30.6 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Lahan Masyarakat Harus Dibebaskan

Kantor dinas parawisata kota Medan

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Wacana Dinas Pariwisata Kota Medan memajukan industri pariwisata di bagian Medan Utara, nampak-nya terganjal dengan lahan yang merupakan milik masyarakat.

Sestinasi ekowisata mangrove (bakau) dan bahari sebagian besar merupakan tanah milik pribadi masyarakat yang bersertifikat.

“Pemko jangan sampai salah. Sebab, APBD sudah mau masuk ke situ. Karena bakau tumbuh disitu lantas dengan segampangnya kita langsung mengatakan akan dijadikan wisata mangrove. Itu tanah masyarakat dan ada sertifikatnya. Jadi, hati-hati,” kata Anggota DPRD Medan, Bahrumsyah mengatakan, kemarin.

Menurut dia, jika memang Pemko Medan tetap ingin menjadikan kawasan tersebut sebagai wisata mangrove, maka harus melepaskan lahan milik masyarakat terlebih dahulu. “Pemko Medan harus membeli lahan itu, jangan nanti menjadi persoalan di kemudian hari,” ucap anggota dewan daerah pemilihan kawasan Medan Utara ini.

Hal senada disampaikan Anggota DPRD Medan Landen Marbun. Namun, Landen mengaku pada prinsipnya mendukung langkah Pemko Medan mengembangkan destinasi wisata.”Pasti kita dukung, tapi pastikan dulu segala sesuatunya beres. Jangan nanti menjadi persoalan hukum dan ini harus menjadi catatan,” ujar dia.

Sementara, Kepala Dinas Pariwisata Medan Agus Suriyono mengaku akan mempelajari apa yang disampaikan oleh anggota dewan. Untuk itu, segera berkoordinasi agar upaya pengembangan destinasi wisata itu tidak menjadi persoalan nantinya. “Masukannya segera kita koordinasikan untuk ditindaklanjuti, agar rencana pembangunan industri wisata di Medan Utara berjalan sesuai harapan,” kata Agus.

Sebagaimana diketahui, Dinas Pariwisata Medan tengah mengembangkan kawasan hutan mangrove di Medan bagian Utara yang akan menjadi destinasi wisata. “Kawasan hutan mangrove di Medan bagian Utara termasuk yang ada di kawasan Kecamatan Medan Belawan, sangat potensial untuk dikembangkan menjadi destinasi wisata baru,” tuturnya.

Diutarakan Agus, dalam pengembangan kawasan wisata di daerah tersebut tentu harus didukung pula oleh pengembangan industri wisata di bidang lain. Misalnya kuliner, hasil kerajinan tangan khas daerah setempat, juga atraksi-atraksi wisata. Bahkan, yang tidak kalah penting lagi adalah mengintegrasikan setiap potensi wisata yang ada di Medan bagian Utara ini.

“Di sana (Medan Utara) ada hutan mangrove, Situs Kutta Cinna, Kota Tua, Masjid Al Osmani, Danau Siombak hingga Stasiun Kereta Api Labuhan yang tertua di Sumut. Makanya, seluruh potensi ini harus dikembangkan secara integral, tidak terpisah-pisah,” ujarnya.(ris/ila)

Kantor dinas parawisata kota Medan

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Wacana Dinas Pariwisata Kota Medan memajukan industri pariwisata di bagian Medan Utara, nampak-nya terganjal dengan lahan yang merupakan milik masyarakat.

Sestinasi ekowisata mangrove (bakau) dan bahari sebagian besar merupakan tanah milik pribadi masyarakat yang bersertifikat.

“Pemko jangan sampai salah. Sebab, APBD sudah mau masuk ke situ. Karena bakau tumbuh disitu lantas dengan segampangnya kita langsung mengatakan akan dijadikan wisata mangrove. Itu tanah masyarakat dan ada sertifikatnya. Jadi, hati-hati,” kata Anggota DPRD Medan, Bahrumsyah mengatakan, kemarin.

Menurut dia, jika memang Pemko Medan tetap ingin menjadikan kawasan tersebut sebagai wisata mangrove, maka harus melepaskan lahan milik masyarakat terlebih dahulu. “Pemko Medan harus membeli lahan itu, jangan nanti menjadi persoalan di kemudian hari,” ucap anggota dewan daerah pemilihan kawasan Medan Utara ini.

Hal senada disampaikan Anggota DPRD Medan Landen Marbun. Namun, Landen mengaku pada prinsipnya mendukung langkah Pemko Medan mengembangkan destinasi wisata.”Pasti kita dukung, tapi pastikan dulu segala sesuatunya beres. Jangan nanti menjadi persoalan hukum dan ini harus menjadi catatan,” ujar dia.

Sementara, Kepala Dinas Pariwisata Medan Agus Suriyono mengaku akan mempelajari apa yang disampaikan oleh anggota dewan. Untuk itu, segera berkoordinasi agar upaya pengembangan destinasi wisata itu tidak menjadi persoalan nantinya. “Masukannya segera kita koordinasikan untuk ditindaklanjuti, agar rencana pembangunan industri wisata di Medan Utara berjalan sesuai harapan,” kata Agus.

Sebagaimana diketahui, Dinas Pariwisata Medan tengah mengembangkan kawasan hutan mangrove di Medan bagian Utara yang akan menjadi destinasi wisata. “Kawasan hutan mangrove di Medan bagian Utara termasuk yang ada di kawasan Kecamatan Medan Belawan, sangat potensial untuk dikembangkan menjadi destinasi wisata baru,” tuturnya.

Diutarakan Agus, dalam pengembangan kawasan wisata di daerah tersebut tentu harus didukung pula oleh pengembangan industri wisata di bidang lain. Misalnya kuliner, hasil kerajinan tangan khas daerah setempat, juga atraksi-atraksi wisata. Bahkan, yang tidak kalah penting lagi adalah mengintegrasikan setiap potensi wisata yang ada di Medan bagian Utara ini.

“Di sana (Medan Utara) ada hutan mangrove, Situs Kutta Cinna, Kota Tua, Masjid Al Osmani, Danau Siombak hingga Stasiun Kereta Api Labuhan yang tertua di Sumut. Makanya, seluruh potensi ini harus dikembangkan secara integral, tidak terpisah-pisah,” ujarnya.(ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/