengan menyisipkan kegiatan-kegiatan vaksinasi booster dalam kegiatan-kegiatan yang digelar Pemko Medan dan instansi lainnya.

“Harus kita berlakukan sembari kita mulai lagi setiap kegiatan dengan kita sisipkan kegiatan vaksinasi booster. Makanya nanti kita buat lagi agar setiap kegiatan ada kita sisipkan kegiatan vaksinasi booster,” ungkapnya. (map/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Guna mengantisipasi melonjaknya kembali kasus Covid-19 di Kota Medan, Pemko Medan melalui Dinas Pariwisata (Dispar) siap menerapkan syarat wajib vaksinasi booster bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang publik, seperti pusat perbelanjaan, hotel, tempat-tempat wisata, dan lainnya.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, H Agus Suriyono mengatakan, pihaknya memang belum menerima instruksi terkait hal itu secara tertulis dari pemerintah pusat maupun Pemprov Sumut. Namun begitu, Agus mengaku jika Dinas Pariwisata Kota Medan sudah mulai menyosialisasikan aturan tersebut kepada setiap tempat-tempat yang menjadi ruang publik, seperti pusat-pusat perbelanjaan maupun perhotelan.

“Kalau aturan tertulis memang belum ada, tapi kita tahu itu aturan sudah baku dan ditetapkan oleh pusat. Saat ini sudah kita informasikan kepada setiap pelaku usaha dan tengah kita sosialisasikan. Intinya kita siap memastikan penerapan aturan itu dan saat ini tengah dijalankan,” kata Agus kepada Sumut Pos, Selasa (19/7/2022).

Dikatakan Agus, saat ini pihaknya juga tengah memastikan kembali bahwa pelaksanaan penerapan aplikasi PeduliLindungi kembali diperketat di ruang-ruang publik. “Kita sudah ingatkan juga kepada management mal, hotel dan lain-lain, supaya aplikasi PeduliLindungi dimaksimalkan lagi. Mari sama-sama kita tekan lagi angka penyebaran Covid-19 di Kota Medan, supaya ekonomi terus bergerak dan bangkit lagi,” ujarnya.

Terkait rencana digalakkannya kembali titik-titik vaksinasi selain di fasilitas-fasilitas kesehatan, Agus mengatakan, rencana itu akan segera di bahas oleh Pemko Medan. Ia berharap, titik-titik vaksinasi tersebut bisa dibuat di pintu-puntu masuk mal ataupun ruang publik lainnya. Supaya, setiap masyarakat yang hendak masuk mal dan belum dibooster dapat divaksinasi booster terlebih dahulu sebelum masuk mal.

“Masalah ini nanti akan dibahas, rencananya memang nanti ada rapat untuk itu. Yang pasti kita juga nanti akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan dinas kesehatan,” terang Agus.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengatakan, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan setiap OPD di lingkungan Pemko Medan agar melakukan pengawasan dalam memastikan jalanya aturan vaksinasi booster kepada masyarakat yang beraktifitas di ruang-ruang publik. “Misalnya seperti di mal, kita sudah berkoordinasi dengan dinas pariwisata soal aturan itu. Memang aturan wajib booster untuk beraktivitas di ruang publik inikan sudah berlaku sebenarnya sejak tanggal 17 (Juli) kemarin,” jawab Rakhmat.

Untuk itu, Rakhmat pun mengimbau agar setiap pelaku usaha, termasuk management mal dan hotel agar dapat segera menerapkan aturan tersebut dan tidak lagi membiarkan adanya masyarakat yang belum di booster untuk bebas masuk ke dalam ruang-ruang publik tersebut.

“Covid-19 trennya sedang naik lagi, penyebaran kasus hariannya meningkat belakangan ini. Makanya ini harus kita pertegas, kita minta para pelaku usaha dan management serta masyarakat untuk mematuhi aturan ini,” tegasnya.

Sebelumnya kepada Sumut Pos, Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan, Pemko Medan sudah menerapkan aturan wajib booster kepada setiap orang yang melakukan perjalanan dan beraktifitas di ruang publik atau tempat umum. Bobby menegaskan, Pemko Medan memang harus memberlakukan hal itu.

Untuk itu, kata Bobby, Pemko Medan akan kembali menggalakkan vaksinasi booster di Kota Medan selain di fasilitas-fasilitas kesehatan, salah satunya dengan menyisipkan kegiatan-kegiatan vaksinasi booster dalam kegiatan-kegiatan yang digelar Pemko Medan dan instansi lainnya.

“Harus kita berlakukan sembari kita mulai lagi setiap kegiatan dengan kita sisipkan kegiatan vaksinasi booster. Makanya nanti kita buat lagi agar setiap kegiatan ada kita sisipkan kegiatan vaksinasi booster,” ungkapnya. (map/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/