MEDAN-Sebuah Gudang konstruksi atau pengelesan yang dikelola oleh PT Kharisma Pratama Abadi di Jalan Veteran, Pasar VI Gang Tanjung Raya No 1, Medan Deli digerebek Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu, karena melakukan pencurian arus listrik tanpa izin Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan dua tersangka masing-masing, Anto (34), warga Jalan Veteran, Gang Famili Marelan dan pemilik bangunan M Arifin (50), warga Jalan Veteran Desa Manunggal, Medan Helvetia.
Menurut informasi, Anto adalah karyawan outsourching PT Citra (rekanan PLN) yang bertugas menyambung kabel ke tiang listrik di bangunan yang dipakai bengkel pengelasan milik M Arifin.
Kanit III Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Ditreskrimsus Poldasu, Kompol Robin Simatupang SH mengatakan dua tersangka itu diamankan Kamis (13/9) sekitar pukul 11.00 WIB. “Kami melakukan penyelidikan bersama PLN. Saat kami gerebek, ternyata di gudang itu memang terbukti mencuri arus listrik tanpa izin dari tiang listrik milik PLN,” ujar Robin, Selasa (18/9).
Dari hasil penyidikan, Kompol Robin mengatakan, yang melakukan penyambungan kabel tersebut bernama Anto, atas permintaan M Arifin pemilik bangunan. Dia menyebutkan, bangunan yang dipakai menjadi bengkel itu sudah tiga kali kena denda dari Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
“Bengkel ini sudah tiga kali diputus oleh petugas P2TL, namun tak pernah diselesaikan. Yang pertama sebesar Rp35 juta, selanjutnya yang kedua dan selanjutnya kelipatan kelipatannya juga belum dibayar,” ujar Robin.
Menurut Robin, kekuatan arus yang dicuri cukup besar. Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni, 7 unit trafo yang digunakan untuk mengelas, sementara kekuatan 1 unit trafo tersebut mencapai 20 Ampere.
“Selain itu, kami juga menemukan penggerak mesin pres namun itu tidak bisa kita bawa karena berat. Kalau kerugian masih dihitung,” bebernya.
Dalam paparan tersebut, Robin juga mengatakan bahwa gudang tersebut tidak punya sambungan resmi arus listrik. Saat ditangkap, kedua tersangka berada di dalam gudang.
“Tersangka akan dijerat dengan UU tentang Ketenagalistrikan, pasal 51 ayat 3, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara, M Arifin membantah bahwa trafo yang disita Poldasu tersebut adalah miliknya. “Itu milik penyewa gudang milik saya. Bambang dan Dwi namanya. Gudang itu punya saya, kemudian saya sewakan sama Bambang dan Dwi. Mereka yang punya bengkel las itu,” ujarnya.
Arifin mengaku, bengkel las itu baru beroperasi selama sebulan dan biaya sewa yang diberikan pihak bengkel kepadanya sebesar Rp5 juta.
“Yang jelas bengkel itu bukan milik saya. Sudah saya sewakan sama orang lain,” katanya.
Sementara itu, Anto mengaku dia bekerja di PT Citra, sebuah perusahaan rekanan PLN. Dia mendapat upah Rp3 juta saat melakukan pencurian aliran listrik tersebut.
“Ini kedua kalinya saya lakukan. Saya dapat upah 3 juta,” ujarnya sembari digiring petugas ke dalam ruang pemeriksaan. (mag-12)