25.6 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

HNKM Gelar Aksi Nginap di Kantor DKP Sumut

Diva Swanda/sumut pos
NGINAP: Himpuanan Nelayan Kecil Modern saat nginap di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) ProvsuDKP Sumut, Senin (17/9).

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Himpunan Nelayan Kecil Modern (HNKM) Sumut melakukan unjukrasa ke kantor kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provsu, Selasa (18/9).

Amatan Sumut Pos, hingga pukul 14.00 WIB kemarin, kantor DKP Provsu tampak dijaga beberapa personel kepolisian dari Polsek Medan Baru. Penjagaan di areal kantor instansi tersebut sebagai langkah antisipasi bilamana kelompok HNKM datang kembali untuk melakukan aksi menginap. Padahal sekitar pukul 10.00 WIB, aspirasi mereka kembali diterima secara terbuka oleh Kepala DKP Provsu, Mulyadi Simatupang. “Mereka sampai pagi tidur di kantor kita. Gak mungkin juga dilarang atas dasar kemanusiaan.

Meski sebelumnya kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menggiring mereka keluar,” ujar salah seorang pegawai di dinas tersebut yang enggan namanya dikorankan.

Mulanya kata dia perwakilan nelayan iti datang dua orang. Seterusnya datang lagi dengan kelipatan yang lebih banyak dan masuk ke halaman kantor. “Jumlahnya 30 orang lebih. Selepas jam kerja mereka masuk ke halaman kantor kita,” katanya.

Kepala DKP Provsu Mulyadi Simatupang membenarkan ihwal peristiwa tersebut. Pada prinsipnya, pihaknya akan menyampaikan semua aspirasi yang disampaikan HNKM tersebut ke pimpinan. “Secara tegas kita menyampaikan bahwa tidak mungkin kami (Pemprovsu) mengangkangi kebijakan pusat. Begitupun aspirasi mereka sudah kami sampaikan ke pak gubernur,” katanya.

Pihaknya juga akan melakukan upaya jemput bola ke kabupaten/kota untuk meminta data soal pengganti alat tangkap nelayan. Dimana terlebih dulu akan menyurati mereka. “Setelah kita surati, minggu depan akan kita kumpulkan seluruh kepala dinasnya untuk melengkapi data-data tersebut. Sebab ada form yang harus diisi sesuai format dari kementerian,” katanya.

Menurut dia, upaya tersebut sebagai solusi dari persoalan pengganti alat tangkap ikan bagi nelayan di perairan Sumut, sehingga tidak bertentangan dengan Permen KP No.71/2016 tentang pelarangan penggunaan alat tangkap ikan pukat hela atau pukat tarik (trawl) beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Nah, nantinya dari pertemuan tersebut akan kami buatkan berita acara dan resume sebagai laporan kepada gubernur. Besok (hari ini) saya akan menghadap gubernur menyerahkan laporan tersebut,” katanya.

Sejauh ini, sebut Mulyadi, dari 18 kabupaten/kota di Sumut, baru enam daerah yang sudah melengkapi data soal pengganti alat tangkap. Yakni Kabupaten Langkat sebanyak 425 unit, Medan (5), Deliserdang (392), Serdangbedagai (40), Nias Selatan (5), dan Gunungsitoli (6). Dimana totalnya yang sudah memberi data dimaksud sebanyak 873 unit.

“Namun itu kita rasakan masih kurang lengkap. Datanya perlu kita validasi lagi. Sebab yang namanya bantuan inikan datanya harus jelas. Artinya ada format yang harus diisi. Dan masih ada 12 kabupaten yang belum memberikan data itu pada kita. Seperti Batubara, Asahan, Tanjungbalai yang termasuk sarangnya penggunaan trawl. Kemudian Labura, Labuhan Batu, Sibolga, Tapanuli Tengah, Mandailing Natal, Nias Utara, Nias Barat, Nias, dan Tapsel,” paparnya.

