MEDAN- Sembilan terdakwa kasus pengerusakan lapak pedagang ikan Pajak Simpang Limun dijatuhi hukuman enam bulan percobaan oleh majelis hakim, pada persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/9). Kesembilan terdakwa suruhan PT Inatex diantaranya Erdianto, Rudolok Simanungkali, Damerson, Muhammad Candra, Ridwan, Heri, Indra, Naedak dan Maratua dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pengerusakan lapak-lapak pedagang.
“Terdakwa diyakini bersalah merusak lapak para pedagang dan dijatuhi hukuman 6 bulan percobaan. Jika dalam sepuluh bulan ini terdakwa melakukan tindak pidana akan dijebloskan ke dalam penjara,” ujar Majelis Hakim yang diketuai I Dewa Gede Ngurah Adyana SH.
Disebutkan Majelis Hakim, bahwa berdasarkan keterangan para saksi diketahui kalau sebelum peristiwa perusakan lapak pedagang, pihak PT Inatex ada melayangkan surat pemberitahuan kepada pedagang untuk melakukan pengosongan lapak karena alasan akan melakukan renovasi.
PT Inatex tidak lagi menyewakan lapak mereka kepada para pedagang yang memang telah puluhan tahun mencari nafkah di lahan tersebut. Begitupun, tidak ada hal yang memberatkan para terdakwa selama persidangan. Namun, hal yang meringankan terdakwa selama persidangan mereka berlaku sopan serta tidak pernah dihukum. Sementara itu, Sugianto pendamping para pedagang mengaku sangat menyesali hukuman yang diterima para terdakwa yang dianggap terlalu ringan. Sebab hukuman yang diberikan kepada terdakwa tidak akan memberi efek jera dan dikuatirkan terdakwa akan mengulangi perbuatannya kembali.
Dijelaskannya, bahwa persoalan yang dihadapi para pedagang ikan simpang limun bukan hanya sebatas pengerusakan lapak saja. Namun, jauh dari pada itu prihal kemanusian dan keadilan yang melibatkan nasib orang banyak.
“Yang kita tuntut rasa keadilan bukan hanya sekedar perkara pengerusakan. Saat ini pedagang harus berjualan di pinggir jalan. Ini nantinya pasti akan menimbulkan masalah baru. Untuk itu Pemko Medan kami harap bisa mencarikan solusi atas perkara ini,”jelasnya.
Menurutnya, tuntutan enam bulan yang diberikan kepada para terdakwa dinilai sarat dengan permainan. Apalagi para terdakwa dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan pasal 406 ayat (1) jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal dua tahun kurungan.
“Kita telah menyurati pengawas kejatisu untuk memeriksa para jaksa yang kita duga melakukan permainan. Selain tuntutan yang sangat minim, dalam perkara ini jaksa juga tidak menggali otak dari pelaku pengerusakan. Karena tidak mungkin mereka nekat berbuat seperti itu tanpa ada yang memerintahkannya,” pungkasnya sembari akan meminta jaksa penuntut umum melakukan banding. (far)