25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Kurir Ditangkap, Barang Bukti 1 Ons

Sabu-sabu Asal Tanjung Balai Masuk Medan

MEDAN-Polisi mengamankan tersangka kurir narkoba jenis sabu-sabu Pusan Kesuma alias Puput (36), saat mengantar sabu-sabu di Jalan Ayahanda, Gang Tali, Medan Baru, Senin (15/8) sekitar pukul 17.30 WIB. Dari tangan warga Jalan Tuba IV Medan Denai itu diamankan 1 ons sabu-sabu senilai Rp135 juta dan satu handphone.

Puput yang sehari-hari bekerja sebagai supir  itu mengaku sabu-sabu yang dibawanya berasal dari Tanjung Balai Asahan, milik seorang warga Tanjung Balai bernama Awi.

“Barang ini milik Awi yang baru saya ambil dari Tanjung Balai,” Ungkap Puput.
Ditambahakan Puput, dirinya hanya bertugas mengantarkan barang tersebut kepada seseorang di Jalan Ayahanda Medan, dengan imbalan sekitar Rp2.000.000, apabila berhasil mengantarkan barang tersebut sampai ke orang yang dituju.

Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Juli Agung Pramono didampingi Wakasat Narkoba Polresta Medan AKP B Marpaung mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba di Jalan Ayahanda Medan.

“Tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujar Juli Agung.
Bermodal informasi itu pihaknya melakukan penyelidikan dan melihat seorang mencurigakan sedang berjalan di Jalan Ayahanda, Gang Tali dan langsung dilakukan penangkapan.

Menurutnya, dari pengakuan tersangka telah empat kali berurusan dengan Awi sebagai kurir. Tiga kali bertugas mengambil uang dan sekali bertugas mengantarkan sabu-sabu ke Jalan Ayahanda Medan yang berhasil di gagalkan polisi.

Tersangka dijerat pasal 114 Ayat 2 sub 112 ayat 2 UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara dua personel polisi yang bertugas di Mapolresta Medan yang tertangkap tangan sedang memakai sabu-sabu di rumah warga di Jalan HM Said, Gang Zuki Medan, Selasa (16/8) lalu diajukan untuk dipecat.
Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga mengatakan, oknum polisi yang akan diajukan pemecatan itu masing-masing Briptu David Salatua Siregar dan Brigadir Erik Sebayang.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Medan Kompol July Agung Pramono mengungkapkan kedua oknum polisi itu telah diserahkan ke pihaknya dan masih dalam proses pemeriksaan.
“Kami hanya memeriksa pidananya sampai ke pihak kejaksaan untuk disidangkan, setelah divonis kedua pelaku akan diperiksa lagi di Propam,” ucapnya.

Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan Polresta Medan AKP Beno P Sidabutar mengatakan pihaknya juga masih menunggu pemeriksaan pidana oleh Sat Nar koba.
”Masih menunggu pemeriksaan, setelah selesai akan kita periksa kembali,” tandasnya.(mag-7)

Sabu-sabu Asal Tanjung Balai Masuk Medan

MEDAN-Polisi mengamankan tersangka kurir narkoba jenis sabu-sabu Pusan Kesuma alias Puput (36), saat mengantar sabu-sabu di Jalan Ayahanda, Gang Tali, Medan Baru, Senin (15/8) sekitar pukul 17.30 WIB. Dari tangan warga Jalan Tuba IV Medan Denai itu diamankan 1 ons sabu-sabu senilai Rp135 juta dan satu handphone.

Puput yang sehari-hari bekerja sebagai supir  itu mengaku sabu-sabu yang dibawanya berasal dari Tanjung Balai Asahan, milik seorang warga Tanjung Balai bernama Awi.

“Barang ini milik Awi yang baru saya ambil dari Tanjung Balai,” Ungkap Puput.
Ditambahakan Puput, dirinya hanya bertugas mengantarkan barang tersebut kepada seseorang di Jalan Ayahanda Medan, dengan imbalan sekitar Rp2.000.000, apabila berhasil mengantarkan barang tersebut sampai ke orang yang dituju.

Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Juli Agung Pramono didampingi Wakasat Narkoba Polresta Medan AKP B Marpaung mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba di Jalan Ayahanda Medan.

“Tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujar Juli Agung.
Bermodal informasi itu pihaknya melakukan penyelidikan dan melihat seorang mencurigakan sedang berjalan di Jalan Ayahanda, Gang Tali dan langsung dilakukan penangkapan.

Menurutnya, dari pengakuan tersangka telah empat kali berurusan dengan Awi sebagai kurir. Tiga kali bertugas mengambil uang dan sekali bertugas mengantarkan sabu-sabu ke Jalan Ayahanda Medan yang berhasil di gagalkan polisi.

Tersangka dijerat pasal 114 Ayat 2 sub 112 ayat 2 UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara dua personel polisi yang bertugas di Mapolresta Medan yang tertangkap tangan sedang memakai sabu-sabu di rumah warga di Jalan HM Said, Gang Zuki Medan, Selasa (16/8) lalu diajukan untuk dipecat.
Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga mengatakan, oknum polisi yang akan diajukan pemecatan itu masing-masing Briptu David Salatua Siregar dan Brigadir Erik Sebayang.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Medan Kompol July Agung Pramono mengungkapkan kedua oknum polisi itu telah diserahkan ke pihaknya dan masih dalam proses pemeriksaan.
“Kami hanya memeriksa pidananya sampai ke pihak kejaksaan untuk disidangkan, setelah divonis kedua pelaku akan diperiksa lagi di Propam,” ucapnya.

Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan Polresta Medan AKP Beno P Sidabutar mengatakan pihaknya juga masih menunggu pemeriksaan pidana oleh Sat Nar koba.
”Masih menunggu pemeriksaan, setelah selesai akan kita periksa kembali,” tandasnya.(mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/