Wakil Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Nazli menyikapi aksi ‘nginap’ kelompok HNKM di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provsu, di Jl. Sei Batugingging Medan hingga Selasa (18/9) pagi. “Kami pikir hal itu sebuah tindakan tidak terpuji. Kami tegaskan bahwa mereka (HNKM) jangan egois dan memaksakan kehendaknya atas permen tersebut,” katanya kepada Sumut Pos, kemarin.

Pihaknya, lanjut Nazli, juga mempertanyakan sikap HNKM yang kukuh menolak Permen KP 71 sementara aliansi nelayan resmi lainnya justru mendukung. “Kami menduga ada kepentingan dan target tertentu atas sikap mereka ini. Soalnya dari awal si Rahmat Gapkiri (Koordinator Aksi HNKM, Red) mendukung pelaksanaan permen tersebut. Tapi kenapa sekarang dia koar-koar untuk menolak,” katanya.

HNSI dan aliansi nelayan lainnya, sambung dia, mendukung kebijakan Pemprovsu untuk menegakkan dan menjalankan regulasi yang ada tersebut. Apalagi pemerintah juga bersedia memfasilitasi pengganti alat tangkap ikan yang lebih ramah lingkungan.

“Sebenarnya sudah difasilitasi melalui pendataan resmi seluruh kapal dan pengganti alat tangkap yang akan diusulkan dari masing-masing kabupaten/kota. Sikap pemprov sejauh ini menurut kami sudah benar dan tegas, sebab tidak mungkin menentang kebijakan pusat. Oleh karenanya aturan harus ditegakkan bersama,” katanya.

Tak hanya itu, lanjutnya, waktu pertemuan di kantor Gubsu yang difasilitasi DKP Sumut, Senin kemarin, suasana rapat memanas karena pihak dari HNKM terkesan arogan dan memaksakan kehendak. “Ada omak-omak (ibu-ibu, Red) seperti menjadi provokator sehingga membuat panas suasana saat rapat. Jadi memang cuma mereka saja yang berkeras menolak sedangkan yang lainnya mendukung,” tegasnya.

Diva Swanda/sumut pos
NGINAP: Himpuanan Nelayan Kecil Modern saat nginap di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) ProvsuDKP Sumut, Senin (17/9).

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Himpunan Nelayan Kecil Modern (HNKM) Sumut melakukan unjukrasa ke kantor kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provsu, Selasa (18/9).

Amatan Sumut Pos, hingga pukul 14.00 WIB kemarin, kantor DKP Provsu tampak dijaga beberapa personel kepolisian dari Polsek Medan Baru. Penjagaan di areal kantor instansi tersebut sebagai langkah antisipasi bilamana kelompok HNKM datang kembali untuk melakukan aksi menginap. Padahal sekitar pukul 10.00 WIB, aspirasi mereka kembali diterima secara terbuka oleh Kepala DKP Provsu, Mulyadi Simatupang. “Mereka sampai pagi tidur di kantor kita. Gak mungkin juga dilarang atas dasar kemanusiaan.

Meski sebelumnya kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menggiring mereka keluar,” ujar salah seorang pegawai di dinas tersebut yang enggan namanya dikorankan.

Mulanya kata dia perwakilan nelayan iti datang dua orang. Seterusnya datang lagi dengan kelipatan yang lebih banyak dan masuk ke halaman kantor. “Jumlahnya 30 orang lebih. Selepas jam kerja mereka masuk ke halaman kantor kita,” katanya.

Kepala DKP Provsu Mulyadi Simatupang membenarkan ihwal peristiwa tersebut. Pada prinsipnya, pihaknya akan menyampaikan semua aspirasi yang disampaikan HNKM tersebut ke pimpinan. “Secara tegas kita menyampaikan bahwa tidak mungkin kami (Pemprovsu) mengangkangi kebijakan pusat. Begitupun aspirasi mereka sudah kami sampaikan ke pak gubernur,” katanya.

