31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Protes Kepling, Warga Polonia Ngadu ke Ombudsman

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) I Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia diduga tidak sesuai prosedur. Warga berkonsultasi ke Ombudsman tantang pengangkatan kepling tersebut .

Perwakilan warga akhirnya mendatangi Kantor Ombudsman RI Provinsi Sumut di Jalan Asrama Medan dan diterima langsung oleh Kepala Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL), Ganda Yoga Pangestu. “Kita sengaja mendatangi kantor Ombudsman ini untuk berkonsultasi perihal pengangkatan kepling yang tidak memenuhi persyaratan di Lingkungan I Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia,” beber Arief Darmodjo, perwakilan warga Lingkungan I Kelurahan Polonia di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Selasa, (30/1).

Sebelumnya, lanjut Arief, perihal keberatan mengenai pengangkatan kepling yang tidak memenuhi persyaratan itu karena terindikasi sebagai mantan narapidana narkotika tersebut sudah disampaikan ke pihak kecamatan. “Namun, karena sampai saat ini tidak ada kejelasan, makanya kami ke Ombudsman untuk menyampaikan keluhan kami perihal pengangkatan kepling di lingkungan kami dengan harapan Ombudsman bisa memberikan solusi terbaik,” jelas Arief.

Sementara itu, Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, James Marihot Panggabean yang dikonfirmasi membenarkan adanya aduan warga tentang kepling tersebut.

“Ya, benar kita ada menerima keluhan dari warga Kelurahan Polonia yang keberatan atas pengangkatan Kepling di Lingkungan I, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia,” aku James.

Namun, lanjut James, warga diminta untuk melengkapi adminsitrasi laporan ke Ombudsman.

“Jika nanti persyaratan pelaporan ke kita sudah dilengkapi warga, Ombudsman akan menindaklanjutinya dengan melakukan kajian dan mengundang para pihak terkait,” kata James.

Intinya, kata James, laporan warga yang mememuhi persyaratan dan sudah diverifikasi akan ditindaklanjuti sepenjang itu menjadi ranahnya Ombudsman.

Sebelumnya, Jumat, 12 Januari 2024, Camat Medan Polonia Irfan Asardi Siregar lewat suratnya mengundang YP, terduga mantan narapidana kasus narkotika yang menghadiri pelantikan kepling di lingkungannya.

Padahal, Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 menyatakan mantan narpidana khususnya kasus narkotika tidak memenuhi persyaratan menjadi kepling.(rel/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) I Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia diduga tidak sesuai prosedur. Warga berkonsultasi ke Ombudsman tantang pengangkatan kepling tersebut .

Perwakilan warga akhirnya mendatangi Kantor Ombudsman RI Provinsi Sumut di Jalan Asrama Medan dan diterima langsung oleh Kepala Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL), Ganda Yoga Pangestu. “Kita sengaja mendatangi kantor Ombudsman ini untuk berkonsultasi perihal pengangkatan kepling yang tidak memenuhi persyaratan di Lingkungan I Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia,” beber Arief Darmodjo, perwakilan warga Lingkungan I Kelurahan Polonia di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Selasa, (30/1).

Sebelumnya, lanjut Arief, perihal keberatan mengenai pengangkatan kepling yang tidak memenuhi persyaratan itu karena terindikasi sebagai mantan narapidana narkotika tersebut sudah disampaikan ke pihak kecamatan. “Namun, karena sampai saat ini tidak ada kejelasan, makanya kami ke Ombudsman untuk menyampaikan keluhan kami perihal pengangkatan kepling di lingkungan kami dengan harapan Ombudsman bisa memberikan solusi terbaik,” jelas Arief.

Sementara itu, Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, James Marihot Panggabean yang dikonfirmasi membenarkan adanya aduan warga tentang kepling tersebut.

“Ya, benar kita ada menerima keluhan dari warga Kelurahan Polonia yang keberatan atas pengangkatan Kepling di Lingkungan I, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia,” aku James.

Namun, lanjut James, warga diminta untuk melengkapi adminsitrasi laporan ke Ombudsman.

“Jika nanti persyaratan pelaporan ke kita sudah dilengkapi warga, Ombudsman akan menindaklanjutinya dengan melakukan kajian dan mengundang para pihak terkait,” kata James.

Intinya, kata James, laporan warga yang mememuhi persyaratan dan sudah diverifikasi akan ditindaklanjuti sepenjang itu menjadi ranahnya Ombudsman.

Sebelumnya, Jumat, 12 Januari 2024, Camat Medan Polonia Irfan Asardi Siregar lewat suratnya mengundang YP, terduga mantan narapidana kasus narkotika yang menghadiri pelantikan kepling di lingkungannya.

Padahal, Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 menyatakan mantan narpidana khususnya kasus narkotika tidak memenuhi persyaratan menjadi kepling.(rel/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/