Pihaknya juga akan melakukan upaya jemput bola ke kabupaten/kota untuk meminta data soal pengganti alat tangkap nelayan. Dimana terlebih dulu akan menyurati mereka. “Setelah kita surati, minggu depan akan kita kumpulkan seluruh kepala dinasnya untuk melengkapi data-data tersebut. Sebab ada form yang harus diisi sesuai format dari kementerian,” katanya.

Menurut dia, upaya tersebut sebagai solusi dari persoalan pengganti alat tangkap ikan bagi nelayan di perairan Sumut, sehingga tidak bertentangan dengan Permen KP No.71/2016 tentang pelarangan penggunaan alat tangkap ikan pukat hela atau pukat tarik (trawl) beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Nah, nantinya dari pertemuan tersebut akan kami buatkan berita acara dan resume sebagai laporan kepada gubernur. Besok (hari ini) saya akan menghadap gubernur menyerahkan laporan tersebut,” katanya.

Sejauh ini, sebut Mulyadi, dari 18 kabupaten/kota di Sumut, baru enam daerah yang sudah melengkapi data soal pengganti alat tangkap. Yakni Kabupaten Langkat sebanyak 425 unit, Medan (5), Deliserdang (392), Serdangbedagai (40), Nias Selatan (5), dan Gunungsitoli (6). Dimana totalnya yang sudah memberi data dimaksud sebanyak 873 unit.

“Namun itu kita rasakan masih kurang lengkap. Datanya perlu kita validasi lagi. Sebab yang namanya bantuan inikan datanya harus jelas. Artinya ada format yang harus diisi. Dan masih ada 12 kabupaten yang belum memberikan data itu pada kita. Seperti Batubara, Asahan, Tanjungbalai yang termasuk sarangnya penggunaan trawl. Kemudian Labura, Labuhan Batu, Sibolga, Tapanuli Tengah, Mandailing Natal, Nias Utara, Nias Barat, Nias, dan Tapsel,” paparnya.

Wakil Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Nazli menyikapi aksi ‘nginap’ kelompok HNKM di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provsu, di Jl. Sei Batugingging Medan hingga Selasa (18/9) pagi. “Kami pikir hal itu sebuah tindakan tidak terpuji. Kami tegaskan bahwa mereka (HNKM) jangan egois dan memaksakan kehendaknya atas permen tersebut,” katanya kepada Sumut Pos, kemarin.

Pihaknya, lanjut Nazli, juga mempertanyakan sikap HNKM yang kukuh menolak Permen KP 71 sementara aliansi nelayan resmi lainnya justru mendukung. “Kami menduga ada kepentingan dan target tertentu atas sikap mereka ini. Soalnya dari awal si Rahmat Gapkiri (Koordinator Aksi HNKM, Red) mendukung pelaksanaan permen tersebut. Tapi kenapa sekarang dia koar-koar untuk menolak,” katanya.

HNSI dan aliansi nelayan lainnya, sambung dia, mendukung kebijakan Pemprovsu untuk menegakkan dan menjalankan regulasi yang ada tersebut. Apalagi pemerintah juga bersedia memfasilitasi pengganti alat tangkap ikan yang lebih ramah lingkungan.

“Sebenarnya sudah difasilitasi melalui pendataan resmi seluruh kapal dan pengganti alat tangkap yang akan diusulkan dari masing-masing kabupaten/kota. Sikap pemprov sejauh ini menurut kami sudah benar dan tegas, sebab tidak mungkin menentang kebijakan pusat. Oleh karenanya aturan harus ditegakkan bersama,” katanya.

Tak hanya itu, lanjutnya, waktu pertemuan di kantor Gubsu yang difasilitasi DKP Sumut, Senin kemarin, suasana rapat memanas karena pihak dari HNKM terkesan arogan dan memaksakan kehendak. “Ada omak-omak (ibu-ibu, Red) seperti menjadi provokator sehingga membuat panas suasana saat rapat. Jadi memang cuma mereka saja yang berkeras menolak sedangkan yang lainnya mendukung,” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/